26/09/2025
Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan sebanyak 1.000 unit excavator milik tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh, menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum. Hal itu disampaikan Tim Pansus dalam rapat paripurna Parlemen Aceh pada Kamis, 25 September 2025.
“Pansus DPR Aceh menemukan sebanyak 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan keseluruhan excavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar 30 juta rupiah per bulan kepada para penegak hukum,” kata Juru Bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, dalam rapat paripurna itu.
Dia mengatakan penegak hukum yang menerima setoran tersebut didapat dari masing-masing daerah yang memiliki tambang ilegal.
“Yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan,” katanya.
“Jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp 360 miliar per tahun, dan praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” tambah Nurdiansyah.
Selain praktek itu, Pansus DPRA juga menemukan fakta tentang kondisi alam dan lingkungan di Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal. Merujuk kondisi tersebut, DPRA meminta kepada Gubernur Aceh untuk dapat melakukan proses penutupan terhadap seluruh kegiatan tambang ilegal.
Dia juga merincikan beberapa wilayah kabupaten yang menjadi tempat tambang ilegal, diantaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Pidie.
DPRA berharap Muzakir Manaf alias Mualem segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal. Kemudian pemerintah diharap memberikan kesempatan kepada koperasi-koperasi yang ada di masing-masing gampong untuk mengelola tambang tersebut secara legal. (Detiksumut)