05/04/2026
Antara JKA, Pokir, dan Krisis Moral Partai Lokal Aceh
Di tengah perubahan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026, publik Aceh dihadapkan pada satu ironi besar: program yang selama ini menjadi simbol keberpihakan terhadap rakyat justru dipersempit cakupannya.
Lebih ironis lagi, suara kritis dari partai-partai lokal yang mengklaim diri berasaskan Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), terutama yang memiliki kursi di parlemen seperti PAS Aceh dan PDA nyaris tak terdengar signifikan.
Padahal, dalam narasi ideologisnya, politik Aswaja selalu berbicara tentang keadilan sosial, keberpihakan pada mustadh’afin, dan menjaga kemaslahatan umat. Namun dalam praktik politik anggaran dan kebijakan, prinsip itu tampak larut dalam kompromi kekuasaan.
Fakta menunjukkan bahwa melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah hanya menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah (desil 6 dan 7), sementara kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi dijamin oleh JKA . Kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2026.
Padahal sebelumnya, JKA mencakup kelompok yang jauh lebih luas. Bahkan, pemangkasan anggaran disebut sangat drastis—dari sekitar Rp850 miliar menjadi hanya sekitar Rp100 miliar pada 2026 .
Kritik dari masyarakat sipil pun bermunculan. Kebijakan ini didinilai melanggar semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010;
Mengancam akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan;
Berpotensi menciptakan kelompok “rentan baru” yang tidak cukup miskin untuk dibantu, tetapi tidak cukup mampu untuk mandiri
Dengan kata lain, ini bukan sekadar kebijakan fiskal—ini soal siapa yang dianggap layak hidup sehat.
Diamnya Partai lokal paling Aswaja memunculkan pertanyaan pilihan ganda. Partai-partai itu lahir dan hadir untuk menjaga Ideologi, atau Kepentingan sekelompok masyarakat kecil saja?
Sehingga yang menjadi persoalan bukan hanya kebijakan itu sendiri, tetapi juga sikap politik terhadapnya.
Partai-partai lokal yang selama ini mengusung jargon Aswaja seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengoreksi kebijakan yang berpotensi menzalimi rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kritik melemah, bahkan cenderung hilang.
Di ruang publik, yang justru mencuat adalah sorotan terhadap praktik anggaran lain seperti pokir (dana aspirasi). Sejumlah desakan muncul agar anggota DPRA membuka daftar proyek pokir mereka di tengah pemangkasan JKA dan TPP .
Ini menimbulkan pertanyaan serius.
1. Mengapa anggaran kesehatan rakyat dipangkas drastis, sementara dana aspirasi tetap aman?
2. Mengapa partai-partai yang mengaku berlandaskan nilai Islam tidak menjadikan isu ini sebagai prioritas perjuangan?
Jika benar terjadi pembelaan terhadap pokir dengan berbagai dalih normatif, maka itu bukan sekadar kompromi politik—tetapi bisa menjadi bentuk manipulasi moral.
Mungkin Aswaja hanya sebagai simbol penggeruk suara, bukan ideologi atau ruh pergerakan.
Di titik ini, kita perlu jujur: apakah “politik Aswaja” masih menjadi nilai substantif, atau hanya simbol elektoral?
Bukankah dalam tradisi Aswaja, kekuasaan bukan tujuan, melainkan amanah? Anggaran publik bukan komoditas politik, melainkan instrumen keadilan?
Ketika prinsip ini ditinggalkan, maka yang tersisa hanyalah label—tanpa ruh.
Saya rasa kritik ini penting, bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengingatkan bahwa legitimasi moral tidak datang dari klaim ideologi, melainkan dari keberpihakan nyata.
Menariknya, di saat yang sama, sebagian kalangan di Aceh dan Indonesia, termasuk pendaku paling Sunni dan paling Aswaja ini, gemar mengkritik negara-negara Arab yang dianggap lebih mementingkan nation-state masing-masing; tunduk pada pengaruh Amerika Serikat dan Israel; Mengabaikan solidaritas Arab bahkan Islam global.
Namun kritik itu sering kehilangan relevansi ketika kita gagal melakukan otokritik.
Fenomena yang sama sebenarnya terjadi dalam skala lokal. Tanpa ancama nyawa, tidak juga ancaman kehilangan wilayah kekuasaan seperti disana.
Solidaritas umat dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Kebijakan publik tidak lagi berpihak pada rakyat luas. Nilai-nilai Islam dijadikan simbol, bukan pedoman.
Artinya, problemnya ada pada krisis moral dalam politik itu sendiri, di mana pun ia terjadi—baik di Timur Tengah maupun di Aceh.
Kebijakan JKA 2026 adalah ujian nyata bagi semua pihak. Pemerintah diuji keberpihakannya. DPRA diuji integritasnya. Partai lokal diuji konsistensi ideologinya.
Dan bagi masyarakat, ini adalah momentum untuk menuntut lebih dari sekadar simbol agama dalam politik.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat bukan jargon Aswaja, tetapi keberanian untuk berkata: “Jika kebijakan ini menyengsarakan rakyat, maka ia harus dilawan—siapa pun yang berkuasa.”
Allahu Akbar. Merdeka.