10/06/2026
Di saat penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan formal sering dianggap rumit, memakan waktu panjang, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. justru mengangkat model penyelesaian konflik yang telah lama hidup di tengah masyarakat: peradilan adat sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa di dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut menjadikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu mencetak sejarah sebagai guru besar pertama di Indonesia dengan kepakaran Hukum Adat bidang Peradilan Adat, demikian dikatakan oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A dalam acara pengukuhan Guru Besar di AAC Dayan Dawod, Selasa (9/9).
Prof Mirza menjelaskan, peradilan adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang murah, mudah, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.
Sementara itu, Prof Teuku Muttaqin menerangkan pencapaian ini bukan sekadar prestasi akademik pribadi, tetapi juga menjadi tonggak penting bagi pengakuan terhadap peradilan adat sebagai bidang keilmuan yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan hukum nasional. Selama bertahun-tahun, Muttaqin mengabdikan diri meneliti bagaimana hukum adat hidup dan bekerja di tengah masyarakat, khususnya di Aceh, melalui berbagai penelitian lapangan yang menjangkau gampong, mukim, hingga komunitas adat pesisir.
Menurutnya, hukum tidak hanya lahir dari negara dan tertuang dalam pasal-pasal peraturan. Hukum juga tumbuh dari nilai, kebiasaan, dan kesepakatan yang hidup dalam masyarakat. Keyakinan itulah yang mengantarkannya menjadi salah satu akademisi yang konsisten memperjuangkan eksistensi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia.
Selama bertahun-tahun meneliti praktik peradilan adat di Aceh, Muttaqin menemukan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak
selalu menginginkan penyelesaian melalui proses litigasi yang panjang. Mereka lebih mengutamakan musyawarah, kekeluargaan, dan pemulihan hubungan sosial. Karena itu, peradilan adat hadir sebagai ruang penyelesaian yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Berbeda dengan proses peradilan formal yang kerap berakhir dengan pihak yang menang dan kalah, peradilan adat mengedepankan solusi damai yang dapat diterima semua pihak. Tujuan utamanya bukan menghukum, melainkan mengembalikan keharmonisan dalam masyarakat. Keputusan yang dihasilkan pun lahir dari musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga lebih mudah diterima secara ikhlas.
Keunggulan inilah yang membuat peradilan adat tetap bertahan dan dipercaya masyarakat. Survei yang dilakukan di berbagai daerah di Aceh menunjukkan lebih dari 90 persen pencari keadilan merasa puas menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat. Tingkat kepuasan tersebut menjadi indikator kuat bahwa masyarakat melihat peradilan adat sebagai sarana penyelesaian konflik yang efektif dan berkeadilan.
Teuku Muttaqin juga menyoroti kontribusi besar peradilan adat dalam membantu negara. Saat ini terdapat ribuan lembaga peradilan adat di Aceh yang setiap tahunnya menangani berbagai sengketa ringan di tingkat masyarakat. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut mampu mengurangi beban pengadilan formal sekaligus menekan biaya penegakan hukum yang harus ditanggung negara.
Menurutnya, kekuatan peradilan adat justru terletak pada kesederhanaannya. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar, tidak terjebak dalam prosedur yang berbelit-belit, dan tidak harus menunggu waktu lama untuk memperoleh penyelesaian. Proses berlangsung di lingkungan masyarakat sendiri dengan melibatkan tokoh adat yang memahami kondisi sosial para pihak yang bersengketa.
Dalam pidato pengukuhan guru besarnya, Muttaqin menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional perlu memberi ruang yang lebih besar kepada peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia. Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang memberikan kepastian, tetapi juga hukum yang mudah diakses, dipercaya, dan dirasakan adil oleh masyarakat.
Melalui pengukuhan sebagai guru besar, Muttaqin membawa pesan sederhana yaitu keadilan tidak harus mahal dan rumit. Di banyak tempat, keadilan justru hadir melalui musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal yang telah hidup bersama masyarakat selama berabad-abad.
Perjalanan intelektual Muttaqin dimulai dari kampung halamannya di Meunasah Mulieng, Kabupaten Pidie Jaya. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di UIN Ar-Raniry, ia melanjutkan studi magister di Universitas Syiah Kuala dan meraih gelar doktor dari Universiti Kebangsaan Malaysia. Sejak menjadi dosen pada 2008, fokus kajian akademiknya tidak pernah jauh dari hukum adat, pluralisme hukum, masyarakat hukum adat, serta alternatif penyelesaian sengketa.
Konsistensinya menghasilkan berbagai karya ilmiah, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berkontribusi pada penguatan kelembagaan adat di Aceh. Salah satu inovasi yang dikembangkannya adalah SIPERDAT (Sistem Informasi Peradilan Adat), sebuah sistem yang membantu dokumentasi dan pengarsipan perkara adat tanpa menghilangkan nilai musyawarah dan kearifan lokal yang menjadi ruh peradilan adat.(rao)