Awan News

Awan News Awan news merupakan media massa memberikan informasi yang aktual, berimbang dan terpercaya.

14/07/2026

DPRD Lampung Dorong Raperda Keselamatan Jalan, Dinilai Penting Tekan Angka Kecelakaan

Awan News, Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung yang juga Anggota Fraksi PKS, Muhammad Ghofur, menilai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keselamatan Pengguna Jalan perlu segera didorong sebagai langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ghofur menyusul terjadinya kecelakaan maut yang kembali merenggut korban jiwa di Lampung pada Selasa (14/7/2026). Menurutnya, insiden tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi fokus saat musim liburan, tetapi menjadi kebijakan yang berkelanjutan.

Ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa setiap kecelakaan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan jalan, mulai dari kondisi kendaraan, kelengkapan rambu dan marka, penerangan jalan, bahu jalan, fasilitas pejalan kaki, hingga kecepatan penanganan keadaan darurat.

"Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Setiap masyarakat berhak memperoleh fasilitas jalan yang aman, nyaman, dan layak, baik pengguna kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum, maupun pejalan kaki," ujar Ghofur.

Berdasarkan data Polda Lampung, sepanjang 2024 tercatat 1.665 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 653 korban meninggal dunia. Sementara pada 2025 jumlah kecelakaan meningkat menjadi 1.713 kasus, dengan 513 korban meninggal dunia. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya urgensi peningkatan sistem keselamatan jalan di Provinsi Lampung.

Selain jalan umum, Ghofur juga menyoroti keselamatan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang dalam beberapa tahun terakhir masih diwarnai kecelakaan fatal. Menurutnya, keberadaan jalan tol tetap memerlukan pengawasan yang ketat agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Ia menegaskan bahwa Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatera memiliki peran strategis sebagai jalur logistik, wisata, dan mobilitas masyarakat. Karena itu, upaya peningkatan keselamatan harus dilakukan secara terpadu, mencakup jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga akses menuju jalan tol.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ghofur mendukung penyusunan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan yang mengatur berbagai aspek keselamatan, seperti audit jalan secara berkala, pemetaan titik rawan kecelakaan, perbaikan rambu dan marka, penerangan jalan umum, pembangunan fasilitas penyeberangan dan trotoar, jalur aman sekolah, pengawasan kendaraan angkutan, serta penguatan koordinasi dengan seluruh instansi terkait.

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus mendukung kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai langkah konkret, Ghofur mengusulkan lima prioritas, yakni melakukan audit keselamatan jalan di ruas strategis, mempercepat perbaikan infrastruktur pendukung keselamatan, memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan, serta mempercepat pembahasan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan.

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya bertujuan memperlancar konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan bagi keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan.(OJ)

12/07/2026

Usai Lapor ke Itjen, TRAPUNG Terima Atensi Langsung dari Menteri Agama RI

Awan News, Jakarta — Pengaduan yang sebelumnya disampaikan Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tidak berhenti pada proses administrasi. Beberapa hari setelah laporan tersebut diterima, perwakilan TRAPUNG memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.

Pertemuan itu dihadiri Ridho M. Septiano dan Rizki Mulyansyah (Kipung). Di hadapan Menteri Agama, keduanya menyampaikan pokok-pokok persoalan yang sebelumnya telah dituangkan dalam laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal, mulai dari dugaan persoalan tata kelola di lingkungan UIN Raden Intan Lampung hingga berbagai catatan mengenai penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

TRAPUNG menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan untuk menyampaikan laporan baru ataupun mencari pembenaran atas materi yang telah disampaikan. Seluruh substansi yang dipaparkan merupakan penegasan atas laporan yang kini sedang berproses di Inspektorat Jenderal, sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai alasan mengapa persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian di tingkat kementerian.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menerima penyampaian tersebut dan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui mekanisme resmi merupakan bagian penting dari sistem pengawasan Kementerian Agama. Ia menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan dari Provinsi Lampung akan menjadi perhatian dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Inspektorat Jenderal. Menteri Agama juga meminta TRAPUNG agar tetap menjaga semangat, tidak berhenti mengawal kepentingan publik, serta terus menempuh jalur yang konstitusional dalam menyampaikan kritik dan pengawasan.

Ridho M. Septiano mengatakan, kesempatan menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Menteri Agama menjadi penegasan bahwa negara masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji kerja birokrasi melalui mekanisme yang benar.

“Kami datang bukan meminta keberpihakan, apalagi meminta seseorang dinyatakan bersalah. Kami datang membawa laporan yang telah kami pertanggungjawabkan kepada Inspektorat Jenderal. Hari ini kami hanya memastikan satu hal, bahwa suara masyarakat benar-benar sampai kepada pengambil kebijakan. Setelah itu, biarkan mekanisme bekerja secara independen. Yang dibutuhkan publik bukan janji, melainkan kepastian bahwa setiap laporan diperlakukan secara adil.”

Sementara itu, Rizki Mulyansyah atau Kipung justru melihat pertemuan tersebut sebagai ironi yang layak menjadi bahan refleksi bagi birokrasi di daerah.

“Terus terang, kami tidak pernah menyangka akan lebih mudah menyampaikan persoalan Lampung di Jakarta daripada di Lampung sendiri. Hari ini Menteri Agama menerima kami tanpa bertanya kami siapa. Beliau memilih mendengar lebih dulu. Pertanyaannya sederhana, mengapa sikap seperti itu justru masih sulit ditemukan pada sebagian pejabat di daerah?”

Menurut Kipung, kritik bukanlah ancaman bagi lembaga negara, melainkan alarm agar sebuah institusi tidak kehilangan kepekaannya terhadap persoalan yang terjadi di bawah.

“Jangan sampai masyarakat harus menempuh ribuan kilometer hanya untuk menemukan telinga yang bersedia mendengar. Kalau pemimpin di pusat masih membuka ruang dialog, semestinya itu menjadi cermin bagi birokrasi di daerah. Jabatan tidak membuat seseorang lebih tinggi dari rakyat. Jabatan justru menambah kewajiban untuk lebih sering mendengar.”

Audiensi tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian langkah yang ditempuh TRAPUNG melalui jalur konstitusional. Setelah laporan diterima oleh Inspektorat Jenderal, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Agama RI. Bagi TRAPUNG, ukuran keberhasilan bukanlah kesempatan bertemu seorang menteri, melainkan sejauh mana negara mampu menjawab laporan masyarakat dengan tindakan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan(RD)

11/07/2026

TRAPUNG Serahkan Aduan Dugaan Persoalan di UIN Raden Intan Lampung ke Itjen Kemenag RI
Awan News, Jakarta – Lembaga Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) secara resmi menyerahkan berkas pengaduan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia terkait sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Itjen Kemenag RI bersama Penanggung Jawab Tim Auditor di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Jakarta.



Sebelum diregistrasi, tim auditor terlebih dahulu melakukan telaah administratif terhadap materi pengaduan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kronologi, konstruksi peristiwa, relevansi dokumen pendukung, hingga bukti permulaan yang dilampirkan.



Proses itu dilakukan untuk memastikan adanya keterkaitan antara uraian pengaduan dengan data yang disampaikan sebagai dasar awal penanganan sesuai mekanisme pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Kepala Bagian Dumas Itjen Kementerian Agama RI menyampaikan apresiasi atas inisiatif TRAPUNG yang memilih menempuh jalur pengaduan resmi.



Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia merupakan bagian penting dalam memperkuat fungsi pengawasan internal serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.



Penanggung Jawab Tim Auditor juga melakukan penelaahan awal terhadap substansi laporan sebelum berkas diterima. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada keterkaitan antara kronologi yang disampaikan dengan dokumen pendukung yang dilampirkan. Hasil verifikasi awal menunjukkan berkas pengaduan telah tersusun secara sistematis dan memiliki kelengkapan administratif yang memadai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pembuktian terhadap substansi pengaduan akan menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan Inspektorat Jenderal.



Perwakilan TRAPUNG, Ridho M. Septiano, mengatakan pengaduan tersebut merupakan hasil penghimpunan data, dokumen, serta informasi yang dilakukan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Karena itu, pihaknya berharap proses yang telah dimulai tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi semata.



“Kami tidak datang membawa opini, melainkan menyampaikan pengaduan yang disusun berdasarkan kronologi, dokumen, dan bukti permulaan yang kami yakini relevan untuk ditelaah. Tugas kami berhenti pada penyampaian data. Setelah itu, menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal untuk menguji seluruh materi tersebut secara independen, profesional, dan objektif,” ujar Ridho.



Ridho menilai, keberadaan Inspektorat Jenderal menjadi harapan terakhir masyarakat ketika berbagai upaya penyelesaian di tingkat sebelumnya belum memberikan kepastian. Oleh karena itu, ia meminta agar fungsi pengawasan dijalankan secara nyata, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.



“Apabila pengawasan internal kementerian pun tidak mampu menghadirkan kepastian terhadap laporan masyarakat, maka muncul pertanyaan mendasar: kepada siapa lagi publik harus mencari keadilan administratif? Kami percaya negara menghadirkan Inspektorat Jenderal bukan hanya sebagai penerima pengaduan, melainkan sebagai institusi yang memastikan setiap laporan diperiksa secara sungguh-sungguh, tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.”



Ia juga berharap penanganan laporan tersebut dapat menjawab keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.



“Selama ini berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa berbagai persoalan di UIN Raden Intan Lampung berjalan tanpa penyelesaian yang jelas. Persepsi itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.



Kami berharap Inspektorat Jenderal menunjukkan bahwa tidak ada institusi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di luar jangkauan pengawasan.”

TRAPUNG menegaskan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Menurut lembaga itu, substansi yang diperjuangkan tidak semata menyangkut dugaan persoalan di satu perguruan tinggi, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pengawasan internal Kementerian Agama dalam menjaga akuntabilitas, integritas, dan kepercayaan publik.



Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak UIN Raden Intan Lampung terkait materi pengaduan yang disampaikan TRAPUNG kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. (Rd)

09/07/2026

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Minta Fee Proyek 10 Persen

Awan News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Ma'ruf meminta fee atau imbalan sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.

Saat meninggalkan gedung KPK, Ma'ruf menyatakan telah memberikan berbagai keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu mengungkap perkara tersebut secara terang.

Sebelumnya, Ma'ruf telah diperiksa sebagai tersangka pada 25 Juni 2026. KPK kemudian mengumumkan status tersangkanya pada 3 Juli 2026 dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga adanya permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Salah satu saksi yang diperiksa merupakan perwakilan PT Abadi Lestari berinisial ADZ.

Penyidik mendalami informasi terkait paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan permintaan imbalan oleh tersangka.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.(*)

09/07/2026

Awan News,Bandar Lampung - BNN PROVINSI LAMPUNG mengadakan kegiatan bimbingan teknis lifeskill bagi masyarakat kawasan rawan narkoba . ( 08/07/2026)

Berpusat di aula kantor Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Turut hadir Bapak Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H., S.I.K., M.H selaku Kepala BNNP LAMPUNG dan beserta jajaran BNNP LAMPUNG.

Kegiatan ini diselanggarakan guna mewujudkan kota/desa BERSINAR ( BERSIH NARKOBA ) dalam upaya pencegahan peredaran NARKOBA sejak dini.

Dalam sambutannya Kepala BNNP LAMPUNG Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H., S.I.K, M.H, mengatakan : " Keberlangsungan Hidup Berbangsa,Bernegara itu salah satu pilarnya adalah generasi muda ".

Dalam sambutan itu p**a beliau mengajak peserta bimtek lifeskill tersebut untuk turut berpatisipasi memantau generasi muda sehingga mempunyai kemampuan,keterampilan dan prestasi.

Acara bimtek lifeskill ini berlangsung selama 3 hari dan diharapkan mereka yang diberikan bimbingan teknis ini dapat memberikan contoh yang positif bagi masyarakat luas. (R)

08/07/2026

Pelantikan Kepala Madrasah di Lampung Disorot, Muncul Dugaan Nepotisme dalam Penempatan Jabatan

Awan News, Bandar Lampung – Pelantikan sejumlah kepala madrasah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung pada tahun 2026 menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses pengangkatan tersebut benar-benar didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme, atau justru dipengaruhi oleh kedekatan hubungan keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa pejabat yang dilantik diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Selain itu, salah satu pejabat yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah disebut pernah dijatuhi sanksi disiplin dan diberhentikan dari jabatan tambahan sebagai salah satu Kepala MIN di Lampung pada tahun-tahun sebelumnya. Saat itu, yang bersangkutan dikabarkan sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan pungutan liar terhadap siswa serta persoalan hubungan kerja di lingkungan madrasah.

Kini, penunjukan kembali yang bersangkutan sebagai kepala madrasah memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengangkatan tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme penilaian kompetensi dan prinsip meritokrasi sesuai ketentuan yang berlaku, atau terdapat unsur kedekatan keluarga dalam penentuan jabatan.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melarang penyelenggara negara mengutamakan kepentingan keluarga atau kelompok tertentu di atas kepentingan umum.

Menanggapi hal tersebut, Transparansi Rakyat Lampung (Trapung) menyatakan akan menyampaikan informasi kepada publik sekaligus melaporkan dugaan tersebut kepada instansi yang berwenang. Laporan itu disebut akan dilengkapi dengan data, rekam jejak pejabat yang dilantik, serta informasi yang diklaim menunjukkan adanya dugaan hubungan kekerabatan dalam proses pengangkatan.

Terpisah, salah satu pegawai Humas Kanwil Kemenag Provinsi Lampung yg enggan disebutkan identitasnya menjelaskan, pihaknya akan kumpulkan dulu informasinya dari pihak terkait.

"Setelah ada keterangan yang bisa kami sampaikan, segera kami kabari kembali," ujarnya saat dikonfirmasi Awan News. (AL)

08/07/2026

LSM Trapung Resmi Laporkan MAN se-Lampung ke Kementerian Agama RI

Awan News, Jakarta– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trapung (Transparansi Rakyat Lampung) resmi melaporkan dugaan kebocoran dalam pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Provinsi Lampung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Selasa (7/7/26).

Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya yang dilakukan LSM TRAPUNG, mulai dari aksi unjuk rasa hingga penyampaian surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang berisi permintaan agar pihak madrasah memasang media transparansi penggunaan Dana BOS dan Dana Komite secara rinci. Namun, menurut mereka, permintaan tersebut belum mendapat respons yang memadai.

Dalam laporan resminya, LSM TRAPUNG meminta Kementerian Agama RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah selama masa kepemimpinan kepala madrasah, khususnya di MAN 1 Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Lukman, serta MAN 1 Metro yang saat itu dipimpin Sarjono, sebelum yang bersangkutan berpindah tugas menjadi Kepala MAN 1 Pringsewu.

Koordinator Lapangan LSM TRAPUNG, Kipung, menegaskan kepada awak media Awan News bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan ke Inspektorat Jenderal.

"Ini adalah anggaran yang bersumber dari APBN, sehingga wajib dipertanggungjawabkan kepada negara. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh Inspektorat, kami akan menyurati BPK RI agar dilakukan audit sejak awal masa jabatan kepala madrasah yang bersangkutan. Setelah hasil pemeriksaan keluar, kami juga akan meminta agar hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Agung RI. Kami serius mengawal persoalan ini," tegas Kipung kepada Awan News, Rabu (8/7/26).

Selain Dana BOS, LSM TRAPUNG juga menyoroti transparansi pengelolaan Dana Komite. Menurut Kipung, dana tersebut berasal dari iuran masyarakat sehingga penggunaannya juga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. (AL)

29/06/2026

Kakanwil Kemenag Lampung Belum Respons Audiensi TRAPUNG

Awan News,
Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) menegaskan kesiapannya mengikuti audiensi dan dialog terbuka bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya mengenai transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite pada sejumlah madrasah di Provinsi Lampung.

Bagi TRAPUNG, forum tersebut bukanlah ruang konfrontasi, melainkan ruang klarifikasi yang berpijak pada data, dokumen, dan ketentuan hukum. Organisasi itu bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh informasi yang selama ini mereka sampaikan apabila dipertemukan secara terbuka dengan jajaran Kementerian Agama.

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui Surat Permintaan Audiensi dan Dialog Terbuka Nomor 143/TRAPUNG/SP-KEMENAG/PROV.LAMPUNG/06/2026 yang secara resmi ditujukan kepada Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam surat itu dijelaskan bahwa audiensi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Forum tersebut juga dimaksudkan sebagai ruang untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat berdasarkan data dan dokumen yang sah, bukan sekadar opini ataupun asumsi. 

Namun hingga 29 Juni 2026, belum terdapat tanggapan resmi dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, meskipun surat tersebut telah diterima sejak 24 Juni 2026. Belum adanya kepastian mengenai jadwal maupun mekanisme audiensi menjadi perhatian tersendiri, mengingat permohonan tersebut diajukan secara formal melalui jalur kelembagaan.

Koordinator Lapangan TRAPUNG, Kipung, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya justru ingin mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di ruang publik melalui mekanisme yang paling objektif, yakni mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum terbuka dengan membawa data masing-masing.

“Selama ini ada pihak yang mengatakan bahwa TRAPUNG hanya menggiring isu dan membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami tidak ingin berpolemik di media sosial ataupun melalui narasi sepihak. Kami mengajak Bapak Kakanwil duduk bersama dalam forum resmi. Kami membawa data, membawa dokumen, dan siap mempertanggungjawabkan semuanya. Jika memang data kami keliru, silakan dibantah dengan data. Tetapi jika data kami benar, maka publik juga berhak mengetahuinya,” tegas Kipung.

Menurutnya, audiensi terbuka merupakan mekanisme yang paling adil bagi seluruh pihak. Tidak ada ruang bagi prasangka, tidak ada ruang bagi pembentukan opini sepihak, sebab yang berbicara adalah fakta dan dokumen yang dapat diuji bersama.

TRAPUNG juga menilai bahwa forum tersebut sesungguhnya menjadi kesempatan bagi Kementerian Agama untuk memperlihatkan komitmennya terhadap prinsip transparansi yang selama ini selalu dikedepankan dalam tata kelola pemerintahan. Apabila seluruh proses pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Di sisi lain, belum adanya respons dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung tentu menjadi perhatian publik. TRAPUNG memilih untuk tidak mengartikan sikap tersebut sebagai penolakan. Namun dalam perspektif pemerintahan yang terbuka, komunikasi yang belum terbangun atas permohonan audiensi resmi dapat menimbulkan ruang tafsir yang beragam di tengah masyarakat.

“Institusi publik tidak diukur dari seberapa sering menyatakan diri transparan, tetapi dari seberapa besar keberaniannya membuka ruang untuk diuji secara terbuka.” Kalimat itulah yang menjadi semangat TRAPUNG dalam mengajukan dialog, bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bagi TRAPUNG, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan publik. Sebab kepercayaan tidak lahir dari klaim bahwa sebuah lembaga telah bersih, tetapi tumbuh ketika setiap pertanyaan dijawab secara terbuka, setiap data dapat diperiksa, dan setiap kritik disambut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin dalam negara demokrasi.

Kini, menurut TRAPUNG, keputusan berada di tangan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Membuka ruang audiensi akan menjadi penegasan bahwa prinsip akuntabilitas benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi slogan kelembagaan. Sebaliknya, semakin lama ruang dialog tertunda, semakin besar p**a peluang munculnya spekulasi yang sesungguhnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka.

TRAPUNG menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati mekanisme birokrasi yang berlaku.

Organisasi tersebut berharap Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dapat segera memberikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan, sehingga perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat, beradab, dan berbasis data demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. (Rd)

18/06/2026

Desak Keterbukaan Anggaran Madrasah, TRAPUNG Siap Adu Data dengan Kakanwil Kemenag Lampung

Desak Keterbukaan Anggaran Madrasah, Trapung Siap Adu Data Dengan Kakanwil Kemenag Lampung

Awan News, Bandar Lampung-Puluhan massa yang tergabung dalam Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Kamis (18/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak keterbukaan informasi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pada sejumlah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Provinsi Lampung.

Aksi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, sempat ditunda lantaran adanya kesepakatan untuk mengawal penyampaian aspirasi dalam gerakan mahasiswa di depan Kantor Gubernur Lampung pada hari yang sama.

Sejak pagi, massa mulai memadati area depan kantor Kanwil Kemenag Lampung. Dalam aksi tersebut, peserta secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Massa juga menampilkan monolog yang menggambarkan keresahan masyarakat terhadap dugaan minimnya keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pendidikan.

Koordinator Lapangan TRAPUNG, KIPUNG, membacakan sejumlah tuntutan yang menjadi dasar aksi. Massa meminta Kanwil Kemenag Lampung membuka berbagai dokumen dan informasi terkait pengelolaan anggaran sejumlah program dan kegiatan madrasah yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik.

Selain itu, TRAPUNG juga meminta klarifikasi atas sejumlah perubahan data anggaran, pola penggunaan dana pada beberapa kegiatan, serta proses pengadaan barang yang menurut mereka perlu diaudit dan dibuka secara transparan. Menurut massa, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun hingga seluruh tuntutan disampaikan, tidak ada satu pun perwakilan Kanwil Kemenag Lampung yang menemui peserta aksi. Gerbang kantor tetap tertutup selama demonstrasi berlangsung.

Kondisi tersebut menjadi sorotan peserta aksi. Massa menilai tidak adanya ruang dialog menunjukkan sikap yang tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan dan komunikasi publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga negara.

Dalam orasinya, KIPUNG menegaskan bahwa TRAPUNG akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila Kanwil Kemenag Lampung tetap tidak memberikan penjelasan, TRAPUNG siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. Bahkan, pihaknya secara terbuka menantang Kepala Kanwil Kemenag Lampung untuk berdialog langsung di hadapan publik.

“Kalau memang merasa bersih dan tidak ada persoalan, mari berdialog secara terbuka. Tidak perlu bersembunyi di balik pagar kantor. Publik berhak mendengar penjelasan secara langsung dan terbuka,” tegas KIPUNG di hadapan massa aksi.

Hingga demonstrasi berakhir, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil Kemenag Lampung.

Sementara itu, TRAPUNG memastikan akan terus mengawal isu tersebut hingga tuntutan transparansi dan akuntabilitas mendapatkan jawaban yang jelas. (Rd)

17/06/2026

Lampung Perkuat Konektivitas Transportasi

Awan News, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat pembangunan sektor transportasi melalui integrasi jalur darat, laut, dan udara guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan konektivitas antarwilayah. Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Sulpakar, saat membacakan sambutan Gubernur Lampung pada Upacara Bulanan di Lapangan Korpri, Rabu (17/6/2026).

Menurut Sulpakar, perkembangan zaman yang semakin cepat menuntut pemerintah untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan transportasi yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari kebutuhan regulasi yang lebih jelas bagi transportasi online, penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), hingga menurunnya daya saing angkutan umum konvensional. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong transformasi sistem transportasi yang terintegrasi dengan menghubungkan pelabuhan, stasiun, bandara, dan terminal agar mobilitas masyarakat serta distribusi logistik menjadi lebih aman, cepat, dan efisien.

Di sektor transportasi darat, Lampung telah mengoperasikan layanan Smart BRT Itera sebagai bagian dari pengembangan transportasi modern yang ramah lingkungan. Selain itu, hadirnya armada taksi listrik Green SM menjadi indikator meningkatnya kepercayaan investor terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Provinsi Lampung. Pada sektor penyeberangan, konektivitas Sumatera dan Jawa terus diperkuat melalui pengoperasian KMP Dalom I rute Bakauheni–Merak, optimalisasi dermaga eksekutif, serta peningkatan kualitas armada kapal guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sementara itu, sektor transportasi udara mendapat dorongan signifikan setelah Bandara Raden Inten II kembali berstatus sebagai bandara internasional. Status tersebut dinilai akan membuka peluang yang lebih besar bagi peningkatan arus wisatawan, investasi, dan aktivitas ekonomi daerah.

Pemprov Lampung juga tengah menyiapkan sejumlah program pengembangan infrastruktur strategis, di antaranya pembangunan jalur ganda kereta api lintas Muara Enim–Prabumulih–Tegineneng–Tarahan guna mendukung distribusi logistik dan mengurangi beban kendaraan berat di jalan raya.

Selain itu, pengembangan kawasan pesisir melalui optimalisasi pelabuhan pengumpan regional, termasuk rencana pengoperasian Pelabuhan Sebalang, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah pesisir. Di sektor terminal, peningkatan kualitas layanan juga terus dilakukan pada terminal tipe B yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Lampung. Mengakhiri sambutannya, Sulpakar mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem transportasi yang modern, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdaya saing sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi menuju Lampung yang maju dan terkoneksi.(*)

Address

Bandar Lampung
35125

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Awan News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share