
22/07/2025
Dalam enam bulan pertama tahun 2025, tercatat 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan—meningkat dari 15 kasus selama tahun 2024. Mayoritas pengaju adalah perempuan, dengan alasan utama ketimpangan ekonomi dalam rumah tangga, khususnya saat suami tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Blitar, Deni Setiawan, menyebut bahwa perubahan peran ekonomi istri setelah menjadi PPPK diduga kuat menjadi salah satu pemicu perceraian.
Disdik Blitar menegaskan bahwa setiap guru PPPK yang ingin bercerai wajib melalui prosedur kepegawaian yang ketat, termasuk izin dari Bupati sebelum keputusan pengadilan agama. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat dikenai sanksi oleh inspektorat.
Fenomena ini menjadi sorotan karena guru dipandang sebagai panutan masyarakat. Oleh karena itu, mereka diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan keteladanan, baik dalam kehidupan pribadi maupun karier.
Via ANTARA