Info Labuan Bajo

Info Labuan Bajo 🔵Berita 🔵Info Wisata 🔵Hiburan
DARI LABUAN BAJO UNTUK INDONESIA YouTube : Info Labuan Bajo
Instagram: Info Labuan Bajo
TikTok: Info Labuan Bajo

Konten Kreator yang menyajikan Informasi Terhangat yang sedang Terjadi di Dunia

Uskup Labuan Bajo Mgr. Maksimus Regus menegaskan bahwa perayaan Natal 2025 tidak boleh berhenti pada seremoni liturgis, ...
20/12/2025

Uskup Labuan Bajo Mgr. Maksimus Regus menegaskan bahwa perayaan Natal 2025 tidak boleh berhenti pada seremoni liturgis, melainkan harus menjadi momentum Gereja untuk bersikap profetis terhadap berbagai persoalan sosial dan ekologis yang dihadapi masyarakat, khususnya di Labuan Bajo dan wilayah sekitarnya.

_Baca selengkapnya:_

Uskup Labuan Bajo Mgr. Maksimus Regus menegaskan bahwa perayaan Natal 2025 tidak boleh berhenti pada seremoni liturgis, melainkan harus menjadi momentum Gereja untuk bersikap profetis terhadap berbagai persoalan sosial dan ekologis yang dihadapi masyarakat, khususnya di Labuan Bajo dan wilayah sekit...

Sejumlah tokoh masyarakat dan sesepuh Flobamora di Bali angkat suara menyikapi polemik yang menyeret nama seorang warga ...
20/12/2025

Sejumlah tokoh masyarakat dan sesepuh Flobamora di Bali angkat suara menyikapi polemik yang menyeret nama seorang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulius Moruk. Pernyataan keras disampaikan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus upaya menjaga nama baik warga Flobamora dan diaspora NTT yang selama ini hidup dan bekerja di Bali.

Dalam berbagai pemberitaan media online lokal Bali, para sesepuh menilai tindakan yang dilakukan Yulius Moruk telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi mencoreng citra warga NTT secara kolektif. Mereka menegaskan bahwa perilaku individu tidak boleh menyeret martabat komunitas secara keseluruhan, apalagi di tengah kehidupan masyarakat Bali yang menjunjung tinggi harmoni sosial dan adat istiadat.

Salah satu tokoh Flobamora yang juga dikenal sebagai mantan atlet nasional cabang olahraga karate—dan selama ini disebut-sebut turut mengharumkan nama Bali di tingkat nasional—menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta yang bersangkutan untuk segera meninggalkan Bali guna meredam polemik yang berkembang dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.

“Kepada yang bersangkutan saya sampaikan agar segera hengkang dari Bali. Perbuatan yang dilakukan sudah mencemarkan nama warga Flobamora dan diaspora NTT yang selama ini hidup dengan baik dan menjunjung hukum serta adat di Bali,” tegasnya sebagaimana dikutip sejumlah media.

Para sesepuh Flobamora menekankan bahwa mayoritas warga NTT di Bali bekerja keras, patuh hukum, serta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat lokal. Karena itu, mereka menolak keras segala bentuk tindakan yang dapat memicu stigma negatif, konflik sosial, maupun persepsi keliru terhadap komunitas NTT secara umum.

Pernyataan sikap ini, menurut pemberitaan media Bali, sekaligus menjadi pesan moral bagi seluruh perantau agar menjaga perilaku, menghormati norma setempat, serta tidak membawa persoalan pribadi ke ruang publik yang dapat merugikan banyak pihak.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik. Para tokoh Flobamora berharap semua pihak menahan diri, menyerahkan proses penanganan kepada mekanisme hukum yang berlaku, dan mengedepankan penyelesaian yang beradab demi menjaga kedamaian Bali sebagai rumah bersama bagi masyarakat multikultural.

20/12/2025

MANGGARAI TIMUR — Dugaan kasus pembegalan dilaporkan terjadi di jalan raya kawasan Hutan Bangga Rangga, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut mengundang keprihatinan warga dan warganet setelah informasinya beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga membawa kabur uang tunai lebih dari Rp13 juta yang disimpan dalam sebuah tas milik korban. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap kejadian maupun identitas korban dan pelaku.
Warganet ramai-ramai menyampaikan keprihatinan atas dugaan aksi kriminal tersebut. Mereka menilai kondisi keamanan di ruas jalan yang melintasi kawasan hutan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warganet berharap Kepolisian Resor Manggarai Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dapat segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku. Mereka juga meminta agar patroli keamanan ditingkatkan, mengingat kawasan tersebut kerap dilintasi warga untuk aktivitas ekonomi dan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembegalan tersebut. Polisi diharapkan segera memberikan klarifikasi guna mencegah simpang siur informasi dan meredam keresahan masyarakat.

Kasus perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo terus berkembang. Tim gabungan penegakan hukum resmi meneta...
19/12/2025

Kasus perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo terus berkembang. Tim gabungan penegakan hukum resmi menetapkan tiga orang pelaku sebagai tersangka setelah operasi terpadu yang melibatkan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP Padar-3018 Ditpolairud Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AB, AD, dan YM, yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di perairan sekitar Pulau Komodo.

Rangkaian kejadian bermula pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.30 WITA. Tim gabungan menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo menemukan sebuah kapal kayu berukuran panjang sekitar 10 meter dan lebar 3,5 meter di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo, yang diduga membawa pemburu liar beserta hasil buruannya.

Saat dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut justru melarikan diri ke arah luar kawasan TN Komodo. Tim gabungan telah memberikan peringatan lisan melalui pengeras suara, namun tidak diindahkan oleh para pelaku.

Sekitar pukul 02.33 WITA, personel Polri melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku tidak menghentikan laju kapal, bahkan membalas dengan tiga kali tembakan ke arah Kapal G1 Komodo.

Kejar-kejaran pun berlangsung dalam kondisi gelap, arus perairan yang dinamis, serta ancaman tembakan yang mengarah ke petugas. Kontak senjata terjadi sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Karena pelaku terus melakukan perlawanan bersenjata, tim gabungan mengambil tindakan terukur untuk menghentikan pelarian dan akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, tim gabungan kembali ke lokasi kejadian pada pagi harinya dan melakukan penyelaman guna mencari barang bukti tambahan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perburuan ilegal di kawasan konservasi akan dilakukan secara konsisten.

“Penindakan terhadap perburuan liar merupakan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keanekaragaman hayati di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi,” tegas Dwi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal, para tersangka juga dijerat UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Nikmati healing paripurna di Labuan Bajo lewat staycation mewah dan tiga petualangan eksotis ala Meruorah Komodo Labuan ...
19/12/2025

Nikmati healing paripurna di Labuan Bajo lewat staycation mewah dan tiga petualangan eksotis ala Meruorah Komodo Labuan Bajo, dari ATV budaya, island hopping, hingga Phinisi.

_Baca selengkapnya:_

Nikmati healing paripurna di Labuan Bajo lewat staycation mewah dan tiga petualangan eksotis ala Meruorah Komodo Labuan Bajo, dari ATV budaya, island hopping, hingga Phinisi.

“Kalau semua sudah transparan dan berbasis digital seperti kata direktur, lalu kenapa keluhan ini muncul serentak dan ma...
19/12/2025

“Kalau semua sudah transparan dan berbasis digital seperti kata direktur, lalu kenapa keluhan ini muncul serentak dan masif?” kata seorang pelanggan kepada Info Labuan Bajo.

Alih-alih membuka data historis pemakaian pelanggan secara rinci kepada publik, pihak Perumda justru menuding pemberitaan media sebagai tidak berimbang dan berpotensi merusak nama baik perusahaan. Sikap defensif ini justru memantik kecurigaan baru: apa yang sebenarnya disembunyikan?

_Baca selengkapnya:_

“Kalau semua sudah transparan dan berbasis digital seperti kata direktur, lalu kenapa keluhan ini muncul serentak dan masif?” kata seorang pelanggan kepada Info Labuan Bajo. Alih-alih membuka data historis pemakaian pelanggan secara rinci kepada publik, pihak Perumda justru menuding pemberitaan ...

Mengkritisi soal sikap DPRD Manggarai Barat yang tak kunjung sidak tambang ilegal di Pulau Sebayur, diperkuat pengakuan ...
19/12/2025

Mengkritisi soal sikap DPRD Manggarai Barat yang tak kunjung sidak tambang ilegal di Pulau Sebayur, diperkuat pengakuan mantan pekerja tambang.

_Baca selengkapnya:_

Mengkritisi soal sikap DPRD Manggarai Barat yang tak kunjung sidak tambang ilegal di Pulau Sebayur, diperkuat pengakuan mantan pekerja tambang.

Tambang ilegal di Pulau Sebayur bukan isu baru. Informasi tentang aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan pulau keci...
19/12/2025

Tambang ilegal di Pulau Sebayur bukan isu baru. Informasi tentang aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan pulau kecil yang berdekatan langsung dengan wilayah konservasi Taman Nasional Komodo telah beredar luas. Namun, hingga kini, satu hal yang paling mencolok justru bukan aktivitas tambangnya, melainkan sikap DPRD Manggarai Barat yang tampak enggan turun tangan. Tidak ada inspeksi mendadak (sidak), tidak ada pernyataan resmi yang tegas, apalagi langkah politik konkret. Diamnya DPRD menimbulkan kecurigaan yang wajar di tengah publik: ke mana perginya fungsi pengawasan wakil rakyat?

Baca Selengkapnya Klik Link di Kolom Komentar⤵️

19/12/2025

DPRD Manggarai Barat dan Keberanian yang Hilang di Pulau Sebayur

18/12/2025

Polisi di NTT Nekat Perk0s4 Anak Tiri yang Masih SD, Meski Dilawan Pelaku Malah Tancap Gas

Menurut pengakuan korban, kejadian berlangsung di rumah mereka saat ibunya sedang tidak di rumah. Pelaku yang dalam kead...
18/12/2025

Menurut pengakuan korban, kejadian berlangsung di rumah mereka saat ibunya sedang tidak di rumah. Pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras diduga mulai melakukan tindakan cabul.

Baca Berita Selengkapnya Klik Link di Kolom Komentar⤵️

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan parkir di kawasan Waterfront/Landside Pelabuhan Labuan Bajo mencuat ke ranah...
18/12/2025

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan parkir di kawasan Waterfront/Landside Pelabuhan Labuan Bajo mencuat ke ranah hukum. Aktivis Labuan Bajo, Adys Jeharun, secara resmi melaporkan KSOP Pelabuhan Labuan Bajo dan PT Stellar Surabaya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat atas dugaan pelanggaran tata kelola aset negara dan potensi kerugian negara.

Adys menilai pengelolaan lahan parkir di kawasan pelabuhan yang berada di bawah kewenangan KSOP tersebut tidak dilakukan sesuai prinsip pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun, lahan parkir di area waterfront saat ini dikelola oleh PT Stellar Surabaya melalui kerja sama internal dengan KSOP Pelabuhan Labuan Bajo, tanpa kejelasan dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dapat diakses publik.

“Pengelolaan aset negara, apalagi yang menghasilkan pendapatan, tidak bisa dilakukan secara tertutup. Jika tidak melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel, maka patut diduga melanggar aturan pengelolaan BMN dan berpotensi merugikan negara,” tegas Adys.

Menurutnya, pengelolaan Lahan parkir sebagai Aset Negara seharusnya mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah junto PMK Nomor 115/PMK.06/2020, yang mengatur bahwa pemanfaatan BMN wajib melalui mekanisme yang jelas, termasuk persetujuan otoritas berwenang serta kontribusi penerimaan negara yang terukur.

Selain itu, Adys menyoroti kewenangan KSOP yang berdasarkan regulasi, hanya Bersifat pengawasan, pengendalian, dan pelayanan kepelabuhanan, bukan sebagai pihak yang secara bebas dapat melakukan Kerja Sama komersial tanpa prosedur pemanfaatan BMN.

Jika terbukti terdapat pengelolaan parkir tanpa setoran resmi ke kas negara atau tanpa mekanisme pemanfaatan yang sah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam Ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini saya melaporkan secara resmi ke Tipikor Polres Manggarai Barat agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, termasuk memeriksa dasar kerja sama, aliran pendapatan parkir, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Adys kepada media ini, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar pengelolaan aset negara di kawasan super prioritas Labuan Bajo Kab.Manggarai Barat dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur Hukum.

Sebelumnya sejumlah media memberitakan terkait pengelolaan Lahan parkir di Waterfront Labuan Bajo. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengakui bahwa pengelolaan parkir pelabuhan memang telah diserahkan kepada pihak ketiga.

“Dulu dikelola KSOP, sekarang dikelola pihak ketiga. Parkir profesional,” ujarnya dilansir MetroNTT.

Namun ketika dikonfirmasi terkait kewajiban pajak parkir kepada daerah, Stephanus secara mengejutkan mengaku tidak mengetahui aturan teknis mengenai pemotongan pajak.

“Harus ada aturannya atau Perdanya. Aturannya saya tidak tahu,” tegasnya.

Sementara Kepala Bapenda Manggarai Barat, Leli Rotok, menegaskan bahwa mekanisme pajak parkir sudah jelas diatur dalam regulasi daerah.

Jika pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga, maka mereka wajib membayar pajak 10 persen kepada pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa Bandara Komodo yang pengelolaannya juga diserahkan kepada pihak ketiga telah menjalankan kewajiban itu.

“Bandara Komodo itu dikelola pihak ketiga, dan laporan pajaknya masuk setiap bulan. Itu prosedurnya jelas dan berjalan,” tegas Leli.

Namun berbeda jauh dengan pengelolaan parkir di Pelabuhan Labuan Bajo.

“Dari KSOP atau pihak ketiga yang mengelola parkir pelabuhan? Tidak ada laporan. Tidak pernah sama sekali,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Pelabuhan Labuan Bajo maupun PT Stellar Surabaya belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.

Address

Labuan Bajo
Bajo
86761

Telephone

+6281211027266

Website

http://www.infolabuanbajo.id/

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Labuan Bajo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Labuan Bajo:

Share