18/09/2026
Pengembangan kasus pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, membawa polisi ke sebuah kamar hotel.
Seorang pria berinisial DY (30) bersama kekasihnya, NY (19), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu di salah satu hotel di Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari kamar hotel tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram dan satu plastik klip berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan pasangan kekasih tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pringsewu Utara,” kata Laksono pada Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu.
Keempatnya masing-masing berinisial IK (47), S (43), AH (26), dan ZD (16). Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu, alat hisap atau b**g, korek api, serta telepon seluler.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika yang digunakan keempat pria tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapatkan informasi mengenai seseorang berinisial DY yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut,” ujar Laksono.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DY. Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah hotel di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendatangi kamar hotel yang menjadi lokasi keberadaan DY. Saat dilakukan penggerebekan, DY ternyata berada di dalam kamar bersama kekasihnya, NY.
NY merupakan perempuan berusia 19 tahun yang diketahui warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut keterangan polisi, saat petugas melakukan penggerebekan, DY sedang bermain judi online, sedangkan NY diduga sedang mengonsumsi sabu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti narkotika.
“Di kamar hotel tersebut kami menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,61 gram dan satu plastik klip berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi,” jelas Laksono.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan alat hisap atau b**g, korek api, serta telepon seluler.
DY dan NY kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Pringsewu bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan fakta bahwa DY diduga pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya.
“Yang bersangkutan juga diketahui pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya,” ungkap Laksono.
Meski demikian, polisi masih mendalami peran DY dan NY dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya. Termasuk mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan serta pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.
>> PrioritasTV