08/09/2025
Anggota polisi di Banda Aceh berpangkat Aipda menggugat ibu kandungnya, Cut Zuraidah (63), bersama tiga saudara kandungnya ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Dalam gugatan itu, anak kedua Cut Zuraidah, mempermasalahkan rumah yang ditempati sang ibu di Gampong Garot, Darul Imarah, serta sebidang tanah di Gampong Jawa dan sepetak kebun di Lhoknga, Aceh Besar.
Penggugat menyatakan rumah di Garot tersebut telah dibalik nama menjadi milik ibu dan tiga saudaranya, tanpa mencantumkan nama penggugat.
Padahal, kata Cut Zuraidah, sertifikat rumah masih atas nama almarhum suaminya, bukan atas nama dirinya maupun anak-anak. Bahkan, luas tanah yang digugat juga berbeda dengan dokumen resmi pada Akta Jual Beli yang dimilikinya.
“Dia bukan cuma menggugat saya, tapi juga menggugat kakak dan dua adiknya. Kami berempat digugat. Saya tidak paham kenapa dia tega menggugat ibunya sendiri,” kata Cut Zuraidah kepada AJNN, Sabtu, 6 September 2025.
Perempuan paruh baya itu mengaku sangat terpukul dengan gugatan anaknya. Padahal menurutnya, sang anak tidak pernah membicarakan soal harta sebelumnya.
“Saya tidak pernah nyangka anak saya bisa seperti ini. Rumah yang digugat itu tempat saya tinggal. Saya membesarkan anak-anak dengan susah payah, bahkan sampai berutang untuk bisa menyekolahkan anak sampai bisa jadi polisi, malah seperti ini balasannya,” katanya dengan suara bergetar.
Ia berharap hakim dapat melihat perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga berharap anaknya bisa dipindahtugaskan ke wilayah yang jauh atau bahkan dipecat.
“Saya sampai tidak tahu harus apa, saya sedih sekali di masa tua saya harus menghadapi ini. Saya sampai berharap anak saya dimutasi atau bahkan dipecat. Rasanya saya gagal jadi orang tua, kok bisa anak saya begitu,” ujarnya. (AJNN)