Media Nasional - JHN Jejak Hukum Nusantara

Media Nasional - JHN Jejak Hukum Nusantara Media Berita Nasional "Majalah Jejak Hukum Nusantara" Mengacu pada Akta Notaris Dradjat Darmadji, SH no : 1, tertanggal 01 Februari 2005.

KETETAPAN
DEWAN PENDIRI JEJAK HUKUM NUSANTARA

Hasil Rapat Kerja Tim Perumus/Badan Pekerja Jejak Hukum Nusantara tanggal 18 April 2005 tentang Pengesahan Komposisi Personalia Dewan Pengurus Pusat Jejak Hukum Nusantara. Nomor : 001/KET-DPP/ L P N /XII/2006

PRINSIP DASAR

Jejak Hukum Nusantara

Jejak Hukum Nusantara adalah wadah berkumpul dan berjuang para pejuang pembela keadilan, kaum muda yang

memperjuangkan tegaknya nilai-nilai demokrasi, demi terwujudnya jati diri Bangsa, kedaulatan rakyat, keadilan, kemandirian dan Kesejahteraan rakyat. Adapun prinsip dasar perjuangannya tertumpu pada Pancasila dan nilai-nilai Universal agama.

09/06/2022
Taqobballahu Minna wa Minkum, Ttaqobbal Yaa Kariim.Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1441 H,"Minal Aidil Wal Faidzin, Mohon ...
19/05/2020

Taqobballahu Minna wa Minkum, Ttaqobbal Yaa Kariim.
Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1441 H,
"Minal Aidil Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin".

DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG DKI Jakarta

"MENEGUHKAN, SOLIDARITAS, MENEBAR KEBAIKAN, DAN MENCERAHKAN SEMESTA". JAYA PEMUDA MUHAMMADIYAH BERKIPRAH UNTUK UMMAT 🙏
01/05/2020

"MENEGUHKAN, SOLIDARITAS, MENEBAR KEBAIKAN, DAN MENCERAHKAN SEMESTA". JAYA PEMUDA MUHAMMADIYAH BERKIPRAH UNTUK UMMAT 🙏

Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun,  Ketua DPW PBB Jakarta: Sekda Segera Cabut dan Batalkan Rencana Isolasi Menggunaan Ru...
29/04/2020

Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, Ketua DPW PBB Jakarta: Sekda Segera Cabut dan Batalkan Rencana Isolasi Menggunaan Ruang Sekolah https://edisi.co.id/kasus-covid-19-di-jakarta-menurun-ketua-dpw-pbb-jakarta-sekda-segera-cabut-dan-batalkan-rencana-isolasi-menggunaan-ruang-sekolah/

  Edisi.co.id – Kabar gembira telah dilansir Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menyampaikan, jumlah kasus positif corona di DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas di Istana Presiden, S...

22/04/2020

" DEKLARASI GERAKAN PENGAWAL
PERPPU NO. 1 TAHUN 2020.
KEPPRES NO. 63 TAHUN 2017. KEPGUB PROV. DKI JAKARTA NO. 386 TAHUN 2020 " TENTANG:
BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT DI INDONESIA ATAS DAMPAK PANDEMI COVID-19

..perjuangannya selalu menjadi icon
03/03/2019

..perjuangannya selalu menjadi icon

JHN Jakarta, – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra hari ini mendeklarasikan berdirinya Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (APLINDO) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Deklarasi dibacakan Haji Muhajir, di hadiri oleh sekitar seribu pengusaha barang bekas asal Madura di...

07/12/2017

Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Jabatan

Kejahatan jabatan adalah kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya serta kejahatan yang termasuk dalam salah satu perbuatan pidana yang tercantum dalam Bab XXVIII Buku Kedua KUHP (Djoko Prakoso, 1992).

Wirjono Prodjodikiro berpendapat bahwa kejahatan jabatan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat yang memegang kekuasaan dan harus dihukum pidana (Wirjono Prodjodikoro, 2002).

Siapakah yang disebut pejabat ?

Pasal 92 KUHP memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan pejabat itu.

Pasal 92 KUHP sebagai berikut:

Yang disebut pejabat, termasuk p**a orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, demikian juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama pemerintah, demikian juga semua anggota dewan, dan semua kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.

Yang dimaksud dengan pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang dimaksud dengan hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan adminstratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota Pengadilan Agama.

Semua anggota Angkatan Bersenjata juga dianggap sebagai pejabat.

Jika diperhatikan redaksi pasal tersebut diatas, sebenarnya KUHP ticlak memberikan batasan apa yang disebut pejabat itu. KUHP hanya memperluas apa yang disebut pejabat, hal ini dapat dilihat dari kata-kata “……yang disebut pejabat termasuk juga……”.

Yurisprudensi memberikan pengertian pejabat, yaitu orang-orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas-tugas pemerintahan atau bagiannya.

Yang menjadi unsur pengertian pejabat ialah:

Pengangkatan oleh instansi umum
Memangku jabatan umum
Melakukan sebagian tugas pemerintah atau bagiannya.
Pada kamus besar bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta memberi arti jabatan yaitu pekerjaan (tugas) di pemerintahan atau organisasi, sedangkan pejabat yaitu pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting.

Pada beberapa pengertian lain dari KPK dan Hoge Raad pejabat negara diartikan luas salah satunya yaitu pcgawai negeri atau penyelenggara negara. Menurut Hoge Raad pejabat negara atau pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah barang siapa yang oleh kekuasaan umum diangkat untuk menjabat pekerjaan umum untuk melakukan sebagian tugas dari tugas pemerintahan atau alat perlengkapannya.

Pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut: Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu:

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan ini, anggota dewan komisaris atau direksi dan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tidak termasuk sebagai penyelenggara Negara. Kemudian, pengertian pegawai negeri dan pejabat negara diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”):

Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang­-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1)

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana, dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 1 angka 4).

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil;
Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan, siapa saja yang termasuk pejabat negara dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1), yaitu:

Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua don Hakim pada semua Badan Peradilan;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, tidak disebutkan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri.

Seorang Penasihat Hukum yang ditunjuk hakim untuk membela seorang tersangka di persidangan pengadilan, bukan termasuk pejabat. Hal ini disebabkan penasihat hukum tersebut melakukan pembelaan untuk kepentingan pribadi si tersangka.

Tindak Pidana Jabatan

Tindak Pidana Jabatan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap publik, yang menempatkan masyarakat pada posisi yang dirugikan sehingga memerlukan payung hukum untuk memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga masyarkat yang membutuhkan pelanyanan yang maksimal dari para birokrat (pejabat pemerintahan).

KUHP Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan

Pasal 413

Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.

Pasal 414

(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 415

Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling lama tujuh tahun.

Pasal 416

Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 417

Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 418

Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 419

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:

yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 420

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:

seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;

barang siapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.

(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 421

Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 422

Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 423

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 424

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 425

Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;

seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;

seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.

Pasal 426

(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 427

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;

seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.

(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 428

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.

Pasal 429

(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.

Pasal 430

(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.

Pasal 431

Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Pasal 432

(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 433

Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:

dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;

dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.

Pasal 434

Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 435

Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.

Pasal 436

(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 437

Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.

03/12/2017

Penegak Hukum Yang Profesional dan Bermartabat

Aparat penegak hukum dalam pengertian luas merupakan institusi penegak hukum, sedangkan dalam arti sempit, aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, dan hakim. Dalam penyelenggaraan sistem peradilan diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur, dan bijaksana.

Para penegak hukum memiliki tanggung jawab menegakkan wibawa hukum dan menegakkan keadilan. Profesionalisme penegak hukum dapat dilihat dari tingkat penguasan ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian para penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam bekerja.

Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan.

Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional. Keahlian saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan keadilan.

Konsistensi bertindak adil menciptakan kebiasaan bersikap adil. Keutamaan bersikap adil menjadi nyata tidak saja melalui perlakuan fair terhadap kepentingan masyarakat, tetapi juga lewat keberanian menjadi whistleblower saat terjadi salah praktik profesi.

Seorang profesional seharusnya tidak mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi. Ini bagian dari pelaksanaan tugas yang tidak mudah, namun harus dilakukan karena kemampuan bersikap adil menuntut keberanian mempraktikkan, bukan sekadar mengetahui keadilan

Namun dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Untuk dapat menjaga moralitas dan keprofesionalan kinerja dalam menegakkan hukum, para penegak hukum wajib mentaati kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada.

Menurut O. Notohadimidjodjo, ada empat norma yang penting dalam penegakan hukum, yaitu:

a. Kemanusiaan
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan hukum, manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia, sebab ia memiliki keluhuran pribadi.

b. Keadilan
Keadilan adalah kehendak yang ajeg dan kekal untuk memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.

c. Kepatutan
Kepatutan atau equity adalah hal yang wajib dipelihara dalam pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk menghilangkan ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperhatikan terutama dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.

d. Kejujuran
Pemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap jujur dalam mengurus atau menangani hukum, serta dalam melayani justitiable yang berupaya untuk mencari hukum dan keadilan. Atau dengan kata lain, setiap ahli hukum diharapkan sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.

Penegak hukum dalam kedudukannya sebagai profesi luhur, menuntut kejelasan dan kekuatan moral yang tinggi. Franz Magnis-Suseno dkk., menunjukkan ada tiga ciri kepribadian moral yang dituntut dari para penyandang atau pemegang profesi luhur ini, yaitu:
a. Berani berbuat dengan tekad untuk memenuhi tuntutan profesi.
b. Sadar akan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas profesionalnya.
c. Memiliki idealisme sebagai perwujudan makna ‘mission statement’ masing-masing organisasi profesionalnya.
Artinya, setiap penegak hukum dalam kedudukan dan fungsinya masing-masing dituntut untuk bertindak dengan tekad dan semangat yang sesuai dengan cita-cita dan tuntutan profesinya. Integritas dan profesionalisme tidak dilahirkan secara instan, melainkan terbentuk dalam proses menjalankan tugas dan kewajibannya dalam sistem yang baik.
Profesional dengan martabat sangat erat sekali hubungannya, karena suatu martabat mengandung sifat dan karakter kemuliaan.

Seorang profesional yang bermartabat adalah orang merasa mulia dan bangga dengan pekerjaan atau jabatannya. Atas dasar rasa mulia dan bangga tersebut, yang bersangkutan akan senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan pekerjaan atau jabatannya.

Profesionalisme aparat penegak hukum yang dipertanyakan sekarang ini disebabkan karena lunturnya makna sebuah kode etik profesi hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam berprofesi. Oleh kebanyakan penegak hukum, profesi penegak hukum direduksi menjadi sekadar pekerjaan guna mendapat materi.

Pemahaman seperti itu mengabaikan dimensi pelayanan sebagai unsur esensial profesi itu. Para profesional penegak hukum lupa, profesi adalah peran sosial yang eksistensi dan fungsinya tergantung pelayanan yang fair atas kepentingan masyarakat.

Kode etik profesi memunculkan kesetiaan dan pengabdian pada pekerjaan dari profesi yang dijalani, berkaitan dengan profesionalitas dan kehormatan dirinya.
Pedoman perilaku yang bagi pemegang profesi terangkum dalam Kode Etika yang di dalamnya mengandung muatan etika, baik etika deskriptif, normatif, dan meta-etika.

Aparat penegak hukum memiliki kode etik dalam menjalankan profesinya. Hakim, Jaksa, dan Polisi tidak dapat seenaknya menjalankan tugas dan wewenang tanpa pedoman perilaku dalam berprofesi.

Jika diamati, ketentuan dalam Kode Etik Profesi masing-masing aparat penegak hukum mewajibkan agar setiap tugas dan wewenang dijalankan sesuai dengan jalur hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Dalam mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban nasional, tiap-tiap anggota Polri harus menjalankannya dengan berlandas pada ketentuan berperilaku petugas penegak hukum (code of conduct) dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Standar-standar dalam code of conduct dapat dijadikan sarana untuk menentukan apakah telah terjadi malpraktik profesional atau tidak.

Dapat dikatakan telah terjadi malpraktik apabila seorang profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah melakukan tindakan yang tidak profesional di bawah standar atau sub-standar profesinya, menimbulkan kerugian (damage) terhadap orang lain sebagai akibat perbuatannya.

Dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa:

“Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut, dan terpadu.”
“Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri, serta berbagai bentuk pelatihan lainnya sepanjang untuk meningkatkan profesionalisme”

Kemudian dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”

Di bagian penjelasan umum juga disebutkan bahwa untuk membentuk jaksa yang profesional harus ditempuh berbagai jenjang pendidikan dan pengalaman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang. Sudah jelas amanah dari Undang-Undang ini terhadap profesi jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.”
Semua aturan tersebut menegaskan bahwa masing-masing aparat penegak hukum harus mengemban tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas tinggi.

Advokat di dalam melaksanakan tugasnya perlu adanya integrasi, karakteristik yang kuat dan tentunya berkualitas serta berintelektual yang tinggi. Sebagaimana dikatakan oleh Robert F. Kennedy: ourage in the most important atribute of a lawyer. Litis more important than important competence or vision. It can never be the limited, dated or ourwom and it should pervade the hearth, the halls of justice, and the camber of the mind.” (Keteguhan hati adalah atribut yang teramat sangat penting bagi seorang Advokat . Ia adalah lebih penting ketimbang kecakapan atau visi. ia tidak dapat dibatasi, tidak dapat untuk tidak diberlakukan, atau tidak dapat usang, dan ia akan merembesi jantung dan merembesi lorong-lorong keadilan dan ruang-ruang keadilan).
Dalam membela kliennya, advokat harus tetap menghormati hukum. Jadi advokat tidak boleh melanggar hukum, sehingga apabila kliennya menawarkan menggunakan keterangan atau kesaksian palsu dalam rangka pembelaan, advokat harus menolaknya.

Address

Anekaelok

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Media Nasional - JHN Jejak Hukum Nusantara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Media Nasional - JHN Jejak Hukum Nusantara:

Share