Berita Lampung update24jam

Berita Lampung update24jam saling support
agar sukses bersama

Polda Lampung membongkar praktik dugaan penipuan dan scamming berkedok video call s*x (VCS) yang diduga dikendalikan dar...
11/05/2026

Polda Lampung membongkar praktik dugaan penipuan dan scamming berkedok video call s*x (VCS) yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Dalam kasus ini, ratusan warga binaan diduga terlibat dan kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 30 April 2026. Setelah itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan di dalam rutan.

“Jumlah warga binaan yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 145 orang,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dia menduga sebanyak 137 warga binaan terlibat dalam jaringan penipuan online tersebut.

Seluruhnya kini dipindahkan sementara dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung guna mempermudah proses penyelidikan lanjutan.

“Seluruhnya telah dipindahkan sementara untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Helfi bilang, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Ada yang bertindak sebagai pemuka atau koordinator blok, ada yang berperan sebagai penelpon dengan mengaku anggota Propam maupun Polisi Militer, hingga pekerja yang membuat akun media sosial palsu berkedok polisi dan TNI.

Para pelaku disebut mencari korban perempuan melalui media sosial, lalu melakukan video call s*x dan mengedit rekaman maupun tangkapan layar untuk dijadikan alat pemerasan.

“Pekerja berperan membuat akun fake media sosial sebagai polisi atau TNI, mencari korban wanita, mengedit foto/video call seks, dan meminta uang kepada korban,” bebernya.

Polda Lampung mencatat jumlah korban dalam kasus ini mencapai ribuan orang. Sebanyak 1.286 orang menjadi korban chat, lalu 671 orang menjadi korban VCS, dan 249 korban diketahui sudah mentransfer uang kepada pelaku. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1.424.296.000.

Dua korban masing-masing dari Jawa Timur dan Lampung juga disebut telah bersedia datang untuk membuat laporan pengaduan resmi ke polisi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai pemasyarakatan dalam kasus tersebut.

“Kami sudah minta bantuan Pak Kapolda, tentunya harus melalui pemeriksaan internal. Tapi yang pasti memang ada keterlibatan pegawai kami di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Agus di Lampung.

Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terlibat, oknum pegawai tersebut akan diserahkan ke Polda Lampung untuk diproses pidana.

Sumber berita: Liputan6

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki peran dalam perkara dugaan k...
14/04/2026

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi komisi migas senilai Rp 271 miliar.

“Peran aktif itu telah diuraikan dalam dakwaan tipikor atas nama terdakwa Heri Wardoyo dkk,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dalam siaran pers, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Ricky, peran tersebut dilakukan Arinal saat menjabat sebagai gubernur sekaligus pemegang saham badan usaha milik daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Dua BUMD tersebut menerima dan mengelola komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) senilai 17,28 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 271 miliar.

Ricky menyebut, peran Arinal dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

Kejati Lampung juga menyatakan aset milik Arinal senilai Rp 38.500.000.000 yang sebelumnya disita tidak hilang, melainkan telah menjadi bagian dari barang bukti perkara.

“Barang bukti yang bersangkutan telah digunakan sebagai barang bukti perkara Heri Wardoyo dkk dan terlampir dalam berkas perkara,” ujar Ricky.

Barang bukti tersebut disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Rincian aset yang disita Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Lampung menyita sejumlah aset dari penggeledahan di rumah Arinal, antara lain:

• Tujuh unit mobil senilai Rp 3.500.000.000
• Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1.200.000.000
• Uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 1.300.000.000
• Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.000.000
• Sebanyak 29 sertifikat aset senilai Rp 28.000.000.000

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi BUMD sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest atau komisi migas di Provinsi Lampung.

Kejati Lampung menyebut nilai komisi dari PHE OSES mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 271 miliar.

Sumber berita: Kompascom

Kasus penyelundupan 70 dari 118,59 kilogram (Kg) sabu diungkap Polres Lampung Selatan menyingkap pola kerja rapi jaringa...
06/02/2026

Kasus penyelundupan 70 dari 118,59 kilogram (Kg) sabu diungkap Polres Lampung Selatan menyingkap pola kerja rapi jaringan narkotika lintas provinsi, dengan mengandalkan modus kamuflase logistik dan iming-iming upah fantastis bagi para kurir.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, jaringan narkoba ini memanfaatkan truk pengangkut buah semangka sebagai sarana penyelundupan, untuk mengelabui petugas di jalur penyeberangan Sumatra-Jawa.

“Barang bukti sabu disembunyikan di dalam karung dan ditutup tumpukan buah semangka. Secara kasat mata terlihat seperti muatan hasil pertanian biasa,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Helfi mengungkapkan, tiga tersangka berinisial RFEP, EWK, dan DS warga Jawa Timur berperan sebagai pengambil dan pengantar sabu dari Pekanbaru menuju Surabaya.

"Mereka tidak bertemu langsung dengan bandar, tapi mengikuti arahan seorang pengendali jaringan berinisial F, yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang) kami," katanya.

Lebih lanjut sabu seberat 70 kilogram itu diambil para tersangka dari lokasi tersembunyi di bawah pohon pisang di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau. Setelah itu, barang dipindahkan ke truk Isuzu Elf sebelum dibawa menuju Pelabuhan Bakauheni.

“Ini pola lama tapi masih efektif. Sistem tempel dan ambil, kurir tidak perlu tahu siapa bandarnya,” lanjut dia.

Dalam menjalankan aksinya, Helfi melanjutkan, para kurir dijanjikan upah Rp20 juta per paket oleh DPO F. Dengan total 66 paket sabu, nilai bayaran telah dijanjikan mencapai Rp1,32 miliar untuk ketiga orang kurir tersebut.

Namun, realitasnya para tersangka belum menerima uang tersebut sepenuhnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka RFEP baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta, untuk operasional selama di perjalanan.

“Ini ciri khas jaringan narkoba. Kurir dijanjikan bayaran besar, tapi di lapangan hanya diberi uang jalan. Keuntungan terbesar tetap dinikmati bandar,” tegas Helfi.

Helfi menambahkan, skema penyelundupan semacam ini menunjukkan praktik jaringan narkotika mengeksploitasi kondisi ekonomi pelaku lapangan.

Menurutnya, iming-iming bayaran besar membuat kurir nekat mengambil risiko tinggi, meski ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.

Oleh karenanya, ia menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada kurir. Penyidik masih terus mengembangkan perkara, untuk memburu para DPO yang berperan sebagai pengendali dan pemodal jaringan.

“Kami kejar sampai ke atas. Target utama kami adalah bandarnya, bukan hanya kurir,” imbuh jenderal polisi bintang dua.

Sumber berita: IDN Times Lampung

Daftar Desa yang Ada di Daerah Lampung yang belum di Aliri Listrik dari PLN.Ada tambahan?Tulis dikolom Komentar
06/02/2026

Daftar Desa yang Ada di Daerah Lampung yang belum di Aliri Listrik dari PLN.

Ada tambahan?
Tulis dikolom Komentar

Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, bergerak cepat meringkus tiga orang pria yang diduga melakukan pe...
06/02/2026

Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, bergerak cepat meringkus tiga orang pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai wartawan. Ketiga pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah menerima uang hasil kejahatan dari korbannya.

Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus menakut-nakuti korban dengan ancaman akan menyebarkan foto pribadi yang bersifat sensitif.

“Pelaku menggunakan cara licik dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam korban yang sedang dalam tekanan psikologis agar menuruti permintaan uang,” tegas IPTU Rudi Jonas.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 13.43 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku wartawan dari “Unit II”.

Pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang bukan suami sahnya. Mereka mengancam akan menyebarkan foto tersebut kepada keluarga korban dan publik jika permintaan mereka tidak dituruti.

Para pelaku meminta uang “tutup mulut” sebesar Rp30 juta. Karena takut, korban menyanggupi bertemu di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu. Dalam pertemuan tersebut, korban baru mampu menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta dan berjanji akan mentransfer sisanya.

Penangkapan di Lokasi

Menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan langsung menuju lokasi kejadian. Petugas mendapati ketiga pelaku masih berada di rumah makan tersebut dan segera melakukan penangkapan.

“Saat digeledah, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Selain uang tunai, polisi juga menyita beberapa unit ponsel yang digunakan untuk beraksi dan tiga unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Imbauan Kepolisian

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang terlibat.

IPTU Rudi Jonas mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk pemerasan. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya.

>> Humas Polres Tulang Bawang

Khoirul Anam (28), anggota satuan pengamanan (satpam) asal Tanggamus, Lampung, berhasil meraih rekor Museum Rekor Dunia ...
06/02/2026

Khoirul Anam (28), anggota satuan pengamanan (satpam) asal Tanggamus, Lampung, berhasil meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai satpam dengan karya ilmiah terbanyak.

Setiap hari, Anam berdiri di depan pintu masuk BRI Kantor Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dengan seragam satpam berwarna kuning, ia menyapa nasabah, mengarahkan antrean, dan memastikan keamanan berjalan sebagaimana mestinya.

Tak banyak yang tahu, di balik tugas rutin itu, Anam menyimpan perjalanan akademik yang panjang. Ia adalah seorang magister, pemilik dua gelar sarjana, penulis delapan buku, serta penghasil belasan karya ilmiah yang terbit di jurnal nasional dan internasional.

Anam menuntaskan pendidikan S2 Manajemen di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

Sebelumnya, ia lebih dulu menyelesaikan S1 Manajemen di Universitas Pamulang melalui kelas karyawan sejak 2019.

Di waktu lain, ia juga meraih gelar S1 Pendidikan Agama Islam dari STIT Bustanul Ulum Lampung Tengah.

Menjalani studi sambil bekerja sebagai satpam bukan perkara ringan. Tantangan terbesarnya adalah waktu—yang kerap harus dibayar dengan kurang tidur.

“Untuk kesulitannya paling pengelolaan waktu. Terkadang kita korbankan waktu tidur untuk menyelesaikan penelitian,” ujar Anam saat ditemui Kompascom, Selasa (3/2/2026).

Di sela jam berjaga, Anam justru produktif menulis. Hingga kini, delapan buku ber-ISBN telah ia terbitkan dan tercatat di Perpustakaan Nasional.

Tiga buku lainnya masih dalam proses penulisan melalui program kolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan lewat Dana Indonesiana.

“Untuk karya buku, yang sudah publikasi sekitar delapan buku dan tiga buku lagi sedang saya garap sekarang,” katanya.

elain buku, Anam juga aktif menulis karya ilmiah. Total 13 artikel telah terbit di jurnal nasional dan internasional. Dua karya lainnya diserahkan ke kampus sebagai bagian dari tugas akhir skripsi dan tesis.

Produktivitas itu mengantarkannya mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai satpam dengan karya ilmiah terbanyak. Penghargaan tersebut ia terima pada Jumat (30/1/2026).

Namun, jalan yang ditempuh Anam tak selalu mulus. Ia mengakui, keterbatasan biaya menjadi tantangan besar, terutama untuk publikasi di jurnal bereputasi.

“Kalau saya sih jujur dari segi pendanaan untuk publikasinya. Karena untuk publikasi jurnal maupun buku itu memerlukan biaya,” ucapnya.

Karena itu, ia harus menyesuaikan target publikasi dengan kemampuan finansialnya sebagai satpam. Meski demikian, harapan untuk menembus jurnal bereputasi tetap ia simpan.

“Sangat pengin sih, Pak. Penginnya itu karya tulis saya itu terakreditasi mungkin Sinta 2, Sinta 3 begitu, atau Scopus 3, Scopus 4 gitu ya. Tetapi karena biaya tadi ya, dari saya belum bisa,” katanya.

Perjalanan hidup Anam sendiri sarat liku. Ia merantau dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, ke Jakarta pada 2018 hanya bermodal Rp 1 juta. Di tahun yang sama, ia sempat mengalami sakit berat hingga koma. Kondisi itu sempat membuat keluarganya pesimis terhadap masa depannya.

“Dari sakit itu sebenarnya sih ada motivasi. Saya harus hidup di umur kedua ini harus menjadi yang lebih baik,” ujar Anam.

Kini, di balik pintu bank yang dijaganya setiap hari, Anam terus menulis dan belajar. Ia bercita-cita menjadi pengajar, guru atau dosen di masa depan.

“Motivasi saya sebenarnya ingin mencerdaskan bangsa. Untuk saat ini saya bertahan sebagai satpam sambil berusaha mencapai titik tersebut,” katanya.

Seragam itu mungkin sama seperti yang lain. Namun kisah di baliknya, tak semua orang memilikinya.

Sumber berita: Kompascom

Halo Sekelik Polda Lampung!Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama stakeholder ...
05/02/2026

Halo Sekelik Polda Lampung!

Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama stakeholder terkait mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri secara virtual, pada Selasa (4/2/2026).

Kegiatan rapat koordinasi tersebut diikuti secara virtual oleh Polda Lampung yang bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung. Rapat ini merupakan bentuk komitmen Polri dan seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas harga, keamanan, serta mutu pangan guna melindungi masyarakat dari berbagai potensi pelanggaran di sektor pangan.

Dalam arahannya, Kabareskrim Polri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta peningkatan pengawasan terhadap distribusi dan ketersediaan bahan pangan. Seluruh jajaran diminta untuk melakukan monitoring secara intensif serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Polda Lampung melalui Ditreskrimsus menyatakan kesiapan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi bersama stakeholder terkait di wilayah hukum Polda Lampung, guna memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau.
polri


Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pria spesialis pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan,...
05/02/2026

Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pria spesialis pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dari tangan keduanya, polisi menyita belasan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja Tim Tekab 308 Presisi dalam rangka menekan angka kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor).

“Pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang terjadi pada Januari 2026,” kata Eko, Kamis (5/2/2026).

Dua TKP tersebut berada di Kampung Karya Maju, Kecamatan Rebang Tangkas, serta di lingkungan Kantor Operasional PT Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit.

Polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial DN (30), warga Dusun Cahya Baru, Rebang Tangkas, dan SA alias Irul, warga Dusun Teladan Sumber Sari, Kecamatan Banjit.

"Penangkapan DN bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 2 Januari 2026, terkait keberadaan pelaku di sebuah warung di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba. Tim Tekab 308 Presisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," jelas Eko.

Dari tangan DN, polisi mengamankan satu unit Honda Revo hitam milik korban serta dua unit Honda Revo tanpa nomor polisi. Dari hasil pemeriksaan mengungkap DN merupakan residivis kasus pencurian pada 2016 dan 2018.

DN juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi lain, yakni di Dusun Sekemai, Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk dan di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

"Dari pengembangan kasus, kami menyita sedikitnya 12 unit sepeda motor berbagai merek dari sejumlah TKP di wilayah Banjit, Blambangan Umpu, dan Rebang Tangkas," sebutnya.

Sementara itu, tersangka SA alias Irul ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

"Penangkapan dilakukan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dengan dukungan Tekab Polsek Natar," terangnya.

Dari tersangka SA, polisi menyita satu buah kunci letter T beserta mata kunci dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 bernomor polisi D 6814 KJ.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dengan membawa dokumen kendaraan seperti KTP, STNK, dan BPKB.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta tidak parkir sembarangan. Jika terjadi tindak kejahatan," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber berita: Liputan6

Akhirnya, perjuangan warga memviralkan kondisi penyebrangan yang sangat membahayakan warga di Lampung Timur tidaklah sia...
05/02/2026

Akhirnya, perjuangan warga memviralkan kondisi penyebrangan yang sangat membahayakan warga di Lampung Timur tidaklah sia-sia. Hari ini, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mendatangi Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Kedatangan Dody untuk menyampaikan pesan Presiden Prabowo yang mengetahui kondisi masyarakat dan para pelajar yang videonya viral menyeberangi sungai menggunakan getek untuk sekolah karena tidak ada jembatan.

"Saya hari ini ke sini, sesuai arahan pak Presiden, saya ditelepon Pak Seskab pagi kemarin, pak Presiden ada atensi karena kan banyak masyarakat mengeluh. Viral ini Pak Presiden tahu, maka pemerintah harus hadir secara komprehensif," katanya, Kamis (5/2/2026).

"Pak Presiden itu kalau lihat rakyat kesusahan s**a nangis. Jadi tugas saya sebagai salah satu pembantu beliau, membuat beliau tidak menangis. Bagus kalau saya bisa membuat beliau tersenyum, tapi paling enggak, minimum saya harus membuat beliau tidak menangis," sambungnya.

"Ini kan sudah berapa tahun mangkrak, mungkin 8 tahun atau 10 tahun kali ini, mangkraknya saya juga enggak tahu, ada masalah hukum rupanya. Saya pikir cuma ada masalah jembatan ternyata ada masalah juga di sungainya, jadi ya mesti saya bereskan juga ternyata," jelasnya.

Setelah melihat kondisi di lokasi, Dody meminta jajarannya untuk bertindak cepat mengatasi permasalahan tersebut dengan merancang jembatan yang akan di bangun secara permanen.

Sebelumnya, viral video memperlihatkan kondisi pelajar di Lampung Timur menyeberangi sungai menggunakan perahu getek. Warga sebut pemerintah tidak pernah membangun jembatan penyeberangan sejak tahun 1960.

Adapun lokasi tersebut berada di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Dalam rekaman yang beredar, terlihat getek penuh penumpang dan sepeda motor tanpa dilengkapi alat keselamatan.

Perekam video menilai kondisi penyeberangan sangat membahayakan keselamatan warga, khususnya pelajar yang setiap hari harus melintas sungai menggunakan perahu sederhana. Ia menyebut Desa Kali Pasir telah berdiri sejak 1960, namun hingga 2026 jembatan penghubung belum juga dibangun.

Seorang kontraktor di Pesawaran, Lampung, diperas oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan media online.Kasus ini akhirn...
04/02/2026

Seorang kontraktor di Pesawaran, Lampung, diperas oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan media online.

Kasus ini akhirnya terungkap saat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor dengan memanfaatkan pemberitaan media online.

Kasus ini bermula dari berita proyek IGD RSUD Pesawaran, lalu korban diperas dan diminta membayar sejumlah uang agar berita tidak dilanjutkan.

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap oknum yang memeras seorang kontraktor terkait pembangunan IGD RSUD Pesawaran.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial HI, yang mengaku sebagai wartawan, serta HA, petugas keamanan (satpam) RSUD Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan, kasus ini bermula dari sebuah pemberitaan terkait proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran.

“HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut,” ujar AKBP Alvie, Selasa (3/2/2026).

Alvie menjelaskan, HI awalnya meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Setelah melalui proses negosiasi, korban yaitu kontraktor yang berinisial MS, akhirnya menyerahkan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran awal.

Namun keesokan harinya HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat. Merasa tertekan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian, menurut Alvie, pada Kamis (29/1/2026), korban menyerahkan sisa uang sebesar Rp 2,5 juta melalui HA, setelah sebelumnya bekerja sama dengan kepolisian.

Saat penyerahan berlangsung itulah, petugas langsung mengamankan HA beserta barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp 2,5 juta. Polisi kemudian menelusuri jejak HI, dan berhasil menangkapnya di rumahnya yang berada di wilayah Gedongtataan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan HI merupakan otak dan pelaku utama, sedangkan HA membantu dalam pelaksanaannya. Keduanya juga menyebut adanya seorang saksi berinisial IZ yang turut menikmati hasil kejahatan,” jelas Alvie.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 482 dan/atau Pasal 483. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

MS sendiri mengaku bahwa pekerjaan pembangunan yang dikerjakannya tidak bermasalah.

“Saya ini sudah tua, malu diberitakan seperti itu, apalagi tidak benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, itu masih dalam masa pemeliharaan,” pungkasnya.

Sumber berita: Kompascom

Address

Jalan Laksana Malahayati
Bandar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Berita Lampung update24jam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share