14/07/2026
DPRD Lampung Dorong Raperda Keselamatan Jalan, Dinilai Penting Tekan Angka Kecelakaan
Awan News, Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung yang juga Anggota Fraksi PKS, Muhammad Ghofur, menilai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keselamatan Pengguna Jalan perlu segera didorong sebagai langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Ghofur menyusul terjadinya kecelakaan maut yang kembali merenggut korban jiwa di Lampung pada Selasa (14/7/2026). Menurutnya, insiden tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi fokus saat musim liburan, tetapi menjadi kebijakan yang berkelanjutan.
Ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa setiap kecelakaan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan jalan, mulai dari kondisi kendaraan, kelengkapan rambu dan marka, penerangan jalan, bahu jalan, fasilitas pejalan kaki, hingga kecepatan penanganan keadaan darurat.
"Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Setiap masyarakat berhak memperoleh fasilitas jalan yang aman, nyaman, dan layak, baik pengguna kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum, maupun pejalan kaki," ujar Ghofur.
Berdasarkan data Polda Lampung, sepanjang 2024 tercatat 1.665 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 653 korban meninggal dunia. Sementara pada 2025 jumlah kecelakaan meningkat menjadi 1.713 kasus, dengan 513 korban meninggal dunia. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya urgensi peningkatan sistem keselamatan jalan di Provinsi Lampung.
Selain jalan umum, Ghofur juga menyoroti keselamatan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang dalam beberapa tahun terakhir masih diwarnai kecelakaan fatal. Menurutnya, keberadaan jalan tol tetap memerlukan pengawasan yang ketat agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Ia menegaskan bahwa Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatera memiliki peran strategis sebagai jalur logistik, wisata, dan mobilitas masyarakat. Karena itu, upaya peningkatan keselamatan harus dilakukan secara terpadu, mencakup jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga akses menuju jalan tol.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ghofur mendukung penyusunan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan yang mengatur berbagai aspek keselamatan, seperti audit jalan secara berkala, pemetaan titik rawan kecelakaan, perbaikan rambu dan marka, penerangan jalan umum, pembangunan fasilitas penyeberangan dan trotoar, jalur aman sekolah, pengawasan kendaraan angkutan, serta penguatan koordinasi dengan seluruh instansi terkait.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus mendukung kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai langkah konkret, Ghofur mengusulkan lima prioritas, yakni melakukan audit keselamatan jalan di ruas strategis, mempercepat perbaikan infrastruktur pendukung keselamatan, memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan, serta mempercepat pembahasan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya bertujuan memperlancar konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan bagi keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan.(OJ)