Aceh Opini

Aceh Opini Informasi terupdate secara real-time

Heboh.! Puluhan Guru di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik Jadi PPPKSebanyak 20 guru perempuan berstatus PPPK di Kabupate...
22/07/2025

Heboh.! Puluhan Guru di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik Jadi PPPK

Sebanyak 20 guru perempuan berstatus PPPK di Kabupaten Blitar mengajukan izin cerai dalam 6 bulan terakhir. Alasan utamanya adalah masalah ekonomi, terutama karena pasangan tidak memiliki pekerjaan tetap.

22/07/2025

LiputanInvestigasi.com Media Independent Yang Meliput Peristiwa Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Bisnis.

JAWA BARAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberhentikan oknum operator sekolah karena di...
17/07/2025

JAWA BARAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberhentikan oknum operator sekolah karena diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada salah satu sekolah di wilayah Purwakarta.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta Ervin Aulia Rachman, di Purwakarta, Sabtu, mengatakan operator sekolah berinisial NS pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Purwakarta diberhentikan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebelum diberhentikan, kata dia, jajaran Dinas Pendidikan bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Ia menyebutkan operator sekolah berinisial NS diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar untuk pendidikan dasar dan menengah.

Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

"Pak Bupati meminta kami, Disdik Purwakarta, untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dana Program Indonesia Pintar di lingkungan pendidikan," katanya.

Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi mengatakan apa yang dilakukan NS sebagai tenaga pendidik yang bertugas sebagai operator sekolah dana PIP tentunya telah melanggar peraturan, sehingga berdasarkan keputusan rapat yang bersangkutan secara resmi diberhentikan.

NS diduga menyalahgunakan dana PIP hingga mencapai lebih dari Rp10 juta. Seharusnya dana itu dialirkan ke siswa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan khilaf.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Dewan Guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari pada 12 Juni 2025 tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan telah melanggar peraturan. Jadi terhitung sejak 13 Juni 2025 NS dinyatakan diberhentikan," katanya.

berat semua orang

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga tidak mam...
16/07/2025

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini merupakan hak langsung peserta didik dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah atau guru, apalagi dipotong dengan dalih apa pun.

Hal ini diatur secara tegas dalam berbagai regulasi yang diperoleh media, Kamis (17/7/2025), salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Rekening atas nama siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang buku tabungan dan ATM atau memotong dana tersebut,” demikian bunyi petunjuk teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Tidak hanya itu, pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun. Baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, juga merupakan pelanggaran hukum. Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Dari sisi hukum pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.

Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank penyalur (seperti BRI, BNI, Mandiri atau BSI). Siswa yang berusia 17 tahun ke atas bisa mencairkan sendiri dengan membawa KTP dan buku tabungan. Sementara itu, siswa di bawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali sah saat melakukan pencairan dana.

Dokumen yang harus dibawa antara lain: kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah, Kartu Keluarga, dan buku tabungan SimPel. Guru tidak diperkenankan mencairkan secara kolektif tanpa pendampingan dan kuasa sah dari orang tua siswa.

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran seperti pemotongan dana atau penguasaan rekening oleh guru, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek (melalui laman https://wbs.kemdikbud.go.id), Ombudsman RI, atau langsung ke aparat penegak hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa PIP hadir untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa tetap sekolah. Oleh karena itu, semua pihak diminta ikut mengawasi jalannya program ini agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

berat semua orang

15/07/2025

Gawat.! Oknum Guru Diduga Kuasai Buku Tabungan dan ATM PIP Siswa Miskin

BIREUEN - Satu unit rumah permanen di Dusun Cut Raja, Gampong Paya Bieng, Kecamatan Jangka, Bireuen beserta seluruh isin...
14/07/2025

BIREUEN - Satu unit rumah permanen di Dusun Cut Raja, Gampong Paya Bieng, Kecamatan Jangka, Bireuen beserta seluruh isinya habis terbakar, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (13/7/2025).

Belum diketahui pasti sumber api yang mengakibatkan rumah milik Nurdin (75) pekerjaan tani yang ditempati bersama istri anak serta cucunya itu terbakar.

Zaryati (65), istri Nurdin yang didampingi menantunya M Sayuti (30) mengatakan, rumah tersebut ditempati bersama suami
Nurdin, dan anaknya Rahmatul Hayati (27).

Di rumah tersebut juga ditempati anaknya Muhajir (37) bersama istrinya Rahmawati (35) dan dua anaknya Muhammad Gibran (4) dan Algifari (2,5) saat itu lagi tidak di rumah.

M Sayuti mengatakan, sekitar 30 menit sebelum kejadian diamenelepon keluarganya dan saat itu kondisi dirumah belum ada kejadian apa-apa.

Setelah itu, mertua bersama anaknya Rahmatul Hayati (27) lalu pergi ke kebun, rumah dalam keadaan kosong.

Sejumlah warga melihat adanya kebakaran dan segera membantu semampu mungkin.

Puluhan warga segera ke lokasi membantu memadamkan api dan meminta bantuan pemadam.

M Sayuti menerima kabar rumah mertua terbakar langsung meminta bantuan ke petugas pemadam Kuta Blang.

Tiga mobil pemadam kebakaran pos induk Kota Bireuen dan satu mobil pemadam Pos Pembantu Kecamatan Juli yang sedang tangani kebakaran lahan di Cot Gombhan Dusun Tgk Di Ibu, Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang segera ke Jangka.

Sesampainya di lokasi kejadian setelah 30 menit penanganan, kobaran api dapat dipadamkan petugas. Namun rumah korban dan seluruh harta benda tidak bisa diselamatkan lagi.

Keuchik Paya Bieng, Fadhilon di lokasi mengatakan mengetahui rumah warga itu terbakar, dia juga turut langsung meminta bantuan pemadam kebakaran, untuk penyebab belum diketahui pasti diduga akibat korslet listrik, pada saat kejadian pemilik tidak dirumah.

Dampak kebakaran tersebut, Nurdin bersama anggota keluarga kehilangan tempat tinggal untuk sementara tinggal di rumah keluarganya, kata keuchik.

Di sisi lain, muncul pengakuan dari penerima bantuan, Azhari, yang menyebutkan telah menyetor uang sekitar Rp8 juta kepa...
14/07/2025

Di sisi lain, muncul pengakuan dari penerima bantuan, Azhari, yang menyebutkan telah menyetor uang sekitar Rp8 juta kepada aparatur desa. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar dan tujuan pungutan tersebut.

LiputanInvestigasi.com Media Independent Yang Meliput Peristiwa Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Bisnis.

PETALING JAYA - Sepasang suami istri Indonesia, salah satunya menghadapi tuduhan pembunuhan warga negaranya di Sarawak b...
13/07/2025

PETALING JAYA - Sepasang suami istri Indonesia, salah satunya menghadapi tuduhan pembunuhan warga negaranya di Sarawak bulan lalu, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan sesi Sibu hari ini setelah mengaku bersalah memasuki negara itu secara ilegal.

Dikutip dari media freemalaysiatoday, Hakim Musyiri Peet menjatuhkan hukuman kepada Heriadi, 39, dan istrinya, Keti, 36, dan memerintahkan mereka untuk dirujuk ke departemen imigrasi setelah menyelesaikan masa hukuman penjara mereka.

Pasangan itu diketahui memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah pada tanggal 23 Juni sekitar pukul 9.50 malam di dekat Jalan Teku-Pasai Siong di Sibu.

Mereka ditahan saat pemeriksaan mendadak polisi setelah sebelumnya dicurigai terlibat dalam pembunuhan seorang warga negara Indonesia.

Investigasi menemukan bahwa mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan catatan departemen imigrasi tidak menunjukkan catatan masuk atau keluar atas nama mereka.

Heriadi didakwa di pengadilan magistrat pada hari Selasa atas tuduhan membunuh sesama warga negara Indonesia, Andi, di sebuah gubuk perkebunan di Jalan Rantau Panjang pada pukul 7 malam pada tanggal 22 Juni.

Tidak ada pembelaan yang dicatat karena kasus tersebut berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Sidang berikutnya ditetapkan pada tanggal 29 Agustus.

berat semua orang

12/07/2025

LiputanInvestigasi.com Media Independent Yang Meliput Peristiwa Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Bisnis.

11/07/2025

LiputanInvestigasi.com Media Independent Yang Meliput Peristiwa Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Bisnis.

11/07/2025

LiputanInvestigasi.com Media Independent Yang Meliput Peristiwa Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Bisnis.

JAKARTA - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 500 ribu orang penerima bantuan sosial ...
10/07/2025

JAKARTA - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 500 ribu orang penerima bantuan sosial bermain judi online. Laporan tersebut berasal dari data NIK bansos dan NIK pemain judol per 2024.

Dari data yang didapatkan terdapat 28,4 juta NIK dengan 9,7 juta NIK merupakan data pemain judol tahun 2024. Hasilnya ditemukan 571.410 kesamaan NIK atau 2% dari penerima bansos tahun lalu.

"Artinya ada sekitar 2% orang dari penerima bansos yang juga sebagai pemain judol tahun 2024," kata data PPATK tersebut, Senin (7/7/2025).

Deposit permainan judol yang dilakukan 571.410 orang itu mencapai Rp 957 miliar selama tahun 2024. Transaksinya tercatat sebanyak 7,5 juta kali.

Total deposit judol dari 571.410 orang penerima bansos pada tahun 2024 sebesar Rp 957 Milyar dalam 7,5 juta kali transaksi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf buka suara soal hal ini. Menurutnya akan ada edukasi dan evaluasi bagi penerima bansos yang melakukan aktivitas judi online.

"Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan yang ada," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis di website Kemensos.

Sebelumnya, Kementerian Sosial bersama dengan PPATK melakukan pengecekan rekening pada penerima bansos selama lebih dari 10 tahun bahkan 15 tahun. Ini dalam rangka untuk menindaklajuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar bansos bisa tepat sasaran.

Setelah mendapatkan izin dari Presiden, Kemensos menyerahkan nomor-nomor rekening pada PPATK. Hasilnya ada jutaan rekening bansos tidak tepat sasaran, termasuk ratusan ribu penerima merupakan pemain judol.

"Atas dasar pelaporan informasi dari Kementerian Sosial, itu kita menemukan jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran dan lebih dari ratusan ribu penerima bansos terkait judi online," ujar Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir.

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aceh Opini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Address
  • Alerts
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share