22/06/2022
Wanita Muda di Aceh Nekat Curi Emas Demi Beli iPhone dan Liburan
Seorang wanita cantik, LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dimana LAA telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti, (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S*K melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, S*K mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi.
Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.
Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah di jual kepada orang lain, dimana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari – hari, sebut Kasatreskrim.
Kompol M Ryan menjelaskan tentang kejadian, pada saat korban baru tiba dari tempat bekerja, ianya menuju ke kamar dan membuka lemari, dimana barang berharga disimpan ditempat tersebut.
“Disaat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp. 22,6 juta,” kata Kasatreskrim lagi.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti – bukti otentik diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.
Nah, dari hasil penjualan hasil curian, pelaku LAA membelikan dua unit HP jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit HP. Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari – hari, tutur Kompol Ryan.
sumber : kumparan news