30/07/2025
Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025).
_
Ia tersangkut kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah, termasuk dugaan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.
_
Meski mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni tetap memperlihatkan senyum lebar ke arah kamera.
_
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa Heni tak hanya menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjual salah satu aset desa.
_
“(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” kata Agus kepada wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).
_
“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” lanjutnya.
_
Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
_
Menurut Agus, Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
_
Total kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kini, proses hukum terhadap Heni Mulyani pun terus berjalan. (Kompascom)