
12/10/2025
Perusahaan daerah (Perusda) belakangan menuai sorotan oleh lembaga legislatif atas kinerjanya yang dianggap tidak berontribusi dalam penyetoran dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu diketahui, ketika sejumlah fraksi membacakan pandangan akhir saat pengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Perda pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Empat Perusda yang dimaksud adalah PT Bakti Praja, PT Hutan Sanggam Berau, PLTU dan PDAM Perumda Batiwakal. Tak satupun dari perusahaan daerah tersebut menyetor dividen, baik dalam APBD murni maupun perubahan.
Padahal, Pemkab Berau kerap memberi modal untuk menyokong perusda agar tetap bisa "bertahan hidup". Satu persatu manajemen perusda itu pun telah duduk bersama dengan DPRD melalui hearing untuk langkah evaluasi.
Guna mempermudah sobat mimin, mengetahui garis besar perusda yang dimiliki Bumi Batiwakkal, berikut uraian singkat profil direktur utama masing-masing perusda yang tim detikberau.com dapatkan, beserta target realisasi bagi hasil (deviden) ke PAD Berau.