
29/09/2025
Aksi penganiayaan berat yang menimpa Joseph Sirken di Ohoi Evu, Kabupaten Maluku Tenggara, berhasil diungkap dengan cepat. Hanya dalam waktu 1x24 jam, Satreskrim Polres Malra menangkap pelaku berinisial Y.S alias Onas pada Minggu (28/9/2025) siang.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S*K, mengatakan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum. “Terduga pelaku Y.S alias Onas kami amankan pada Minggu siang. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelasnya kepada media, Senin (29/9/2025).
Baca selengkapnya klik link pada gambar dibawah ini
https://www.klikmaluku.com/klik-malra/1076635850/korban-luka-parah-pelaku-penganiayaan-di-malra-akhirnya-diringkus-polisi
Polres Malra tangkap Onas, pelaku penganiayaan warga Evu hanya dalam 1x24 jam. Korban luka parah dirawat intensif di RS.