15/01/2026
Seorang pria berinisial H di Bandar Lampung kini harus merenungi nasibnya di balik jeruji besi.
Ia ditangkap bukan karena mencuri mobil tetangga atau mobil pejabat, melainkan karena mencuri mobil miliknya sendiri.
Masalahnya, ia mencuri mobil tersebut dari tempat yang paling "angker" bagi para penjahat, yaitu parkiran Mapolresta Bandar Lampung.
Kejadian bermula dari razia lalu lintas biasa.
- Mobil H diberhentikan anggota Satlantas, saat diminta surat-surat (STNK/BPKB), H tidak bisa menunjukkannya.
- Sesuai prosedur, mobil tersebut ditahan (dikandangin) di Mapolresta sebagai barang bukti.
- Polisi sebenarnya memberi opsi mudah: "Mobil boleh dibawa pulang, asalkan bawa bukti surat kepemilikan yang sah."
Alih-alih pulang mengambil BPKB/STNK (mungkin karena memang tidak punya atau malas ribet), H memilih "Jalan Ninja".
- H mendatangi Mapolresta Bandar Lampung layaknya pengunjung biasa.
- Melihat mobilnya terparkir di area barang bukti, H dengan santainya menyalakan mesin (diduga pakai kunci serep) dan membawa kabur mobil tersebut keluar dari kantor polisi tanpa izin petugas.
- Anggota Satlantas sempat bengong mendapati barang bukti tilang raib secara misterius, dan kasus pun dilimpahkan ke Satreskrim (Buser).
H mungkin lupa bahwa kantor polisi adalah tempat dengan CCTV terbanyak per meter perseginya.
- Tim Satreskrim, dipimpin Kompol Dennis Arya Putra, membuka rekaman CCTV, wajah H terpampang jelas saat melarikan mobilnya.
- Tak butuh waktu lama, polisi menciduk H di rumahnya pada Sabtu malam, mobil yang sempat "dibebaskan" itu pun kembali disita, kali ini beserta pemiliknya.
Banyak yang bertanya, "Kan mobil sendiri, kok dibilang maling?"
Saat sebuah barang disita oleh aparat (Polisi/Pengadilan), barang tersebut berada dalam penguasaan negara/hukum.
Mengambilnya tanpa izin, meskipun milik sendiri, dianggap melawan hukum dan mencuri dari penguasaan pejabat yang berwenang.
- H dijerat Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), ancaman hukumannya tidak main-main yaitu maksimal 7 Tahun penjara.
Niat hati ingin menghindari denda tilang atau administrasi surat, H kini justru menghadapi masalah yang jauh lebih berat.
Ini menjadi pelajaran mahal, yakni jangan pernah coba-coba main "petak umpet" barang bukti dengan polisi, apalagi di markas mereka sendiri.