03/06/2026
Skandal besar mengguncang Polres Baubau setelah enam oknum penyidik kepolisian diduga menukar barang bukti emas milik korban pencurian dengan emas palsu.
Korban, yang merupakan seorang pensiunan ASN di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mendapati ratusan gram perhiasan emasnya telah berganti menjadi emas imitasi.
Kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah korban pada akhir Desember 2025 dengan total kerugian barang berharga mencapai Rp1,7 miliar.
Kronologi Penukaran Barang Bukti
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas dengan berat total lebih dari 500 gram dari para pelaku.
Berdasarkan laporan dari tim hukum korban, proses manipulasi ini diduga terjadi dalam beberapa tahap:
*Penyitaan Awal: Anggota Buser mengamankan barang bukti dan sempat mencocokkannya di kediaman korban dengan kondisi yang masih utuh dan lengkap.
*Kejanggalan Penyerahan: Saat barang bukti diserahkan ke unit penyidik Pidum pada dini hari, proses tersebut diduga dilakukan tanpa adanya dokumentasi resmi dan tanpa Berita Acara (BA) yang sah.
*Pengembalian yang Berkurang: Ketika barang bukti diserahkan kembali kepada korban, jumlah emas berkurang drastis. Polisi dilaporkan hanya mengembalikan sekitar 160 gram emas asli.
*Emas Ditukar Palsu: Sisa barang bukti seberat 360 gram emas diduga kuat telah ditukar oleh oknum penyidik dengan emas imitasi. Hasil peleburan kemudian menunjukkan penurunan kadar emas yang sangat drastis.
Korban Diperas Uang Operasional
Tak hanya kehilangan barang buktinya, pihak keluarga korban juga mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik.
Korban sempat dimintai uang operasional sebesar Rp20 juta sebagai kompensasi biaya penyelidikan untuk menangkap pelaku utama pencurian yang melarikan diri.
Otak Pencurian Ternyata Pecatan Polisi
Penyelidikan internal mengungkap fakta bahwa dalang utama di balik aksi pencurian emas miliaran rupiah ini adalah mantan anggota Polri berinisial AAL.
AAL beraksi bersama seorang rekannya berinisial AAM.
Saat ini, mantan polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Tindakan Tegas dan Mutasi Personel
Akibat mencuatnya skandal ini, Bidpropam Polda Sultra langsung turun tangan memeriksa enam anggota Satreskrim Polres Baubau yang diduga terlibat.
Keenam oknum polisi tersebut masing-masing berinisial AIPTU AW, AIPDA T, BRIGPOL LOIMA, BRIGPOL LORSA, BRIPDA MRDS, dan BRIPDA SM.
Saat ini, keenam oknum polisi tersebut telah dimutasi ke Polda Sultra untuk mempermudah proses pemeriksaan intensif. Mereka tengah menunggu pelaksanaan sidang kode etik profesi dan pemecatan, sementara tuntutan pidana berlapis terkait penggelapan jabatan juga sedang disiapkan oleh kuasa hukum korban.