27/11/2025
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru dalam Munas XI Tahun 2025 yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut.
Larangan ini dikeluarkan karena perilaku tersebut dianggap merusak lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan mengganggu makhluk hidup lainnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial, sehingga setiap muslim wajib ikut menjaga kebersihan lingkungan.
Fatwa ini juga memberikan pedoman pengelolaan sampah berkelanjutan, termasuk imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai, memilah sampah, dan rutin membersihkan lingkungan.
Dunia pendidikan, rumah ibadah, dan pelaku usaha diminta menjalankan praktik ramah lingkungan. Industri juga didorong menghindari pembuangan limbah ke perairan, menggunakan bahan ramah lingkungan, serta memberdayakan masyarakat lewat pelatihan daur ulang.
MUI menegaskan bahwa menjaga kebersihan alam adalah ajaran agama yang penting demi keberlanjutan kehidupan.
[Kumparan]