05/01/2026
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bersifat asumsi dan interpretasi, bukan fakta. Pihak kuasa hukum menyebut Nadiem tidak mengetahui proses pengadaan karena kebijakan yang dijalankan merupakan mekanisme pengadaan, serta menegaskan tidak ada bukti konkret penerimaan dana sebagaimana didakwakan.