ONBC Indonesia.com

ONBC Indonesia.com Inspiratif • Tajam • Terbuka
Give your Opinion & News in here �

17/05/2026

Tim kuasa hukum Apriandi Billy alias Limpo dari Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A) mempertanyakan penegakan hukum dalam perkara Nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr setelah kliennya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam siaran persnya, tim hukum menilai terdapat ketimpangan penanganan kasus karena sosok Sri Agustina Emboen alias Titin yang berstatus DPO disebut masih bebas berkeliaran. Selain itu, Muhammad Subai selaku Direktur PT Armadina juga dinilai belum tersentuh proses hukum meski disebut menerima aliran dana utama berdasarkan fakta persidangan.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa dana Rp15 juta merupakan keuntungan pribadi kliennya. Mereka menyebut dana tersebut merupakan pinjaman yang diminta untuk kebutuhan operasional jemaah di Jeddah akibat masalah finansial PT Armadina.

Menurut pihak kuasa hukum, sekitar 91,5 persen dana jemaah telah diteruskan kepada pihak lain yang disebut sebagai aktor utama. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap DPO Titin dan memproses pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

13/05/2026

Sidang lanjutan dugaan penggelapan dan peralihan aset dengan terdakwa Handy kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi serta seorang ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi, Linawati selaku staf administrasi BPKB Ditlantas Polda Kaltim, mengungkapkan terdapat tiga unit kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa yang telah beralih kepemilikan. Ia menjelaskan kendaraan tersebut sudah mutasi keluar dari atas nama perusahaan berdasarkan data sistem administrasi kendaraan.

Sementara itu, saksi lainnya, Limjan Tambunan selaku General Manager Kalsul Sinar Mas, memberikan keterangan terkait pembayaran proyek kerja sama antara Grand City dan PT Dharma Putra Karsa. Menurutnya, berdasarkan dokumen perusahaan, pembayaran proyek sebenarnya telah diselesaikan sesuai kontrak kerja.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menegaskan bahwa aset yang telah menjadi objek sita jaminan dalam perkara perdata tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Ia menyebut pemindahan aset jaminan dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, termasuk hasil mediasi antara korban dan terdakwa.

08/05/2026

Puluhan pendaki dilaporkan tersesat dan mengalami luka-luka akibat erupsi Gunung Dukono pada Jumat (8/5). Tim SAR gabungan saat ini masih melakukan proses pencarian dan evakuasi di tengah kondisi cuaca yang terus dipantau.

Laporan awal diterima Basarnas melalui sinyal darurat SOS dari perangkat Garmin di sekitar kawasan gunung. Kepala Kantor SAR Ternate, Iwan Ramdani, mengatakan tim rescue langsung diberangkatkan menuju lokasi setelah laporan dikonfirmasi oleh Kepala Desa Mamuya.

Sebanyak 20 pendaki dilaporkan menjadi korban, termasuk satu warga negara asing asal Singapura. Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, Polres Halmahera Utara, Kodim Tobelo, BPBD, dan warga setempat masih berupaya mengevakuasi para korban hingga Jumat siang.

06/05/2026

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Balikpapan mulai menjadi sorotan publik. Perhatian tidak hanya tertuju pada pokok perkara, tetapi juga pada status terdakwa yang tidak ditahan di rutan, melainkan hanya dikenakan tahanan kota. Pada sidang pertama, terdakwa juga terlihat dalam kondisi sehat saat mengikuti jalannya persidangan.

Pihak korban mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, mengingat kasus sudah masuk ke ranah pidana dan dinilai memiliki dampak serius. Di sisi lain, jalannya proses hukum sejak awal kini juga mulai dipertanyakan, dengan munculnya dugaan adanya unsur pelanggaran prosedur yang berpotensi memengaruhi penanganan perkara.

Situasi ini memicu perhatian lebih luas dari masyarakat dan praktisi hukum, yang menilai pentingnya transparansi serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

03/05/2026

Di dalam negeri, kecelakaan tragis terjadi di Grobogan saat kereta api menabrak mobil yang mogok di perlintasan, menewaskan empat orang dan kembali membuka sorotan terhadap keselamatan transportasi di Indonesia.

Sementara itu di Balikpapan, Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Balikpapan mulai menjadi sorotan publik, tidak hanya pada pokok perkara tetapi juga status terdakwa yang tidak ditahan di rutan dan hanya dikenakan tahanan kota; pada sidang pertama, terdakwa terlihat dalam kondisi sehat saat mengikuti persidangan, sehingga pihak korban mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut mengingat kasus telah masuk ranah pidana dan dinilai berdampak serius, sementara di sisi lain proses hukum sejak awal turut disorot karena muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi memengaruhi penanganan perkara, memicu perhatian masyarakat dan praktisi hukum terkait pentingnya transparansi serta konsistensi aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali meningkat setelah jalur diplomasi belum menemukan titik terang, memicu kekhawatiran dunia terhadap potensi konflik yang lebih luas dan dampaknya pada ekonomi global.

29/04/2026

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat HA mulai memunculkan sejumlah kejanggalan, terutama terkait klaim pihak terdakwa yang menyebut perkara ini semata-mata sebagai hubungan bisnis.

Kuasa hukum HA, Yusuf Hakim, memang membantah angka kerugian Rp20 miliar dan menyebut sisa kewajiban kliennya tinggal sekitar Rp11 miliar. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di publik: jika memang murni bisnis dan telah ada skema pembayaran, mengapa perkara ini berujung ke ranah pidana?

Di sisi lain, fakta bahwa kasus ini tetap diproses sebagai dugaan penipuan dan penggelapan menunjukkan adanya indikasi persoalan yang lebih serius dari sekadar sengketa utang piutang biasa.

Klaim pembayaran bertahap yang disampaikan pihak terdakwa pun dinilai belum serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di awal transaksi.

Pengamat menilai, narasi “murni bisnis” kerap digunakan sebagai pembelaan, namun tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana jika sejak awal terdapat dugaan niat atau tindakan melawan hukum.

Sidang yang masih bergulir diharapkan dapat membuka fakta secara utuh, termasuk menguji sejauh mana klaim pembayaran dan penyelesaian yang disampaikan pihak terdakwa benar-benar terjadi dan sesuai kesepakatan.

Dengan demikian, publik diharapkan tidak hanya melihat dari sisi pembelaan, tetapi juga menunggu pembuktian yang akan diuji secara terbuka di persidangan.

25/04/2026

Pengadilan Negeri Balikpapan akan segera menyidangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp20 miliar yang melibatkan pengusaha berinisial HA. Sidang perdana dijadwalkan pada 28 April 2026.

Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan dan siap memasuki tahap persidangan dengan sejumlah barang bukti yang telah disiapkan.

Dalam proses hukum ini, tersangka tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani penahanan kota dengan sejumlah pertimbangan, seperti dinilai kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.

Di sisi lain, pihak korban menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan tersebut, terutama terkait potensi terhambatnya proses hukum dan realisasi kewajiban yang hingga kini belum dipenuhi, meskipun perkara perdata sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis sejak 2014 dan kini memasuki proses pidana, dengan publik menanti jalannya persidangan untuk memberikan kepastian hukum.

Informasi selengkapnya :
https://onbcindonesia.com/news/pn-balikpapan-segera-sidangkan-dugaan-penipuan-rp20-miliar-libatkan-bos-hotel

24/04/2026

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan korupsi di UPTD BLKI Balikpapan dengan total kerugian negara sekitar Rp14,7 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa kasus pertama terkait penyimpangan retribusi dan pemanfaatan fasilitas pada 2021–2024, dengan kerugian sekitar Rp5,8 miliar. Tersangka berinisial SN telah diproses hukum dalam perkara ini.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap dugaan korupsi lain pada program pelatihan tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian sekitar Rp8,9 miliar. Dalam perkara kedua ini, SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama YL.

Penyidik menemukan berbagai modus, mulai dari penggunaan rekening tidak resmi, pemotongan hak instruktur, penggantian barang dengan uang, hingga markup kegiatan. Sebagian kerugian negara telah diselamatkan, sementara sisanya masih dalam penelusuran.

Informasi selengkapnya :
https://onbcindonesia.com/news/modus-rekening-pribadi-hingga-markup-korupsi-blki-balikpapan-terungkap

Address

Jalan ARS Moh. No. 59, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota
Balikpapan
76112

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ONBC Indonesia.com posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share