07/04/2026
– Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh menolak kebijakan Pemerintah Aceh yang menghapus sebagian daftar penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.
Koordinator Wilayah BEM SI Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, menilai kebijakan tersebut harus segera dicabut karena dianggap cacat hukum dan berpotensi mencederai hak konstitusional masyarakat.
“Pemerintah jangan hanya terpaku pada angka statistik. Data desil sering kali tidak sesuai dengan realitas ekonomi di lapangan,” kata Habibie, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan data desil 8, 9, dan 10 sebagai dasar penghapusan penerima JKA dinilai tidak akurat dan berisiko salah sasaran. Menurutnya, banyak warga yang secara administratif dikategorikan mampu, namun fакtanya masih berada dalam kondisi ekonomi rentan.
“Jika JKA dicabut, mereka akan langsung terpuruk saat harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri,” ujarnya.
Habibie juga menegaskan, alasan penurunan kemampuan fiskal daerah atau berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa dijadikan dasar untuk memangkas jaminan kesehatan masyarakat.
“Tidak ada dalih anggaran yang pantas dijadikan alasan untuk mengabaikan, apalagi melanggar, hak konstitusional rakyat,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan yang membatasi akses layanan kesehatan berdasarkan klasifikasi ekonomi justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan mandat hukum yang berlaku di Aceh.
“Ketika Pergub menghadirkan pembatasan seperti ini, itu bukan lagi pengaturan, melainkan pengingkaran terhadap perintah hukum yang sudah jelas dan mengikat,” katanya.
Sebagai sikap akhir, BEM SI Aceh menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Mereka menilai langkah tersebut merupakan satu-satunya cara untuk memulihkan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas asumsi statistik semata, tetapi harus berpijak pada realitas sosial dan prinsip keadilan,” pungkas Habibie.***