Atjehnewss

Atjehnewss Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Atjehnewss, News & Media Website, BANDA ATJEH, Banda.

Atjehnewss Merupakan Blog/Halaman Yang Menyajikan Berbagai Macam Berita Di Aceh, Nasional Hingga Mancanegara, Melalui Sumber-Sumber Media Yang Terpercaya !!

πŸ‘‰Click 🧲 Follow πŸ‘Like
πŸ“ Comments πŸ“¨Share ‼️

π€π­π£πžπ‘π§πžπ°π¬π¬ - Dua Anak Buah Kapal (ABK) KMP Puga Laot Kuala Idi Cut, Aceh Timur, dilaporkan tenggelam di wilayah perairan...
17/07/2025

π€π­π£πžπ‘π§πžπ°π¬π¬ - Dua Anak Buah Kapal (ABK) KMP Puga Laot Kuala Idi Cut, Aceh Timur, dilaporkan tenggelam di wilayah perairan Selat Malaka, tepatnya sekitar 72,2 mil dari lepas pantai Kota Lhokseumawe, pada Selasa (15/7/2025).

Data yang di himpun Aceh Online, dua ABK yang belum ditemukan yakni, Saiful dan Abdurahman. Sementara delapan ABK lainnya selamat di antaranya, M Riski, M Yudi, Zakir, Hardian, Firda, Wahyu, dan Fahmi, serta satu ABK belum terdata.

"Kapal tersebut berlayar dari Kuala Idi untuk mencari ikan sejak tiga hari yang lalu yang membawa 10 ABK,” kata Panglima Laot Kuala Idi Cut Akhyar, kepada Aceh Online, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan informasi yang di dapat, lanjut Akhyar, KMP Puga laot tersebut mengalami musibah di wilayah selat malaka.

Dari kejadian itu, dua ABK masih belum ditemukan, sementara delapan ABK telah diselamatkan oleh kapal kargo saat berlabuh di perairan tersebut.

Saat ini, lanjut Akhyar, Tim SAR dan Basarnas Aceh Timur, telah menuju ke perairan selat Malaka untuk menjemput delapan ABK diselamatkan oleh kapal kargo.

"Untuk sementara, kami belum mendapatkan informasi penyebab tenggelamnya kapal tersebut,”pungkasnya. []

Sumber : Aceh online.co

π€π­π£πžπ‘π§πžπ°π¬π¬ – Seorang remaja perempuan bernama Syabar Syakila (17), warga Desa Tanjong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten...
17/07/2025

π€π­π£πžπ‘π§πžπ°π¬π¬ – Seorang remaja perempuan bernama Syabar Syakila (17), warga Desa Tanjong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang sejak Ahad, 14 Juli 2025. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Kapolsek Meurah Mulia, IPTU Mulyadi, mengatakan korban terakhir terlihat meninggalkan rumah sekitar pukul 14.40 WIB untuk membeli pulpen dan mengecek dana bantuan sosial di agen BSI Link Keude Karing. β€œNamun hingga malam harinya, korban tidak juga kembali ke rumah,” ujarnya, Kamis, 17 Juli 2025.

Informasi dari saksi lain Lia (20), kata Mulyadi, menyebutkan bahwa Syabar terlihat dalam kondisi linglung saat pergi. Keluarga sempat mencari bantuan dari orang pintar, namun belum membuahkan hasil.

Karena semakin khawatir, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada keesokan harinya, Senin, 15 Juli 2025. Mulyadi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan awal dengan berkoordinasi bersama keluarga dan masyarakat setempat.

Hingga kini, upaya pencarian masih terus dilakukan. β€œKami masih mendalami kasus ini dan terus mengumpulkan informasi di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Polsek Meurah Mulia atau kantor polisi terdekat jika melihat atau mengetahui keberadaan korban,” sebutnya.

Polisi juga telah menyebarkan foto Syabar Syakila ke sejumlah pihak untuk membantu pencarian.

Sumber : AJNN.NET

π€π­π£πžπ‘π§πžπ°π¬π¬- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfurqan (20), yang ...
17/07/2025

π€π­π£πžπ‘π§πžπ°π¬π¬- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfurqan (20), yang merupakan terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa. Zulfurqan lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

Dilansir Antara, Kamis (17/7/2025), vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Azhari serta hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (16/7).

Majelis hakim menyatakan Zulfurqan, yang juga mahasiswa, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa pada dakwaan primernya.

Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azhari, ketua majelis hakim.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban DP yang merupakan mahasiswa di Banda Aceh pada 19 Oktober 2024. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban.

Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Hakim menyatakan terdakwa awalnya berniat mencuri telepon genggam korban.

"Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan terdakwa mempersiapkan pembunuhan. Namun, unsur terdakwa merampas nyawa orang lain dapat terpenuhi," kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, saksi-saksi di persidangan melihat terdakwa mendatangi tempat kos korban kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut. Selain itu, ada juga saksi mengetahui korban meninggal dunia dari media sosial kemudian mendatangi tempat korban.

"Hal yang memberatkan dari terdakwa di antara berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia muda dan belum pernah dihukum," kata majelis hakim.

Sumber : Detikcom

16/07/2025

SAVE TANAH WAQAF BLANG PADANG ‼️

π€π­π£πžπ‘π§πžπ°π¬π¬ - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari kelua...
16/07/2025

π€π­π£πžπ‘π§πžπ°π¬π¬ - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini merupakan hak langsung peserta didik dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah atau guru, apalagi dipotong dengan dalih apa pun.

Hal ini diatur secara tegas dalam berbagai regulasi yang diperoleh media, Kamis (17/7/2025), salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.

β€œRekening atas nama siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang buku tabungan dan ATM atau memotong dana tersebut,” demikian bunyi petunjuk teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Tidak hanya itu, pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun. Baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, juga merupakan pelanggaran hukum. Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Dari sisi hukum pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.

Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank penyalur (seperti BRI, BNI, Mandiri atau BSI). Siswa yang berusia 17 tahun ke atas bisa mencairkan sendiri dengan membawa KTP dan buku tabungan. Sementara itu, siswa di bawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali sah saat melakukan pencairan dana.

Dokumen yang harus dibawa antara lain: kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah, Kartu Keluarga, dan buku tabungan SimPel. Guru tidak diperkenankan mencairkan secara kolektif tanpa pendampingan dan kuasa sah dari orang tua siswa.

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran seperti pemotongan dana atau penguasaan rekening oleh guru, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek (melalui laman https://wbs.kemdikbud.go.id), Ombudsman RI, atau langsung ke aparat penegak hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa PIP hadir untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa tetap sekolah. Oleh karena itu, semua pihak diminta ikut mengawasi jalannya program ini agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

berat semua orang

Inilah Surat Imajiner Presiden Prabowokepada Gubernur Muzakir Manaf tentangTanah Wakaf Blang Padang. Semogaia menjadi ru...
16/07/2025

Inilah Surat Imajiner Presiden Prabowo
kepada Gubernur Muzakir Manaf tentang
Tanah Wakaf Blang Padang. Semoga
ia menjadi ruang perenungan bersama:
tentang warisan, tentang keadilan, dan
tentang bagaimana negara semestinya
memperlakukan tanah umat.

***
Saudaraku Muzakir Manaf, Gubernur Aceh
yang saya hormati,

Saya menerima dan membaca dengan
saksama surat yang Saudara kirimkan
tertanggal 17 Juni 2025, tentang
permohonan pengembalian tanah wakaf
Blang Padang kepada Masjid Raya
Baiturrahman. Surat itu tidak hanya
mengabarkan masalah administrasi aset,
tetapi mengetuk sisi terdalam nurani saya
sebagai seorang manusia, sebagai Presiden
Republik Indonesia, dan sebagai sahabat
seperjalanan dalam sejarah panjang bangsa
ini.

Saya mengenal Saudara bukan hanya
sebagai Gubernur Aceh hari ini, tetapi juga
sebagai pejuang yang dahulu berada di jalan
yang berbeda dengan saya. Kini, kita berdua
dipertemukan dalam satu panggilan sejarah:
menjaga perdamaian, merawat keadilan, dan
menjadi jembatan antara luka masa lalu dan
harapan masa depan.

Ketika saya berdiri di hadapan Presiden Rusia
Vladimir Putin pada forum internasional bulan
lalu, saya menyampaikan bahwa perdamaian
Aceh adalah bukti bahwa rekonsiliasi bisa
dicapai tanpa saling mengalahkan, tapi saling
memuliakan. Perdamaian ini tidak jatuh dari
langit; ia tumbuh dari keberanian dua pihak
untuk saling menghormati dan mempercayai.
Saya sebutkan juga bahwa sekarang Anda
adalah sahabat saya dan terpilih sebagai
Gubernur Aceh.

Blang Padang adalah bagian dari sejarah
Aceh yang hidup. Jika benar tempat itu
adalah tanah wakaf yang diamanahkan
oleh Sultan Iskandar Muda untuk Masjid
Raya, maka itu bukan sekadar tanah tetapi
warisan spiritual, kultural, dan moral yang
mesti kita jaga bersama.

Bahwa sejak 2003, tanah itu berada dalam
penguasaan TNI karena status Darurat Militer,
dan bahwa sebelumnya telah ada upaya dari
Gubernur Aceh terdahulu namun tertolak
karena ketiadaan dokumen, kini Saudara
membawa fakta sejarah dari peta tahun
1875 yang menunjukkan Blang Padang tidak
pernah dikuasai Belanda.

Fakta bahwa Belanda pun tidak mengklaim
tanah wakaf itu sebagai miliknya adalah
pesan simbolik yang dalam: jika penjajah bisa
menghargai tanah wakaf, maka kita sebagai
bangsa merdeka harus lebih sanggup
menjaganya.

Saya telah mempelajari kisah inspiratif ketika
200 tahun lalu, seorang ulama asal Aceh
bernama Habib Bugak Asyi mewakafkan
tanah di Mekkah agar dapat digunakan
sebagai tempat tinggal bagi jamaah haji asal
Aceh. Amanah itu dijaga turun-temurun oleh
Kerajaan Arab Saudi. Kini, setiap jamaah haji
Aceh menerima uang saku sekitar Rp8,5 juta,
buah dari keberkahan pengelolaan wakaf
yang jujur dan visioner.

Kita memiliki banyak alasan untuk percaya
bahwa pengembalian Blang Padang ke fungsi
asalnya bukanlah sebuah pengurangan bagi
negara, tetapi penguatan keadaban kita
sebagai bangsa yang menghormati amanah
leluhur dan kedaulatan umat.

Saya memahami bahwa status hukum aset
negara bukan perkara sederhana. Tetapi saya
juga percaya, bila ada niat baik dan semangat
menjaga perdamaian, semua jalan akan
terbuka. Saya akan meminta kementerian
terkait termasuk Menteri ATR/BPN, Menteri
Agama, Panglima TNI, dan Kepala BWI-
untuk segera mempelajari permohonan
Saudara dan menyiapkan mekanisme
koordinasi yang tertib dan adil.
Nn

Karena saya percaya, jika kita berdua pernah
mampu menutup babak kelam dengan
saling menghormati, maka kita juga mampu
membuka lembar baru dengan saling
memuliakan.

Terima kasih atas keberanian Saudara
menjaga warisan Aceh, dan atas kepercayaan
yang Saudara berikan kepada Republik ini.
Tidak ada yang perlu dipermalukan dalam
upaya mengembalikan marwah. Justru kita
semua akan dimuliakan.

Hormat saya,
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Sumber: Pintoe.co

SIMPANG TIGA REDELONG - Seorang wanita berinisial ASG (27) diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meria...
16/07/2025

SIMPANG TIGA REDELONG - Seorang wanita berinisial ASG (27) diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, Selasa (15/7/2025).

Ia diamankan karena hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram untuk warga binaan di Rutan Bener Meriah.

Kejadian ini terungkap oleh petugas piket Rutan di pintu utama yaitu Al Harits dan Daffa Andalas Surya saat melihat gelagat mencurigakan dari pelaku.

Namun karena telah curiga, petugas lalu memeriksa isi bawaan yang berisi makan snack dan sepatu futsal itu secara menyuluruh.

Selengkapnya di https://gayo.tribunnews.com/2025/07/15/nekat-selundupkan-sabu-ke-rutan-seorang-wanita-di-bener-meriah-ditangkap-dan-43-gram-bb-diamankan

Peninggalan Meriam Lada Sicupak,Dimeseum Belanda dari meriam Lada Sicupak yang terbuat dari perunggu, dengan ukiran khas...
16/07/2025

Peninggalan Meriam Lada Sicupak,
Dimeseum Belanda dari meriam Lada Sicupak yang terbuat dari perunggu, dengan ukiran khas, ditampilkan di museum (Bronbeek, Belanda) sebagai bukti hubungan militer Turki dengan Aceh.”

Cc: Fakta Unik

Pantainya Bersih, Bagus, Dengan Uang Rp.3000 Sudah Bisa Menikmati Suasana Pantai  Sebagus iniπŸ–οΈ . Sangat Terjangkau  Buk...
16/07/2025

Pantainya Bersih, Bagus, Dengan Uang Rp.3000 Sudah Bisa Menikmati Suasana Pantai Sebagus iniπŸ–οΈ . Sangat Terjangkau BukanπŸ”₯πŸ”₯

Address

BANDA ATJEH
Banda

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Atjehnewss posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share