ACEH SEPANJANG ABAD

ACEH SEPANJANG ABAD Semoga Konten Kami Bermanfaat Buat Anda Semua, Salam Interaksi dan Terima Kasih Syedara Lon! Kerajaan tersebut berkuasa ratusan tahun dari tahun 1496-1903 M.

Aceh terletak dibagian paling utara pulau Sumtera dan paling barat bagi kepualauan Nusantara. Dari sekian peradaban yang telah dilalui Negeri Rencong ini, pada akhirnya sekarang telah menjadi sebuah Provinsi di Indonesia, padahal kalau kita telusuri lewat situs-situs sejarah peradaban Aceh, Sungguh tidak layak negeri Aceh ini menjadi sebuah provinsi yang di dikuasai oleh negara lain. Akan tetapi A

ceh sangat lah layak menjadi sebuah negara yang berdaulat, bukan menjadi budak dari negara lain, tapi apa daya, Allah belum mengizinkannya. Maka dalam Halaman ini, Admin akan mengisahkan sekilas kisah dari beribu kisah dari peradaban Aceh sepanjang masa dan berabad-abad silam negara luar pun sudah sangat mengenal Negeri Serambi Mekkah ini. Oleh sebab itu kita sebagai putera-pueri Aceh, sepatutnya wajib mengetahui akan perjalanan sejarah nenek moyang kita dahulu kala, negeri Islam yang kaya raya. Perlu anda ketahui, dulunya aceh sekitar 110 tahun lalu merupakan sebuah kerajaan Islam yg sangat besar kekauasaannya sampai ke pelosok Asia Tenggara, namun pada akhirnya kerajaan Aceh Darussalam namanya, berhasil dilumpuhkan oleh Belanda dengan segala tipu daya muslihatnya. Akan tetapi Belanda mengakui Aceh tidak pernah kalah semasa peperangan, karena semangat orang Aceh sangat susah ditaklukkan. Sejarah mengatakan, Aceh tidak pernah kalah berperang dengan Belanda, begitu juga selama perang GAM, Aceh pun juga tidak kalah. Jadi perlu kita ketahui, betapa hebatnya orang Aceh, tapi sayang, seribu sayang, selalu hidup dalam tipu-tipu negara negara lain. Dari sebagian sumber yang admin muat dalam halaman ini adalah tulisan yang tertulis dalam sebuah buku karangan H. Mohammad Said (1905) yang diberi judul "Aceh Sepanjang Abad" dan sumber lainnya merupakan dari buku-buku yang mengenai sejarah Aceh serta artiker terpercaya dari google dan Surat-surat kabar yang di Posting oleh sumber-sumber yang dapat dipercaya. Semoga Halaman ini dapat bermamfaat untuk kita semua dan bagi anda yang mempunyai cerita-cerita mengenai situs sejarah Aceh kami persilahkan untuk dimasukkan dalam halaman ini serta bagi anda merasa atau berita yang kami muat mungkin keliru, kami juga mengharapkan kritik dan saran anda semua. Wassalam,

Sekian dan terima kasiah.

12/05/2026

Suasana aksi demo Pergub JKA jilid 2 di Kantor Gubernur Aceh

12/05/2026

Pernyataan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dalam aksi demo Pergub JKA jilid 2 di kantor Gubernur Aceh

GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem kembali menegaskan bahwa pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) teta...
11/05/2026

GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem kembali menegaskan bahwa pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan seperti biasanya.

Hanya saja, kata Mualem, saat ini pihaknya sedang melakukan sejumlah evaluasi agar program tersebut berjalan lebih tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan Aceh.

JKA itu macam biasa, cuma kita evaluasi sebentar. Bahwasanya kita tertibkan karena duit kita sudah kurang,” kata Mualem usai silaturahmi bersama para ulama Aceh di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Mualem, evaluasi yang dilakukan pihaknya lebih menyasar pada keakuratan data penerima JKA. Karena selama ini terdapat ketidakjelasan mengenai data warga Aceh yang terlayani oleh JKA.

Bahkan, kata Mualem, selama ini data orang yang sudah meninggal dunia juga masih masuk dalam tanggungan pembayaran premi JKA.

Ini mana data orang mati pun enggak tahu, enggak jelas. Ini yang perlu kita evaluasi, jangan asal ambil saja, pasoe lam bheb (masukkan dalam saku),” kata Mualem.

Sebelumnya, di hadapan para ulama Mualem menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat untuk menangguhkan JKA. Namun, karena kondisi keuangan Aceh yang tidak stabil, membuat pihaknya untuk melakukan evaluasi.

“Pu yang terjadi bak geutanyoe mungken dalam beberapa kurun saat ini, nyan adalah seperti mana tanyoe teupu nyan kon, antara laen lage desas desus JKA.

Bagi kamoe Pemerintah Aceh hana bacut pih untuk ta seumate peng JKA. Jadi abon, abu dan teungku ban mandum, tanyoe jino ka kewalahan.

Dari baroe kon, kureng bacut Rp20 triliun anggaran. Jinoe Rp11 triliun, jadi seteungoh peng yang hana,”

(Apa yang terjadi saat ini, tidak seperti yang tersebar belakangan ini seperti desas desus JKA.

Bagi kami Pemerintah Aceh tidak bermaksud untuk mematikan uang JKA. Jadi abon, abu, dan teungku semuanya, kita sedang kewalahan.

Dari anggaran Aceh Rp20 triliun. Sekarang tersisa Rp11 triliun, jadi setengah uangnya tidak ada lagi)

Istilah geutanyoe kheun, tatarek ule ka teuhah ikue, tatarek ikue ka teuhah ule, jadi menan lah,” lanjut Mualem.

Selengkapnya dikomentar👇

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui adanya kelangkaan minyak goreng merek MinyaKita di pasaran.Ia menjela...
10/05/2026

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui adanya kelangkaan minyak goreng merek MinyaKita di pasaran.

Ia menjelaskan kelangkaan terjadi karena distribusi MinyaKita yang merupakan bagian dari domestic market obligation (DMO) saat ini difokuskan ke wilayah Papua.

Budi mengatakan, di pasaran masih tersedia minyak goreng merek lain yang kualitasnya setara dengan MinyaKita. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada MinyaKita.

MinyaKita memang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Produk tersebut juga tidak dipasarkan di ritel modern dan hanya dijual melalui pasar rakyat.

"Memang peruntukannya seperti itu, tapi kadang-kadang orang larinya ke MinyaKita karena kualitasnya hampir sama dengan yang lain. Padahal itu peruntukannya untuk menengah ke bawah, ya," katanya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Selain itu, Budi mengungkapkan Kementerian Perdagangan tengah membahas rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Pasalnya, HET produk tersebut telah dipertahankan selama hampir tiga tahun.

Rencana penyesuaian harga itu juga dipengaruhi oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, serta meningkatnya biaya distribusi.

"Terus, struktur pembiayaan, termasuk distribusi [minyak goreng], kan semua naik. Jadi, kita inginnya melihat kembali HET MinyaKita. Ya, jangan sampai kita tidak menyesuaikan dengan kondisi yang ada," ujar dia.

Sumber : Tirto.id

BUPATI Aceh Selatan, Mirwan MS, menegaskan seluruh rumah sakit dan puskesmas di daerah itu wajib memberikan pelayanan ke...
10/05/2026

BUPATI Aceh Selatan, Mirwan MS, menegaskan seluruh rumah sakit dan puskesmas di daerah itu wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan status kepesertaan jaminan kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan persoalan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan yang belakangan menjadi perhatian di Aceh.

Menurut Mirwan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien dibanding mempersoalkan administrasi pada tahap awal pelayanan.

“Tidak ada istilah desil-desilan dulu. Utamakan kemanusiaan, proses administratif bisa belakangan. Utamakan kesehatan warga dulu karena itu kewajiban rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan terhadap rakyat,” kata Mirwan MS kepada AJNN, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin ada masyarakat yang terlantar atau tertunda mendapatkan penanganan medis hanya karena persoalan desil, data administrasi, maupun status kepesertaan jaminan kesehatan.

Mirwan juga memastikan warga yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5 namun tercatat pada desil 8 sampai 10 tetap akan mendapatkan layanan kesehatan hingga proses perbaikan data selesai dilakukan.

Selain itu, ia meminta seluruh fasilitas kesehatan di Aceh Selatan tetap melayani pasien pengguna Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10.

Menurutnya, JKA bukan sekadar program pelayanan biasa, melainkan hak dasar masyarakat Aceh yang selama ini menjadi fondasi pelayanan kesehatan dan kemudian diadopsi pemerintah pusat melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga meminta seluruh tenaga kesehatan, manajemen rumah sakit, hingga petugas pelayanan di puskesmas agar tidak mempersulit masyarakat yang datang berobat, terutama pasien yang membutuhkan penanganan cepat dan darurat.

“Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai warga datang dalam kondisi sakit malah dibebani dulu dengan persoalan administrasi,” ujarnya.

Mirwan turut mengingatkan jajaran pelayanan kesehatan di Aceh Selatan agar tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah dinamika kebijakan jaminan kesehatan yang terus berkembang di Aceh.

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bah...
08/05/2026

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Menurut Teguh, praktik fotokopi KTP yang masih kerap dilakukan di berbagai layanan publik tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Praktik itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Sudah Ada Chip

Kemendagri mengungkapan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital. Kendati begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu.

“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi,” kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Teguh mengungkapkan alasan praktik fotokopi KTP elektronik masih banyak dilakukan di berbagai layanan publik

“Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh. Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.

Imbauan Teguh mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP. “Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegas dia.

Sumber : kompas. com

07/05/2026

Heboh! Aliansi Rakyat Aceh kecam pernyataan Kapolda Aceh dan rencanakan demo lanjutan

SEORANG warga asal Langsa, Fahrol, mengeluhkan pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah kartu BPJS milik anaknya m...
07/05/2026

SEORANG warga asal Langsa, Fahrol, mengeluhkan pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah kartu BPJS milik anaknya mendadak nonaktif saat hendak menjalani kemoterapi di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Kamis, 7 Mei 2026.

Anak Fahrol yang masih berusia empat tahun dijadwalkan menjalani kemoterapi ketiga untuk pengobatan kanker darah yang dideritanya. Namun, proses pengobatan tertunda karena status kepesertaan BPJS pasien berubah menjadi nonaktif.

Fahrol mengaku mengetahui status BPJS anaknya masih aktif pada malam sebelumnya. Namun, saat mengurus administrasi di loket rumah sakit pada pagi hari, ia diberitahu bahwa kepesertaan BPJS pasien tidak lagi aktif.

“Semalam saya lihat masih aktif. Tiba-tiba hari ini pas di loket dibilang BPJS nonaktif dan harus tunggu aktif lagi baru bisa berobat,” kata Fahrol.
Menurut Fahrol, petugas rumah sakit awalnya meminta dirinya mengurus surat keterangan dari poli agar pengobatan tetap bisa dilanjutkan.

Namun setelah surat tersebut diserahkan, pihak loket kembali menyatakan pasien belum dapat ditangani sebelum ada persetujuan aktivasi BPJS.
“Pas saya ke loket dibilang BPJS belum aktif lagi, suruh buat surat keterangan dari poli. Setelah saya urus dan balik lagi ke loket, tetap dibilang harus tunggu BPJS aktif baru bisa berobat,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut sangat memberatkan, terutama bagi pasien kanker yang membutuhkan pengobatan rutin dan tidak dapat menunda jadwal kemoterapi terlalu lama.

Fahrol juga mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah pasien lain mengalami persoalan serupa. Bahkan, menurutnya, ada pasien thalassemia asal Aceh Jaya yang terpaksa pulang untuk mengurus perubahan data kepesertaan dan desil BPJS.

Anaknya sendiri baru sebulan lalu divonis menderita kanker darah setelah sempat menjalani perawatan selama sepekan di RSUDZA. Hingga kini pasien telah menjalani dua kali kemoterapi dan dijadwalkan menjalani terapi rutin selama enam bulan ke depan.

Fahrol mengaku heran karena data kepesertaan anaknya masuk kategori desil 8, padahal dirinya hanya bekerja sebagai tukang ojek. Ia mengaku sebelumnya membaca informasi bahwa pasien dengan penyakit berat tetap dapat ditangani tanpa terkendala kategori desil.

“Setahu saya pasien dengan penyakit berat seperti kanker tetap ditangani meski desilnya berapa pun. Administrasi bisa diurus belakangan. Tapi tadi kami diminta menunggu BPJS aktif dulu,” katanya.

Karena khawatir pengobatan anaknya kembali tertunda, Fahrol akhirnya memilih mengaktifkan BPJS secara mandiri dengan mengambil kelas iuran paling rendah.

“Daripada ditunda lagi, saya urus mandiri dulu. Kalau bayar sendiri mungkin sekitar 15 juta sekali kemo, kami jelas tidak sanggup,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah tidak mempersulit masyarakat kecil yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya pasien dengan penyakit berat.

“Yang seperti kami jangan dipersulit. Orang susah mana mungkin sanggup bayar sendiri biaya berobat sebesar itu,” kata Fahrol.

Sumber: ajnn.net

Salah satu Mahasiswa Mengalami beukah ule ( Pec4h kepala) akibat Unjuk rasa meminta gubernur Aceh membatalkan Pergub JKA...
04/05/2026

Salah satu Mahasiswa Mengalami beukah ule ( Pec4h kepala) akibat Unjuk rasa meminta gubernur Aceh membatalkan Pergub JKA. Polisi terpaksa membubarkan paksa para pendemo di kantor gubernur Aceh, pada Senin 4 Mei 2026.

Lihat video selengkapnya di kolom komentar 👇 👇 👇

04/05/2026

Akibat kebrutalan aparat, ada teman kami yang patah kaki, pec4h kep4l4 dan memar.

Pernyataan Pimpinan Aliansi Rakyat Aceh Pasca Aksi Tuntutan Cabut Pergub JKA.

SUASANA aksi unjuk rasa mahasiswa menuntut Gubernur mencabut Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Aksi ...
04/05/2026

SUASANA aksi unjuk rasa mahasiswa menuntut Gubernur mencabut Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut berujung ricuh dan beberapa mahasiswa sempat diamankan aparat. SERAMBI/HENDRI

Sumber: Fb. Menatap Aceh

Address

Banda

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ACEH SEPANJANG ABAD posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to ACEH SEPANJANG ABAD:

Share