
11/09/2025
SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh
Irjen. Pol. Marzuki Ali Basyah
di Banda Aceh
Dengan hormat,
Kami masyarakat Aceh menyampaikan aspirasi agar seluruh pihak di Aceh dapat menjaga ketertiban, kedamaian, dan kebersamaan. Kami berharap pihak Kepolisian Daerah Aceh dapat memberikan ruang demokratis bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara damai, serta melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang berusaha memprovokasi dan mengganggu stabilitas keamanan di Aceh, seperti yang sempat terjadi pada 10 September 2025 di Banda Aceh.
Kami memohon agar pihak Kepolisian dapat menyelidiki secara tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk motif dari peristiwa tersebut, demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh.
Selain itu, kami juga mengajak seluruh elemen aparat keamanan untuk mendukung aspirasi masyarakat Aceh. Hak menentukan nasib sendiri adalah sebuah prinsip dalam hukum internasional dan hukum hak asasi manusia yang memberikan suatu bangsa atau masyarakat hak untuk membentuk entitas politiknya sendiri serta menentukan sistem pemerintahan sediri. Prinsip ini telah berkembang dari sekadar prinsip politik menjadi hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai dokumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Dan Aceh Berhak untuk Merdeka total dari Republik Indonesia
Kami percaya bahwa dengan kerja sama semua elemen masyarakat dan aparat keamanan, Aceh dapat terus bergerak menuju kemerdekaan bebas dari Republik Indonesia dan berdaulat.
Atas perhatian dan kerja sama, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Aceh
Aceh Merdeka