
12/08/2023
2 dari 4 pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap Mawar (16) siswi SMA ditangkap petugas Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara pada Selasa, 8 Agustus 2023
Keduanya berinisial DK (19) dan SA (16) yang merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, sedangkan pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh
yang diambil dari keterangan sejumlah saksi, diketahui sebelum kejadian, korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas.
Namun, saat korban hendak membeli perlengkapan dekorasi, korban bertemu dengan salah satu pelaku yang merupakan teman korban di pintu gerbang sekolah
“Salah satu pelaku ini menawarkan untuk mengantarkan korban,” kata Boyoh, Kamis, (10/08)
Tiba di tengah jalan, tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil sesuatu barang yang tertinggal di rumahnya dan korban dibawanya.
Setelah tiba di rumah pelaku tersebut, korban disuruh masuk ke dalam rumah dan tanpa disangka di rumah tersebut telah ada 3 orang pemuda.
“Pelaku langsung mengancam. Karena ketakutan akhirnya korban menuruti kemauan para pelaku,” terangnya.
Setelah melakukan perbuatan bejat terhadap korban, tiga pemuda teman lainnya mencabuli korban secara bergantian, korban sempat memberontak namun tak berdaya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh video porno,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.