17/05/2026
Tim kuasa hukum Apriandi Billy alias Limpo dari Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A) mempertanyakan penegakan hukum dalam perkara Nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr setelah kliennya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam siaran persnya, tim hukum menilai terdapat ketimpangan penanganan kasus karena sosok Sri Agustina Emboen alias Titin yang berstatus DPO disebut masih bebas berkeliaran. Selain itu, Muhammad Subai selaku Direktur PT Armadina juga dinilai belum tersentuh proses hukum meski disebut menerima aliran dana utama berdasarkan fakta persidangan.
Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa dana Rp15 juta merupakan keuntungan pribadi kliennya. Mereka menyebut dana tersebut merupakan pinjaman yang diminta untuk kebutuhan operasional jemaah di Jeddah akibat masalah finansial PT Armadina.
Menurut pihak kuasa hukum, sekitar 91,5 persen dana jemaah telah diteruskan kepada pihak lain yang disebut sebagai aktor utama. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap DPO Titin dan memproses pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.