Monitor Aceh

Monitor Aceh Memantau kondisi dan Informasi Seputar Wilayah Aceh, Juga Info Terkini Lainnya

25/04/2026

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menggelar rapat pada 23 April 2026 membahas kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).Fokus utama: pembenahan dan sinkronisasi data agar layanan kesehatan tepat sasaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.Artinya, data peserta JKA berpotensi diperbarui dan diverifikasi ulang.

25/04/2026

Longsor kembali menutup jalur Pidie – Aceh Tengah di kawasan Gunong Pijut, perbatasan Geumpang – Pameu. Material tanah dan batu besar menimbun badan jalan hingga akses sempat lumpuh total.

Antrean kendaraan mengular dari dua arah, sementara petugas berjibaku menurunkan alat berat untuk membuka jalur. Saat ini lalu lintas mulai dibuka bertahap, namun pengendara diminta ekstra waspada karena potensi longsor susulan masih tinggi.

16/04/2026

Kasus memilukan terjadi di Kota Langsa. Seorang ayah kandung diduga merudapaksa anaknya yang masih di bawah umur hingga berulang kali. Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Langsa bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.

14/04/2026

KPK menangkap Bupati Tulungagung dalam operasi tangkap tangan. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Dalam OTT tersebut, belasan orang diamankan dan uang ratusan juta rupiah turut disita sebagai barang bukti. Kasus ini masih terus didalami KPK.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menyoroti fenomena anak-anak pascabencana di Aceh Tamian...
09/04/2026

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menyoroti fenomena anak-anak pascabencana di Aceh Tamiang yang banyak turun ke jalan dan menjadi peminta-minta. Menurutnya kondisi tersebut tak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak perkembangan mental anak.

“Saya sudah ingatkan, jangan sampai anak-anak itu menjadi peminta-minta di jalanan dan jembatan-jembatan. Secara tidak langsung, merusak mental mereka dan menjadikan mental-mental pengemis,” ucapnya.

Rijaluddin menilai, penanganan terhadap anak-anak pascabencana masih sangat minim. Padahal, menurutnya, dibutuhkan langkah khusus untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pembinaan dan pengembangan kemampuan.

“Ini harus ditertibkan, harus disosialisasikan,” ucapnya, sembari mengatakan bahwa pemerintah daerah berperan penting dalam melakukan penertiban dan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan.***

Sumber : AJNN.net

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat satu kil...
09/04/2026

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (37) dan S (41), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.
“Tersangka J mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara S berperan sebagai perantara untuk mencari pembeli,” kata Rizal, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan berlangsung sekitar empat hari lalu dan menjadi bagian dari upaya pengungkapan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Sumber : Ajnn.net

09/04/2026

semoga lekasi kembali normal 🤲🏻

07/04/2026

Mereka hanya pindah lokasi, bukan pindah ke rumah. Tepat sebelum hari raya idul fitri 21 Maret 2026, seluruh tenda yang ada di seputaran Kecamatan Karang Baru, dibongkar dan dipindahkan ke Gedung Olah Raga (GOR) Aceh Tamiang.

SISTEM PENILAIAN KELAYAKAN BANSOS 2026Alur Verifikasi Data TerbaruSistem 2026 menggunakan teknologi Geo-Tagging dan AI R...
07/04/2026

SISTEM PENILAIAN KELAYAKAN BANSOS 2026
Alur Verifikasi Data Terbaru
Sistem 2026 menggunakan teknologi Geo-Tagging dan AI Recognition untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan kondisi asli.
▪️Geo-Tagging: Foto rumah harus disertai titik koordinat GPS untuk menghindari data ganda.
▪️Cross-Check Data: NIK pemohon langsung diadu dengan data dari BPN (Pertanahan), Samsat (Kendaraan), dan Perbankan.
▪️Musyawarah Desa (Musdes): Hasil penilaian sistem tetap harus dikonfirmasi melalui validasi sosial oleh masyarakat setempat untuk memastikan tidak ada "orang mampu" yang masuk daftar.
Penggunaan Sistem Desil (1–10)
Penentuan kelayakan penerima bansos kini lebih ketat dengan menggunakan peringkat kesejahteraan yang disebut Desil:
▪️Desil 1 – 3 (Prioritas Utama): Kelompok masyarakat sangat miskin hingga miskin. Menjadi target utama untuk bantuan reguler seperti PKH, BPNT (Sembako), dan PBI-JK.
▪️Desil 4 (Rentan Miskin): Batas akhir untuk mendapatkan bantuan sosial reguler.
▪️Desil 5 – 10: Kelompok masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas yang umumnya tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bansos kemiskinan.

– Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh menolak kebijakan Pemerintah Aceh yang menghapus sebagian da...
07/04/2026

– Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh menolak kebijakan Pemerintah Aceh yang menghapus sebagian daftar penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.
Koordinator Wilayah BEM SI Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, menilai kebijakan tersebut harus segera dicabut karena dianggap cacat hukum dan berpotensi mencederai hak konstitusional masyarakat.
“Pemerintah jangan hanya terpaku pada angka statistik. Data desil sering kali tidak sesuai dengan realitas ekonomi di lapangan,” kata Habibie, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan data desil 8, 9, dan 10 sebagai dasar penghapusan penerima JKA dinilai tidak akurat dan berisiko salah sasaran. Menurutnya, banyak warga yang secara administratif dikategorikan mampu, namun fакtanya masih berada dalam kondisi ekonomi rentan.
“Jika JKA dicabut, mereka akan langsung terpuruk saat harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri,” ujarnya.
Habibie juga menegaskan, alasan penurunan kemampuan fiskal daerah atau berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa dijadikan dasar untuk memangkas jaminan kesehatan masyarakat.
“Tidak ada dalih anggaran yang pantas dijadikan alasan untuk mengabaikan, apalagi melanggar, hak konstitusional rakyat,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan yang membatasi akses layanan kesehatan berdasarkan klasifikasi ekonomi justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan mandat hukum yang berlaku di Aceh.
“Ketika Pergub menghadirkan pembatasan seperti ini, itu bukan lagi pengaturan, melainkan pengingkaran terhadap perintah hukum yang sudah jelas dan mengikat,” katanya.
Sebagai sikap akhir, BEM SI Aceh menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Mereka menilai langkah tersebut merupakan satu-satunya cara untuk memulihkan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas asumsi statistik semata, tetapi harus berpijak pada realitas sosial dan prinsip keadilan,” pungkas Habibie.***

Wabup Aceh Tamiang, Ismail, ingatkan ASN bekerja profesional dan tidak “cari muka”Tekankan pentingnya kekompakan untuk m...
07/04/2026

Wabup Aceh Tamiang, Ismail, ingatkan ASN bekerja profesional dan tidak “cari muka”
Tekankan pentingnya kekompakan untuk meningkatkan produktivitas dan pelayanan publik.
Kompetisi tetap boleh, namun harus fair tanpa saling menjatuhkan rekan kerja.

Imbauan yang mengarah pada teguran ini disampaikan secara tegas oleh Wakil Bupati atau Wabup Aceh Tamiang, Ismail pada apel dan halal bihalal dengan ASN, beberapa waktu lalu.

“Hanya imbauan biasa, sekadar saling mengingatkan. Tujuannya agar seluruh organisasi perangkat daerah bisa bekerja lebih baik lagi,” kata Ismail ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).
Diakuinya dalam beberapa kesempatan dia selalu mengingatkan tentang pentingnya kekompakan di dalam tubuh organisasi.
Kekompakan ini akan menciptakan keharmonisasi antara atasan dan bawahan di lingkungan kerja yang akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas.

“Arahnya tentu kepada produktivitas kerja, kalau ini tercapai, maka pelayanan masyarakat dan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah akan tercapai,” ungkapnya.
Kekompakan ini bukan berarti tidak ada kompetisi di dalam lingkungan kerja. Namun diingatkannya lagi kalau kompetisi ini harus fair.

“Kompetitif ini jangan dilakukan saling sikut menyikut, bekerjalah profesional kalau ingin bersaing,” sambungnya.
Terkait persaingan ini, Ismail mewanti-wanti agar tidak ada ASN menjatuhkan rekan kerjanya dengan cara culas seperti mencari muka.

“Hindari mencari muka, kalau lampu Anda mau terang, jangan padamkan lampu orang lain,” ujarnya memberi kiasan

Sumber : Serambi Indonesia | Rahmad Wiguna

Address

Kota Banda
Banda
23244

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Monitor Aceh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share