24/03/2025
_*Mujaqaroh Ramadhan*_
*SIAPAKAH PENERIMA ZAKAT ITU ?*
بسم الله الرحمن الرحيم
Merujuk dari firman Alloh SWT :
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِي
_*“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”*_
(QS. At Taubah : 60)
Terdapat 8 golongan yang diklasifikasikan sebagai penerima zakat atau mustahik.
_*Penjelasan :*_
1. Fakir, ialah orang yang sudah tidak mampu bekerja & memiliki sandaran pendapatan sehingga tergolong sulit hidupnya. Golongan yang termasuk fakir, tidak memiliki harta, tenaga, maupun sumber daya lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. bantuan finansial untucukupi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin, yang disebut miskin adalah orang yang pendapatannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari khususnya pangan. Meskipun orang tersebut masih mampu bekerja atau memiliki aset usaha.
3. Amilin, adalah petugas zakat atau orang-orang yang dipercaya serta ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.
4. Mualafah, adalah orang yang baru saja masuk Islam atau orang-orang yang masih lemah iman serta membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan maupun penghidupan dalam masa transisi memahami ajaran Islam.
5. Gharimin, adalah orang yang memiliki hutang dengan alasan yang sah dalam Islam dan kesulitan untuk melunasinya dalam jangka waktu panjang.
6. Riqab, usaha memerdekakan (membebaskan) orang dari perbudakan dan diperjual -belikan atau orang-orang yang ditawan secara tidak adil.
7. Fi Sabilillah, adalah para pejuang dalam perang, aktivis dakwah dan para ulama yang berdedikasi untuk kepentingan Islam sedangkan mereka tidak bisa bekerja mencari nafkah atau mendapatkan penghasilan karena waktu mereka tersita untuk kegiatan tersebut.
8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh dalam rangka belajar Islam atau para musyafir yang membutuhkan pertolongan.
*Hukum Menyalurkan Zakat*
Beberapa pandangan berpendapat tentang dibolehkannya menyalurkan zakat secara langsung atau secara pribadi. Namun hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Hal ini merujuk dari beberapa penjelasan, diantaranya firman Alloh SWT:
_*.“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”*_
(QS. At-Taubah: 103)
Kata *Ambillah* mengisyaratkan bahwa harus ada pihak yang menjadi penyelenggara.
Sedangkan isyarat lainnya adalah adanya pihak *Amil* yang bukan hanya berperan sebagai penerima (mustahiq) namun juga harus berfungsi didalam menjalankan tugasnya.
Dalam beberapa kesempatan Rasulullah SAW tidak mengambil zakat sendiri, akan tetapi mengamanahkan kepada beberapa orang yang kemudian dikenal dengan sebutan amil atau badan amil.
Misalnya saja pada kisah Muadz bin Jabal. Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW memerintahkan Muadz bin Jabal pergi ke Yaman menjadi petugas zakat.
_*“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.”*_
(HR. Bukhari Muslim Nomor 1308)
Petugas zakat memiliki tugas untuk menghimpun dana zakat penerima zakat yang berhak serta menyalurkan zakat-zakat tersebut.
Itu sebabnya Rosululloh Saw bersama Ummat bin khattab, abuu Mas’ud, Ibnu Lutabiyah, umar bin ibnu Qais, Ubadah bin al-Shamit, Abu Jahm, dan Uqbah bin Amir mengontrol langsung penyelenggaraan zakat.
Hal yang tak kalah penting adanya pihak *Amilin* dalam menunaikan zakat ialah untuk mempermudah sistem penyalurannya.
Sebab jumlah nominal zakat seseorang atau satu keluarga tentu akan menjadi sulit dibagikan kepada 8 pihak yang berhak menerimanya kerena kecilnya atau sangat sedikitnya jumlah yang harus diserahkan pada tiap -tiap golongan. Sedangkan setiap pihak golongan penerima wajib mendapatkan haknya dari setiap zakat yang ditunaikan seseorang.
Wollohu'alam bissowab
Semoga bermanfaat 🙏
☘️☘️☘️☘️🌷🍀🍀🍀🍀