12/09/2025
Alhamdulillah Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Anak Di Pekon Batu Raja Sudah Di Amankan.
Yth. KAPOLRES PESISIR BARAT
Dari : Kasat Reskrim
Selamat siang Komandan,
izin melaporkan, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira Jam 11.30 WIB, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak DanAtau Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Mati” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E DanAtau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
DASAR :
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / V / 2025 / SPKT / RES PESIBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Mei 2025, Pelapor a.n. AGUS RICARDO
WAKTU KEJADIAN :
- pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 dalam kurun waktu jam 14:00 WIB s/d 17:00 WIB,
TKP :
- di lahan perkebunan yang beralamatkan di Pekon Baturaja Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat
PELAPOR :
Nama : AGUS RICARDO Bin TUZANNI
TEMPAT TANGGAL LAHIR : Pulau Pisang, Tanggal 02 Agustus 1987, Umur 37 Tahun
Jenis kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Pekon Batu Raja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat
KORBAN :
1) Nama : ARJUN TAULADAN Bin FIRMANSYAH,
asal kelahiran : baturaja 18 Januari 2017,
umur : 8 tahun,
jenis Kelamin laki-laki,
alamat Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat.
2) Nama : ALIFAH KHAIRUNNISA Binti FIRMANSYAH,
asal kelahiran : baturaja 21 Juli 2020
umur : 4 tahun,
jenis Kelamin perempuan,
alamat : Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat.
SAKSI - SAKSI :
1) FIRMANSYAH Bin ALIYAN
2) PENTI ANASARI Binti RUSLI
3) IZWARDI Bin YURDI
4) DAHLIA Binti MAT NAWAR
5) TONI IRAWAN Bin PAHRUDIN
6) RIENALDI Bin PAHRUDIN
7) RYAN KURNIA Bin AMIRUDIN
8) RIDA YUNARNI Binti ALFI NUR
9) FIKRI Bin MAHLI M. ALI (Alm)
Tersangka:
Nama : EKA STIA Bin IZWARDI,
NIK : 1804031708060001,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Tempat / tanggal lahir : Baturaja, 17 Agustus 2006 / 19 tahun,
Pekerjaan / Jabatan : Pelajar / Mahasiswa,
Agama : Islam
Suku : Lampung,
Kewarganegaraan : Indonesia,
Alamat : Pekon Baturaja Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
• pada hari rabu tanggal 14 mei 2025 sekitar jam 22.30 wib, di tebing pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 pekon baturaja kec. pesisir utara kab pesisir barat prov lampung di kordinat-5.033668,103.833861, telah ditemukan 2 orang mayat anak (laki-laki dan perempuan) kakak beradik kandung, yg diduga korban tindak pidana kekerasan terhadap anak sampai dengan mati.
• pada awalnya kedua korban a.n. arjun tauladan (laki-laki, umur 8 tahun) sebagai kakak dan a.n. alifah khoirunnisa (perempuan, umur 4 tahun) sebagai adik, sekira jam 13:30 wib berpamitan kepada ibunya untuk main ke kebun saudara toni irawan sambil mencari buah durian.
• sekira jam 16:30 wib, karena kedua anak tsb tidak kunjung pulang, sdr firmansyah (bapak korban) mendengar suara motor sdr toni turun ke arah kampung, biasanya kedua korban tersebut diturunkan di jalan masuk ke rumah sdr firmansyah, namun karena tidak kunjung tiba di rumah sdr firmansyah, akhirnya sdr firmansyah berusaha menyusul kedua korban ke kebun milik sdr toni dan bertemu sdr toni di bawah pohon jengkol di kebun toni, sdr firmansyah menanyakan keberadaan kedua anaknya.
• sdr toni menyampaikan kepda sdr firmansyah bahwa motornya dipakai oleh sdr renaldi (adiknya toni) turun ke bawah untuk menjual hasil panen jengkol. sdr toni juga menyampaikan bahwa kedua korban tidak ada bermain di kebun nya. sdr firmansyah berusaha mencari kedua anaknya di seputaran area kebun toni, akan tetapi tidak kunjung menemukan, sampai dengan malam hari.
• dikarenakan korban tidak kunjung ditemukan, masyarakat pekon baturaja berusaha untuk melakukan pencarian kedua korban. sekira jam 22.30 wib sdr sahirin menemukan kedua korban di tebing pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 pekon baturaja kec. pesisir utara kab pesisir barat prov lampung di kordinat-5.033668,103.833861, dalam keadaan penuh luka, dan tidak bergerak. atas peritistiwa tersebut paman korban a.n. ricardo melaporkan kejadian ke polres pesisir barat.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
pada hari Jumat tanggal 12 september 2025 team gabungan Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, beserta anggota Polsek Pesisir Utara mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya, kemudian team gabungan langsung menuju rumah tersangka yang berada di pekon baturaja kecamatan pesisir utara kabupaten pesisir barat dan berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke polres pesisir barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
BARANG BUKTI :
- 1 (Satu) Singlet berwarna putih dengan bercak darah.
- 1 (Satu) Buah baju berwarna pink dengan bercak darah.
- 1 (satu) buah celana pendek berbahan kain berwarna biru dengan motif pink.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru dengan bercak darah.
- 1 (satu) buah singlet berwarna hijau tosca dengan bercak darah.
- 1 (satu) buah baju berwarna hitam.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah
- 1 (satu) buah celana pendek berbahan kain berwarna biru.
- 1 (Satu) unit sepeda motor honda BEAT warna Biru-Hitam Nomor Rangka : MH1JM8129PK572250, Nomor Mesin : JM81E2575099, Nomor Polisi : BE 5847 XL.
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang berbahan besi, Bagian ujung bengkok.
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang berbahan besi bagian ujung lancip.
- 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO 1820 berwarna hitam biru nomor Imei 1 : 865511043476373, nomor Imei 2 : 865511043476365
- 1 (Satu) buah Anting,
TINDAKAN KEPOLISIAN :
- Mengamankan terduga pelaku
- Melakukan pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku
- Mengamankan Barang Bukti
- melengkapi administrasi penyidikan
- Lapor Kepada Pimpinan
Demikian komandan yang dapat dilaporkan, laporan lengkap menyusul
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat
IPTU FABIAN YAFI ADINATA, S.T.r.K