Kabar Lampung Yai

Kabar Lampung Yai Info, kabar, hiburan, musik seputar lampung & Nasional

Satu unit truk ekspedisi milik JNE Kreatif dilaporkan terbakar di Dermaga 1 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Peristiwa itu...
26/09/2025

Satu unit truk ekspedisi milik JNE Kreatif dilaporkan terbakar di Dermaga 1 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekira pukul 00.05 WIB dini hari.

Komandan Peleton (Danton) Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon, Tb Hujaemi membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya betul semalam ada kebakaran. Kita terima laporan kejadian itu sekitar pukul 00.24 WIB dari Bapak Afriandi,” katanya saat dikonfirmasi.

Hujaemi mengungkapkan, berdasarkan laporan awal truk ekspedisi itu terbakar berawal dari informasi seseorang yang melihat kepulan asap muncul dari dalam box mobil.

“Kalau kronologis pastinya masih dalam tahap penyelidikan polisi, tapi informasi awalnya ada orang yang melihat asap keluar dari box mobil itu,” ungkapnya.

Diketahui, truk ekspedisi yang terbakar itu memuat banyak paket yang akan dikirimkan ke daerah Lampung. Kerugian dari peristiwa itu hingga saat ini masih belum diketahui.

Sumber berita: Banten News

Artis Uya Kuya ke Lampung dalam rangka mengantarkan jenazah TKW yang meninggal dunia di Malaysia ke Sukoharjo, Pringsewu...
25/09/2025

Artis Uya Kuya ke Lampung dalam rangka mengantarkan jenazah TKW yang meninggal dunia di Malaysia ke Sukoharjo, Pringsewu. (Kamis, 25/9/25)

Semoga almarhumah husnul khotimah. Aamiin

Petani Singkong Asal Lampung menggelar aksi di depan Istana Negara Jakarta. (Rabu, 24/09/25)Semoga Berjalan lancar berat...
24/09/2025

Petani Singkong Asal Lampung menggelar aksi di depan Istana Negara Jakarta. (Rabu, 24/09/25)

Semoga Berjalan lancar

berat

24/09/2025
DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lampung Selatan kasus pasal 378 KUHP
24/09/2025

DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lampung Selatan kasus pasal 378 KUHP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan d...
23/09/2025

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), Senin malam (22/9/2025).

Ketiganya yakni Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo (Wakil Bupati Tulang Bawang tahun 2012-2017), Hermawan Eriadi (Direktur Utama) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).

Dalam keterangannya kepada pers, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti kuat atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah.

“Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 17.286.000, atau sekitar Rp200 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Armen.

Dana tersebut merupakan bagian dari hak pemerintah daerah atas pengelolaan wilayah kerja migas, namun diduga disalahgunakan oleh jajaran direksi dan komisaris PT LEB—perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola dana PI oleh Pemprov Lampung.

Armen menegaskan bahwa Kejati Lampung tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skandal korupsi ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 21.51 WIB, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Siswi SMA di Lampung Timur berinisial ADR (15) tewas di tangan pria beristri yang juga kekasihnya yakni Suryadi (42). Ia...
19/09/2025

Siswi SMA di Lampung Timur berinisial ADR (15) tewas di tangan pria beristri yang juga kekasihnya yakni Suryadi (42). Ia dibunuh karena meminta iPhone seharga Rp 8 juta.

Dari hasil penyelidikan polisi, ADR sempat diajak nonton orgen tunggal oleh pelaku sebelum akhirnya dibunuh.

"Pada hari Minggu (14/9/2025) siang korban ini menghubungi pelaku minta dijemput. Kemudian pelaku menjemput korban dan mengajak nonton orgen tunggal di Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolres Lampung Tengah, Kamis (18/9/2025).

Selanjutnya, kata Alsya, sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (15/9/2026), mereka pergi dari acara orgen tunggal dan menuju lokasi kejadian.

"Dan pada pukul 7 pagi di hari Senin mereka ini ngobrol dulu di TKP, di mana dalam obrolan itu terjadi cekcok karena korban meminta uang Rp 8 juta untuk membeli iPhone," jelasnya.

"Karena pelaku hanya memberikan uang Rp 3 juta, korban marah dan melempar uang tersebut ke wajah pelaku. Di sana pelaku marah hingga terjadi perkelahian dan korban dipukul kayu beberapa kali hingga tak sadarkan diri selanjutnya membuang tubuhnya ke aliran sungai," sambungnya.

Alsya menjelaskan saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku yang masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat meminum racun tikus.

Sebelumnya, seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) ditemukan tewas mengenaskan. Tubuhnya terapung di aliran sungai yang berada di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Korban berinisial ADR (15) warga Lampung Timur ditemukan tewas pada Rabu (17/9/2025). Korban ditemukan setelah sebelumnya pelaku mengaku telah menghabisinya sebelum akhirnya ingin meminum racun tikus. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh pihak keluarga.

Sumber berita: Detikcom

142 Negara Dukung Palestina MerdekaBaru-baru ini, Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang mendukung solusi dua ...
15/09/2025

142 Negara Dukung Palestina Merdeka

Baru-baru ini, Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina, dan secara implisit mendukung pengakuan negara Palestina yang merdeka. Resolusi tersebut disahkan dengan dukungan dari 142 negara.
Beberapa poin penting dari resolusi tersebut adalah:
* Dukungan Solusi Dua Negara: Resolusi ini mengadvokasi solusi dua negara, yang berarti berdirinya negara Palestina merdeka berdampingan dengan Israel dalam perdamaian dan keamanan.
* Pengakuan Palestina: Dukungan ini juga merupakan seruan kepada negara-negara untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai negara merdeka.
* Kutukan terhadap Hamas: Resolusi ini juga mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan menyerukan pelucutan senjata Hamas.
* Peran Otoritas Palestina: Resolusi ini mengusulkan agar Otoritas Palestina (PA) kembali mengambil alih kendali di Gaza.
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum seperti resolusi Dewan Keamanan PBB, hasil voting ini dipandang sebagai barometer penting dari opini dunia dan menunjukkan dukungan internasional yang luas terhadap kemerdekaan Palestina.
Berikut adalah daftar 10 negara yang menolak resolusi tersebut:
* Israel
* Amerika Serikat
* Argentina
* Hungaria
* Papua Nugini
* Mikronesia
* Paraguay
* Palau
* Tonga
* Nauru
Selain itu, terdapat 12 negara yang abstain (tidak memberikan suara).

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mendukung pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) oleh Universitas Muham...
14/09/2025

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mendukung pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Baca selanjutnya Cek di Kolom Komentar .

Dua Pelaku Curanmor yang babak belur diamuk massa di Sukoharjo, Pringsewu Pada Kamis, 11-9-2025.
13/09/2025

Dua Pelaku Curanmor yang babak belur diamuk massa di Sukoharjo, Pringsewu Pada Kamis, 11-9-2025.

Alhamdulillah Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Anak Di Pekon Batu Raja Sudah Di Amankan.Yth. KAPOLRES PESISIR BARATDari : Kas...
12/09/2025

Alhamdulillah Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Anak Di Pekon Batu Raja Sudah Di Amankan.

Yth. KAPOLRES PESISIR BARAT

Dari : Kasat Reskrim

Selamat siang Komandan,
izin melaporkan, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira Jam 11.30 WIB, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak DanAtau Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Mati” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E DanAtau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang

DASAR :
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / V / 2025 / SPKT / RES PESIBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Mei 2025, Pelapor a.n. AGUS RICARDO

WAKTU KEJADIAN :
- pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 dalam kurun waktu jam 14:00 WIB s/d 17:00 WIB,

TKP :
- di lahan perkebunan yang beralamatkan di Pekon Baturaja Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat

PELAPOR :
Nama : AGUS RICARDO Bin TUZANNI
TEMPAT TANGGAL LAHIR : Pulau Pisang, Tanggal 02 Agustus 1987, Umur 37 Tahun
Jenis kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Pekon Batu Raja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat

KORBAN :
1) Nama : ARJUN TAULADAN Bin FIRMANSYAH,
asal kelahiran : baturaja 18 Januari 2017,
umur : 8 tahun,
jenis Kelamin laki-laki,
alamat Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat.

2) Nama : ALIFAH KHAIRUNNISA Binti FIRMANSYAH,
asal kelahiran : baturaja 21 Juli 2020
umur : 4 tahun,
jenis Kelamin perempuan,
alamat : Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat.

SAKSI - SAKSI :
1) FIRMANSYAH Bin ALIYAN
2) PENTI ANASARI Binti RUSLI
3) IZWARDI Bin YURDI
4) DAHLIA Binti MAT NAWAR
5) TONI IRAWAN Bin PAHRUDIN
6) RIENALDI Bin PAHRUDIN
7) RYAN KURNIA Bin AMIRUDIN
8) RIDA YUNARNI Binti ALFI NUR
9) FIKRI Bin MAHLI M. ALI (Alm)

Tersangka:
Nama : EKA STIA Bin IZWARDI,
NIK : 1804031708060001,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Tempat / tanggal lahir : Baturaja, 17 Agustus 2006 / 19 tahun,
Pekerjaan / Jabatan : Pelajar / Mahasiswa,
Agama : Islam
Suku : Lampung,
Kewarganegaraan : Indonesia,
Alamat : Pekon Baturaja Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
• pada hari rabu tanggal 14 mei 2025 sekitar jam 22.30 wib, di tebing pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 pekon baturaja kec. pesisir utara kab pesisir barat prov lampung di kordinat-5.033668,103.833861, telah ditemukan 2 orang mayat anak (laki-laki dan perempuan) kakak beradik kandung, yg diduga korban tindak pidana kekerasan terhadap anak sampai dengan mati.

• pada awalnya kedua korban a.n. arjun tauladan (laki-laki, umur 8 tahun) sebagai kakak dan a.n. alifah khoirunnisa (perempuan, umur 4 tahun) sebagai adik, sekira jam 13:30 wib berpamitan kepada ibunya untuk main ke kebun saudara toni irawan sambil mencari buah durian.

• sekira jam 16:30 wib, karena kedua anak tsb tidak kunjung pulang, sdr firmansyah (bapak korban) mendengar suara motor sdr toni turun ke arah kampung, biasanya kedua korban tersebut diturunkan di jalan masuk ke rumah sdr firmansyah, namun karena tidak kunjung tiba di rumah sdr firmansyah, akhirnya sdr firmansyah berusaha menyusul kedua korban ke kebun milik sdr toni dan bertemu sdr toni di bawah pohon jengkol di kebun toni, sdr firmansyah menanyakan keberadaan kedua anaknya.

• sdr toni menyampaikan kepda sdr firmansyah bahwa motornya dipakai oleh sdr renaldi (adiknya toni) turun ke bawah untuk menjual hasil panen jengkol. sdr toni juga menyampaikan bahwa kedua korban tidak ada bermain di kebun nya. sdr firmansyah berusaha mencari kedua anaknya di seputaran area kebun toni, akan tetapi tidak kunjung menemukan, sampai dengan malam hari.

• dikarenakan korban tidak kunjung ditemukan, masyarakat pekon baturaja berusaha untuk melakukan pencarian kedua korban. sekira jam 22.30 wib sdr sahirin menemukan kedua korban di tebing pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 pekon baturaja kec. pesisir utara kab pesisir barat prov lampung di kordinat-5.033668,103.833861, dalam keadaan penuh luka, dan tidak bergerak. atas peritistiwa tersebut paman korban a.n. ricardo melaporkan kejadian ke polres pesisir barat.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
pada hari Jumat tanggal 12 september 2025 team gabungan Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, beserta anggota Polsek Pesisir Utara mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya, kemudian team gabungan langsung menuju rumah tersangka yang berada di pekon baturaja kecamatan pesisir utara kabupaten pesisir barat dan berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke polres pesisir barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

BARANG BUKTI :
- 1 (Satu) Singlet berwarna putih dengan bercak darah.
- 1 (Satu) Buah baju berwarna pink dengan bercak darah.
- 1 (satu) buah celana pendek berbahan kain berwarna biru dengan motif pink.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru dengan bercak darah.
- 1 (satu) buah singlet berwarna hijau tosca dengan bercak darah.
- 1 (satu) buah baju berwarna hitam.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah
- 1 (satu) buah celana pendek berbahan kain berwarna biru.
- 1 (Satu) unit sepeda motor honda BEAT warna Biru-Hitam Nomor Rangka : MH1JM8129PK572250, Nomor Mesin : JM81E2575099, Nomor Polisi : BE 5847 XL.
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang berbahan besi, Bagian ujung bengkok.
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang berbahan besi bagian ujung lancip.
- 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO 1820 berwarna hitam biru nomor Imei 1 : 865511043476373, nomor Imei 2 : 865511043476365
- 1 (Satu) buah Anting,

TINDAKAN KEPOLISIAN :
- Mengamankan terduga pelaku
- Melakukan pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku
- Mengamankan Barang Bukti
- melengkapi administrasi penyidikan
- Lapor Kepada Pimpinan

Demikian komandan yang dapat dilaporkan, laporan lengkap menyusul

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat
IPTU FABIAN YAFI ADINATA, S.T.r.K

Exs Gedung Univeritas Megow Pak Tulang Bawang Akan Berganti menjadi UMJ ( Universitas Muhamadiyah Jakarta).
11/09/2025

Exs Gedung Univeritas Megow Pak Tulang Bawang Akan Berganti menjadi UMJ ( Universitas Muhamadiyah Jakarta).

Address

Bandar Lampung

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Lampung Yai posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share