13/08/2025
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik mengenai penerapan sistem royalty yang digaungkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus menuai respons dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Indonesian hotel general manager assosiation (IHGMA) Kaltim, Armunanto Somalinggi, menekankan perlunya kejelasan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Armunanto, industri perhotelan dan restoran sebagai konsumen musik memerlukan panduan yang jelas mengenai penerapan sistem royalty ini.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu memberikan kejelasan kepada pelaku industri yang menjadi konsumen musik, termasuk industri cafe, restoran, dan seluruh sektor yang terkait dengan industri hiburan.
Armunanto membandingkan konsep ini dengan platform musik digital seperti Spotify dan YouTube yang memiliki kategori konten gratis dan berbayar. Menurutnya, konten gratis memiliki akses yang terbatas dibandingkan dengan yang berbayar, namun tetap memberikan alternatif bagi pengguna.
Ketidakjelasan penerapan sistem royalty inilah yang menurutnya menjadi sumber gejolak di kalangan pelaku industri.
Armunanto menegaskan bahwa industri perhotelan dan restoran sebenarnya mendukung sistem royalty sebagai bentuk penghargaan kepada pemilik lagu dan musik. Namun, permasalahan terletak pada ketidakjelasan penerapannya yang menimbulkan kebingungan di lapangan.
REPOTER: Raynaldi Paskalis
VIDEOGRAFER: Raynaldi Paskalis
Editor: Raynaldi Paskalis
Uploader: Wahyu Triono
Jangan lupa follow akun-akun sosial media tribunkaltim.co untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: https://www.youtube.com/
Facebook: https://web.facebook.com/TribunKaltim.co
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
TikTok: https://www.tiktok.com/search?q=tribunkaltim&t=1753583808431
Instagram: https://www.instagram.com/tribunkaltim/
X.com: https://x.com/tribunkaltim