03/07/2026
Kasus yang sempat viral di media sosial terkait dugaan tidak disetorkannya uang pembayaran pajak kendaraan kini memasuki babak baru. Anggota Polri yang juga dikenal sebagai influencer media sosial, Rivolt Rampi, resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Polres Minahasa Selatan.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Jumat (3/7/2026), Rivolt Rampi memperlihatkan foto tanda terima laporan pengaduan yang diterbitkan oleh SPKT Polres Minahasa Selatan.
Dalam unggahannya, ia menuliskan, "Mungkin mo bicara panjang lebar, jadi lebih baik mungkin dengan ini boleh berproses samua."
Berdasarkan dokumen yang diunggah, laporan tersebut tercatat dengan Nomor ADUAN/195/VII/2026/SPKT/RES MINSEL/POLDA SULUT, tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam surat pengaduan itu, Rivolt Rampi menyatakan keberatan atas unggahan yang diduga mencemarkan nama baiknya di media sosial. Ia berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menjadi viral setelah seorang warga mengaku telah menitipkan uang pembayaran pajak kendaraan kepada Rivolt Rampi, namun mengklaim pajak kendaraannya belum dibayarkan berdasarkan hasil pengecekan di Samsat. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Dengan laporan yang telah dibuat, kasus ini kini memasuki ranah hukum. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan keterangannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.