Macam Dum

Macam Dum macam dum nah

Pak Wagub bersama Pak Kapolda.
05/04/2026

Pak Wagub bersama Pak Kapolda.

Ada jelas?
05/04/2026

Ada jelas?

Paradoks Kekuasaan Partai Aceh Atas JKADi Aceh, politik sering kali bukan soal konsistensi, melainkan posisi. Hal ini te...
05/04/2026

Paradoks Kekuasaan Partai Aceh Atas JKA

Di Aceh, politik sering kali bukan soal konsistensi, melainkan posisi. Hal ini terlihat terang dalam sikap elit dan anggota DPRA dari Partai Aceh (PA) terhadap kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)—sebuah program yang dulu diagungkan sebagai simbol keadilan sosial, kini justru direduksi oleh kekuatan politik yang sama.

Paradoks itu tidak berdiri di ruang hampa. Ia tumbuh dari sejarah panjang JKA sejak era Irwandi–Nazar hingga kini di bawah kepemimpinan Mualem–Dek Fad.

JKA yang posisinya diamini sebagai program universal hingga menjadi simbol Keistimewaan Aceh.

JKA memang lahir dari situasi darurat pasca-tsunami 2004 sebagai bentuk perlindungan kesehatan menyeluruh bagi rakyat Aceh. Program ini sejak awal didesain untuk menjangkau seluruh masyarakat tanpa diskriminasi kelas ekonomi .

Pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf–Nazaruddin, JKA bahkan menjadi primadona dan kebanggaan Aceh. Ia dipuji karena memberikan akses kesehatan universal, sebuah pendekatan yang melampaui logika bantuan sosial semata .

Lebih dari itu, legitimasi JKA diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang menjadikan akses kesehatan sebagai hak seluruh warga Aceh.

Qanun ini bukan sekadar regulasi, melainkan “kitab suci politik” yang sering dikutip oleh elite dan anggota DPRA—termasuk dari Partai Aceh— terutama ketika mereka berada di luar kekuasaan eksekutif.

Dalam periode ketika Partai Aceh tidak sepenuhnya bersama atau "mengendalikan" eksekutif, narasi yang dibangun sangat jelas. Diantaranya:

1. JKA adalah hak universal, bukan bantuan untuk kelompok tertentu

2. Qanun Kesehatan adalah harga mati.

Sehingga setiap upaya pembatasan terhadap JKA dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat dan MoU Helsinki.

Saat itu, retorika ini bukan hanya politis, tapi juga ideologis. Qanun diposisikan sebagai produk sakral hasil perjuangan politik Aceh pasca konflik, yang tidak boleh ditafsirkan ulang secara sempit.

Namun, situasi berbalik ketika Partai Aceh memegang kendali eksekutif di era Mualem–Dek Fad. Melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah justru membatasi cakupan JKA berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Kebijakan ini secara eksplisit telah mengeluarkan kelompok masyarakat “mampu” (desil 8–10) dari skema JKA. Dan juga menggeser JKA dari universal coverage menjadi targeted assistance.

Langkah ini menuai kritik keras. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bahkan menilai kebijakan tersebut melanggar Qanun Kesehatan 2010 dan mencederai komitmen sosial Aceh .

Di sinilah paradoks itu menjadi telanjang. Qanun yang dulu “disucikan” kini justru dilabrak oleh pihak yang dulu paling vokal membelanya.

Pemerintah Aceh berdalih bahwa kini terjadi penurunan dana Otsus dari 2% menjadi 1%. Menjadi pembuktian bahwa Mualem-Dek Fad melanggar janji masa kampanye dulu. Apalagi dengan klaim kedekatan serta akses lobi istimewa terhadap Presiden Prabowo.

Lalu juga alasan perlu efisiensi anggaran sehingga JKA harus difokuskan pada masyarakat miskin dan rentan. Meskipun hal ini pun bersebrangan dari apa yang disampaikan Jubir Pemerintah Aceh. Dimana desil 1-5 (masyarakat miskin) ditanggung APBN melalui JKN.

Mungkin sekilas, secara teknokratis, argumen ini masuk akal. Namun secara politik, ia problematik. Mengapa?

Karena argumen yang sama dahulu ditolak mentah-mentah ketika dilontarkan oleh pemerintah sebelumnya. Bahkan, logika “keterbatasan fiskal” dulu dianggap sebagai dalih yang tidak boleh mengorbankan hak dasar rakyat.

Yang lebih ironis adalah posisi DPRA, khususnya anggota dari Partai Aceh sendiri.

Dalam situasi sekarang, kritik terhadap eksekutif melemah. Dianggap wajar karena sesama sendiri.

Fungsi pengawasan nyaris tumpul. Apa karena sama-sama main mata dan main tangan? Entah.

Tidak ada perlawanan signifikan terhadap kebijakan yang dianggap melanggar qanun. Ini antara sadar atau tidak. Karena qanun sebagai produk yang lahir dari rahim mereka sendiri, tidak dibela dan tidak dipertahankan keberadaan dan posisinya.

Padahal, sebelumnya DPRA menjadi garda terdepan dalam “membela” JKA sebagai hak universal.

Ini menunjukkan satu hal penting yaitu DPRA tidak lagi berdiri sebagai institusi pengimbang, melainkan sebagai perpanjangan kekuasaan eksekutif. Jika DPRA dari Partai Aceh bersikap demikian, itu sebagaimana yang telah disampaikan diatas. Bagaimana dengan DPRA dari partai lain? Sama. Apa karena takut kepada pimpinan, jatah pokirnya dikecilkan? Entah.

Perubahan sikap ini menandakan pergeseran mendasar.

Dulu: JKA = hak semua rakyat
Sekarang: JKA = bantuan untuk miskin

Dulu: Qanun = sakral
Sekarang: Qanun = fleksibel bahkan tidak mendapat posisi.

Dulu: Kritik ke eksekutif
Sekarang: Justifikasi kebijakan

Dulu: JKA jadi populisme universal
Sekarang: Rasionalisasi fiskal

Dengan kata lain, politik Partai Aceh dalam isu JKA telah bergerak dari ideologi ke oportunisme.

Kebijakan JKA hari ini bukan sekadar soal teknis anggaran, melainkan soal kredibilitas politik.

Ketika sebuah partai mensakralkan qanun saat di luar kekuasaan, lalu melanggarnya saat berkuasa. Maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik.

Dan dalam jangka panjang, paradoks ini berbahaya.
Karena rakyat Aceh tidak hanya kehilangan akses kesehatan yang setara, tetapi juga kehilangan keyakinan bahwa hukum dan qanun benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kekuasaan.

Antara JKA, Pokir, dan Krisis Moral Partai Lokal AcehDi tengah perubahan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 20...
05/04/2026

Antara JKA, Pokir, dan Krisis Moral Partai Lokal Aceh

Di tengah perubahan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026, publik Aceh dihadapkan pada satu ironi besar: program yang selama ini menjadi simbol keberpihakan terhadap rakyat justru dipersempit cakupannya.

Lebih ironis lagi, suara kritis dari partai-partai lokal yang mengklaim diri berasaskan Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), terutama yang memiliki kursi di parlemen seperti PAS Aceh dan PDA nyaris tak terdengar signifikan.

Padahal, dalam narasi ideologisnya, politik Aswaja selalu berbicara tentang keadilan sosial, keberpihakan pada mustadh’afin, dan menjaga kemaslahatan umat. Namun dalam praktik politik anggaran dan kebijakan, prinsip itu tampak larut dalam kompromi kekuasaan.

Fakta menunjukkan bahwa melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah hanya menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah (desil 6 dan 7), sementara kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi dijamin oleh JKA . Kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2026.

Padahal sebelumnya, JKA mencakup kelompok yang jauh lebih luas. Bahkan, pemangkasan anggaran disebut sangat drastis—dari sekitar Rp850 miliar menjadi hanya sekitar Rp100 miliar pada 2026 .

Kritik dari masyarakat sipil pun bermunculan. Kebijakan ini didinilai melanggar semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010;
Mengancam akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan;
Berpotensi menciptakan kelompok “rentan baru” yang tidak cukup miskin untuk dibantu, tetapi tidak cukup mampu untuk mandiri

Dengan kata lain, ini bukan sekadar kebijakan fiskal—ini soal siapa yang dianggap layak hidup sehat.

Diamnya Partai lokal paling Aswaja memunculkan pertanyaan pilihan ganda. Partai-partai itu lahir dan hadir untuk menjaga Ideologi, atau Kepentingan sekelompok masyarakat kecil saja?

Sehingga yang menjadi persoalan bukan hanya kebijakan itu sendiri, tetapi juga sikap politik terhadapnya.

Partai-partai lokal yang selama ini mengusung jargon Aswaja seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengoreksi kebijakan yang berpotensi menzalimi rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kritik melemah, bahkan cenderung hilang.

Di ruang publik, yang justru mencuat adalah sorotan terhadap praktik anggaran lain seperti pokir (dana aspirasi). Sejumlah desakan muncul agar anggota DPRA membuka daftar proyek pokir mereka di tengah pemangkasan JKA dan TPP .

Ini menimbulkan pertanyaan serius.

1. Mengapa anggaran kesehatan rakyat dipangkas drastis, sementara dana aspirasi tetap aman?

2. Mengapa partai-partai yang mengaku berlandaskan nilai Islam tidak menjadikan isu ini sebagai prioritas perjuangan?

Jika benar terjadi pembelaan terhadap pokir dengan berbagai dalih normatif, maka itu bukan sekadar kompromi politik—tetapi bisa menjadi bentuk manipulasi moral.

Mungkin Aswaja hanya sebagai simbol penggeruk suara, bukan ideologi atau ruh pergerakan.

Di titik ini, kita perlu jujur: apakah “politik Aswaja” masih menjadi nilai substantif, atau hanya simbol elektoral?

Bukankah dalam tradisi Aswaja, kekuasaan bukan tujuan, melainkan amanah? Anggaran publik bukan komoditas politik, melainkan instrumen keadilan?

Ketika prinsip ini ditinggalkan, maka yang tersisa hanyalah label—tanpa ruh.

Saya rasa kritik ini penting, bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengingatkan bahwa legitimasi moral tidak datang dari klaim ideologi, melainkan dari keberpihakan nyata.

Menariknya, di saat yang sama, sebagian kalangan di Aceh dan Indonesia, termasuk pendaku paling Sunni dan paling Aswaja ini, gemar mengkritik negara-negara Arab yang dianggap lebih mementingkan nation-state masing-masing; tunduk pada pengaruh Amerika Serikat dan Israel; Mengabaikan solidaritas Arab bahkan Islam global.

Namun kritik itu sering kehilangan relevansi ketika kita gagal melakukan otokritik.

Fenomena yang sama sebenarnya terjadi dalam skala lokal. Tanpa ancama nyawa, tidak juga ancaman kehilangan wilayah kekuasaan seperti disana.

Solidaritas umat dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Kebijakan publik tidak lagi berpihak pada rakyat luas. Nilai-nilai Islam dijadikan simbol, bukan pedoman.

Artinya, problemnya ada pada krisis moral dalam politik itu sendiri, di mana pun ia terjadi—baik di Timur Tengah maupun di Aceh.

Kebijakan JKA 2026 adalah ujian nyata bagi semua pihak. Pemerintah diuji keberpihakannya. DPRA diuji integritasnya. Partai lokal diuji konsistensi ideologinya.

Dan bagi masyarakat, ini adalah momentum untuk menuntut lebih dari sekadar simbol agama dalam politik.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat bukan jargon Aswaja, tetapi keberanian untuk berkata: “Jika kebijakan ini menyengsarakan rakyat, maka ia harus dilawan—siapa pun yang berkuasa.”

Allahu Akbar. Merdeka.



Jimat Selamat dan Bagah Kaya.
03/04/2026

Jimat Selamat dan Bagah Kaya.

03/04/2026

Pemerintah Han.
Keu Rakyat Tan.

Abeh Piasan.

03/04/2026

Gabuek ngen JKA.
Hawa keu saket mandum.
Pungoe

03/04/2026

Laen-laen pungo
Bah meunan.
Nanggroe Singet Teuraje.

30/03/2026

Kenapa Presiden Indonesia harus selalu dari Jawa?
Apa hanya karena Jawa rame?

29/03/2026

Kenapa Indonesia tidak maju padahal selalu dipimpin oleh suku Jawa?

25/02/2026

Nyak Peulie Core

18/01/2026

Adak pih meunan. Teutap beu seulow lagee nyoe. Macam Dum Kiraju

Address

Ulee Kareng
Banda
23119

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Macam Dum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share