14/08/2026
LHOKSEUMAWE — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara membantah keras tudingan bahwa anggotanya mengambil atau mencuri rokok milik pedagang saat razia rokok ilegal di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, pada Senin (10/8/2026).
Pihak Satpol PP dan WH menegaskan bahwa seluruh barang bukti hasil penertiban dalam operasi pasar bersama Bea Cukai Lhokseumawe tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya rekaman CCTV yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi petugas saat melakukan razia, yang kemudian dinarasikan secara negatif oleh sejumlah pihak di dunia maya.
Melalui klarifikasi resminya, pihak instansi menyatakan bahwa tindakan personel di lapangan tidak seperti narasi yang beredar. Narasi yang menyebutkan adanya pengambilalihan rokok secara terpisah atau pencurian ditampik tegas, karena seluruh barang sitaan disatukan sebagai barang bukti resmi.
Meski demikian, sebagai bentuk transparansi dan penegakan kode etik instansi, Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan WH Aceh Utara tetap mengamankan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dua personel yang ada dalam video tersebut, yakni anggota berinisial T dan M.
Pemeriksaan internal ini dilakukan untuk memastikan objektivitas serta menjaga integritas personel dalam menjalankan tugas penertiban di wilayah Aceh Utara.