12/01/2026
Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini mewajibkan penggunaan bahasa Lampung serta pakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Instruksi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Lampung dalam menjaga dan melestarikan budaya daerah, sekaligus memperkuat identitas adat Lampung. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dan visi pembangunan daerah.
Ingub ini berlaku untuk seluruh jajaran pemerintah, mulai dari Sekretaris Daerah, bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal di Provinsi Lampung. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup sektor pendidikan, termasuk perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Lampung.
Dalam pelaksanaannya, setiap hari Kamis bahasa Lampung diwajibkan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, kegiatan rapat, serta sambutan resmi selama jam kerja. Penggunaan bahasa daerah juga didorong diterapkan di sekolah dan perguruan tinggi dalam kegiatan belajar mengajar sebagai bagian dari penanaman nilai budaya kepada peserta didik.
Selain aspek bahasa, ketentuan berpakaian juga diatur. Seluruh aparatur sipil negara, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gimana menurut kamu? π€©
π Sumber: Pemprov Lampung