Awan News

Awan News Awan news merupakan media massa memberikan informasi yang aktual, berimbang dan terpercaya.

24/02/2026
05/02/2026

Empat Pekon di Marga Belimbing Gotong Royong Rehabilitasi Jembatan Way Cakuk

Awan News, Pesisir Barat – Lima peratin (kepala desa) di wilayah Marga Belimbing bersama pihak Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan kegiatan rehabilitasi papan jembatan Way Cakuk, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Peratin Pekon Way Haru, Way Tias, Siring Gading, Bandar Dalam, serta satu pekon lainnya di wilayah Marga Belimbing. Rehabilitasi dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran jalur lalu lintas masyarakat yang menjadi akses penghubung empat pekon di wilayah tersebut.
Rehabilitasi yang dilakukan saat ini masih bersifat sementara, yakni perbaikan papan amparan jembatan agar tetap dapat dilalui masyarakat dengan aman.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, yang menginstruksikan agar jembatan penghubung antar pekon tersebut dapat segera dilakukan perbaikan ringan guna menjaga akses transportasi masyarakat.
“Untuk sementara dilakukan rehabilitasi papan amparan jembatan agar tetap bisa digunakan masyarakat. Insya Allah ke depan akan dilakukan rehabilitasi secara total,” demikian arahan Bupati Pesisir Barat yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Camat Bangkunat, Maulazi, berharap perbaikan ringan jembatan Way Cakuk dapat memberikan kenyamanan serta memperlancar aktivitas masyarakat, khususnya bagi warga di empat pekon wilayah Marga Belimbing.
“Dengan dilakukan rehabilitasi ringan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Jembatan Way Cakuk diketahui merupakan salah satu akses vital bagi masyarakat dalam menunjang kegiatan ekonomi, pendidikan, serta aktivitas sosial antar pekon di wilayah tersebut.(RL)

Baru Sepekan Menjabat, Kepala Bea Cukai Sumbagbar Ditangkap KPKAwan News, Bandarlampung – Baru genap sepekan menjabat se...
05/02/2026

Baru Sepekan Menjabat, Kepala Bea Cukai Sumbagbar Ditangkap KPK

Awan News, Bandarlampung – Baru genap sepekan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Rizal justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tersebut dilakukan di wilayah Lampung dan Jakarta, Rabu (4/2).
Rizal diketahui baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat yang membawahi wilayah kerja Provinsi Lampung dan Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rizal di wilayah Lampung. Selain itu, tim KPK juga bergerak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta untuk mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut.
KPK menyampaikan OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum Bea dan Cukai bersama pihak swasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia dengan berat sekitar tiga kilogram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.(*)

Akses Berbahaya Jadi Sorotan, Menteri PU Tinjau Penyeberangan WargaAwan News, Lampung Timur – Menteri Pekerjaan Umum (PU...
05/02/2026

Akses Berbahaya Jadi Sorotan, Menteri PU Tinjau Penyeberangan Warga
Awan News, Lampung Timur – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung lokasi penyeberangan Sungai Batanghari di Desa Kalipasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (5/2).
Peninjauan tersebut dilakukan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan puluhan pelajar harus menyeberangi sungai menggunakan perahu kayu dan rakit sederhana tanpa dilengkapi alat keselamatan.
Penyeberangan tersebut selama ini menjadi satu-satunya akses penghubung masyarakat antara Desa Kalipasir dan Desa Tanjung Tirto. Hingga saat ini, belum tersedia jembatan permanen yang dapat menjamin keselamatan dan kelancaran mobilitas warga.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian terhadap kondisi penyeberangan sungai yang dinilai berisiko bagi keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia beserta jajaran pemerintah pusat atas perhatian terhadap kondisi penyeberangan ini,” ujar Ela saat mendampingi Menteri PU.
Ela menambahkan, setelah sekian lama menjadi keluhan masyarakat, kondisi penyeberangan Sungai Batanghari di wilayah Way Bungur akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah berharap pembangunan akses penghubung yang lebih aman dan layak dapat segera direalisasikan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.(*)

05/02/2026

BDOP/Komite MAN Miliaran Rupiah, Kemenag Lampung Pura-Pura Tidak Tahu

Awan News, Bandar Lampung - Ultimatum yang sebelumnya dilayangkan Forum Reformasi Mahasiswa (FORMASA) kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung soal transparansi dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN), tampaknya belum cukup menggugah respons terbuka dari pihak terkait.

Namun di saat publik masih menunggu jawaban, FORMASA justru datang dengan sorotan yang lebih serius: dugaan tumpang tindih anggaran antara dana komite/BDOP yang ditarik dari wali siswa dengan anggaran negara yang sudah tercatat dalam DIPA APBN.

FORMASA menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai isu “administrasi sekolah” atau sekadar polemik tahunan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi prinsip dasar tata kelola pendidikan: transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan siapa membiayai apa.

Dalam konsolidasi dan kajian yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, FORMASA menyebut adanya pola yang berulang di sejumlah MAN se-Provinsi Lampung. Mereka menelusuri sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran, mulai dari program, output, suboutput hingga subkomponen, termasuk laporan realisasi SP2D pada Unit Organisasi Ditjen Pendidikan Islam. Dari situ, muncul pertanyaan besar yang sulit dihindari: jika kegiatan tertentu sudah dibiayai oleh APBN, mengapa pungutan uang komite atau Bantuan Dana Operasion Pendidikan (BDOP) dalam bahasa lain yang dipakai MAN, masih berjalan dengan nominal yang tidak kecil?

FORMASA menyebut, di beberapa MAN pungutan dana komite atau BDOP masih dipraktikkan sejak tahun 2023 hingga sekarang. Nominalnya pun disebut bervariasi tergantung klasifikasi siswa, mulai dari reguler hingga unggulan. Dalam kajian yang mereka jadikan acuan, angka pungutan itu bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per siswa setiap tahun.

Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa di MAN yang rata-rata mencapai 1.000 hingga 1.500 orang, maka dana yang terkumpul dari wali siswa bukan lagi hitungan ratusan juta, melainkan dapat menembus Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per tahun.

Angka sebesar itu, menurut FORMASA, sudah cukup untuk menjadi pertanyaan publik yang sangat wajar: uang sebesar itu dipakai untuk apa, dan mengapa masyarakat tidak pernah diberikan rincian secara terbuka?

Koordinator FORMASA, Faizal Hidayat, menyampaikan bahwa persoalan yang mereka angkat bukan sekadar soal “pungutan”. Ia menegaskan, yang menjadi inti persoalan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara dana yang dipungut dari masyarakat dengan pembiayaan negara yang seharusnya sudah mengcover kebutuhan pendidikan di madrasah negeri.

“Kalau negara sudah menganggarkan, lalu komite tetap dipungut besar-besaran, maka publik berhak bertanya. Jangan sampai ada pembiayaan ganda. Jangan sampai masyarakat membayar sesuatu yang sebenarnya sudah dibiayai negara,” kata Faizal.

Ia menyebut FORMASA tidak bergerak dengan asumsi kosong. Kajian mereka, menggunakan sampel data belanja yang tercatat dalam anggaran dan laporan realisasi. Salah satu yang disorot adalah item belanja operasional kegiatan peningkatan mutu siswa dan guru pada tahun anggaran 2023, yang totalnya tercatat sebesar Rp194.400.000.

Anggaran tersebut terbagi dalam empat item, yakni pelaksanaan kegiatan Madrasah Aliyah yang dikelola dengan skema anggaran non-reguler (resudial/mandiri) (MAYRES) sebesar Rp10 juta, belanja barang kegiatan ekstrakurikuler siswa sebesar Rp140.400.000, pelaksanaan Kegiatan Siswa Madrasah (KSM) sebesar Rp10 juta, serta belanja kegiatan kerukunan moderasi beragama sebesar Rp34 juta.

Bagi FORMASA, angka itu bukan sekadar daftar belanja. Ia menjadi pintu masuk untuk melihat pola penggunaan anggaran yang dinilai janggal, sebab pada beberapa sub-item muncul dugaan mark-up, bahkan tidak menutup kemungkinan fiktif jika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

Faizal menegaskan, yang dipersoalkan bukan kegiatan ekstrakurikuler, bukan p**a moderasi beragama, apalagi pembinaan prestasi siswa. Tetapi bagaimana dana itu dicatat, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau semua memang benar dan sesuai aturan, mestinya tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: masyarakat membayar, sementara laporan rinci tidak pernah dibuka,” ujarnya.

FORMASA juga menyinggung adanya indikasi penggunaan pihak ketiga yang patut dipertanyakan. Dalam beberapa pola belanja, mereka mencurigai keberadaan perusahaan yang diduga hanya digunakan sebagai formalitas administrasi, tanpa keterbukaan publik mengenai proses pengadaan maupun realisasi barang dan jasa yang dibelanjakan.

Menurut mereka, ketika persoalan ini dibiarkan tanpa audit terbuka, maka bukan hanya MAN yang dipertanyakan, tetapi juga sistem pengawasan di level Kanwil Kemenag Lampung.

FORMASA menilai Kanwil Kemenag Lampung tidak bisa terus mengambil posisi “tidak tahu” atau berlindung di balik dalih bahwa semua sudah sesuai prosedur internal. Sebab dalam konteks pendidikan negeri, setiap rupiah yang dipungut dari wali siswa dan setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN harus bisa diuji secara terbuka.

“Kalau Kanwil diam, lalu siapa yang mengawasi? Kalau Kanwil tidak merespons, maka publik wajar menduga ada pembiaran,” kata Faizal.

Ia menyebut, langkah lanjutan kini tengah disiapkan. FORMASA akan kembali turun ke Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dengan membawa tuntutan yang lebih tegas. Selain itu, mereka juga akan melayangkan surat resmi ke DPRD Provinsi Lampung agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap MAN se-Provinsi Lampung, terutama menyangkut pengelolaan dana komite/BDOP dan kesesuaian belanja yang tercatat dalam laporan realisasi SP2D tahun 2023 sampai 2025.

Tidak berhenti di sana, FORMASA juga membuka opsi melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung sebagai bentuk dorongan agar pengelolaan anggaran pendidikan tidak terus menjadi ruang gelap yang sulit disentuh pengawasan publik.

Menurut FORMASA, persoalan ini tidak akan selesai dengan pernyataan normatif atau jawaban setengah hati. Publik membutuhkan data, bukan retorika. Apalagi jika dana yang dipungut dari wali murid mencapai miliaran rupiah setiap tahun, sementara rincian penggunaannya tidak pernah dipublikasikan secara detail.

FORMASA menegaskan, mereka tidak sedang mencari panggung, tetapi ingin memastikan bahwa madrasah negeri tidak berubah menjadi lembaga yang memungut biaya tanpa kontrol sosial.

“Kalau memang bersih, buka datanya. Kalau memang benar, jangan takut audit. Tapi kalau terus menghindar, maka publik punya alasan untuk percaya bahwa persoalan ini lebih serius dari yang selama ini ditutupi,” tegas Faizal. (AL)

Kejati Lampung Disorot: Konfirmasi Mahasiswa Ditolak, Penanganan Laporan UIN RIL Dinilai Tidak TransparanAwan News, Band...
05/02/2026

Kejati Lampung Disorot: Konfirmasi Mahasiswa Ditolak, Penanganan Laporan UIN RIL Dinilai Tidak Transparan
Awan News, Bandarlampung – Laporan dugaan pelanggaran di lingkungan UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang disampaikan gabungan mahasiswa dan LSM pada awal November 2025 kini memasuki fase yang justru memantik pertanyaan lebih besar. Bukan lagi semata soal substansi laporan, melainkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian.
Aliansi Mahasiswa UIN yang terdiri dari sejumlah BEM dan forum-forum mahasiswa bersama LSM TRAPUNG menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan laporan asal-asalan. Mereka datang membawa dokumen, data, dan uraian kronologi, serta menyerahkan laporan melalui jalur resmi sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Namun, hampir tiga bulan berlalu, para pelapor mengaku tidak melihat tanda-tanda serius bahwa laporan tersebut ditangani secara substansial. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai tahap penanganan, tidak ada informasi yang dapat diverifikasi, dan tidak ada kepastian apakah laporan itu sudah masuk proses pemeriksaan atau justru berhenti di meja administrasi.
Situasi tersebut semakin menguat setelah mahasiswa kembali melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam konfirmasi terakhir itu, mahasiswa menyebut hasil yang mereka terima tetap nihil: tidak ada penjelasan yang jelas, tidak ada kepastian langkah hukum, dan tidak ada informasi resmi yang bisa dijadikan pegangan.
Bagi mahasiswa, momen tersebut menjadi titik yang paling mengecewakan. Sebab, mereka datang dengan itikad baik, tetapi p**ang dengan tangan kosong, tanpa mendapatkan jawaban yang seharusnya menjadi hak pelapor.
“Kami ini datang bukan minta belas kasihan. Kami datang bawa laporan resmi. Tapi yang kami temui malah sikap yang seperti ingin bilang: sudah, p**ang saja, jangan ganggu,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.
Menurut mereka, yang membuat geram bukan hanya lambatnya proses, tetapi cara lembaga hukum merespons laporan publik seakan-akan tidak penting. Mahasiswa menilai, jika aparat penegak hukum saja tidak mampu memberi kepastian prosedural, maka wajar bila publik menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara ini.
Di tengah ketiadaan kejelasan tersebut, Ketua LSM TRAPUNG, Afif Amril, melontarkan kritik tajam terhadap Kejati Lampung. Ia menilai sikap diam berkepanjangan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang mencederai logika dasar penegakan hukum.
“Kami lapor itu bukan untuk jadi pajangan di meja. Kalau laporan masyarakat sudah masuk, Kejati harus kerja. Kalau tidak kerja, ya jangan salahkan kalau publik menilai ada yang disembunyikan,” tegas Afif.
Afif menyebut, Kejati Lampung seharusnya menjadi institusi yang mengembalikan kepercayaan rakyat, bukan justru melahirkan kecurigaan dengan cara membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa arah.
“Kalau memang laporan ini tidak cukup, bilang apa kurangnya. Kalau memang ada proses, jelaskan prosesnya. Tapi kalau jawabannya hanya diam dan berputar-putar, itu sama saja mempermainkan hak masyarakat sebagai pelapor,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ketika aparat penegak hukum tidak memberikan informasi yang transparan, ruang spekulasi akan terbuka dengan sendirinya. Dan spekulasi itu, kata dia, lahir bukan dari prasangka, melainkan dari pengalaman publik yang sudah terlalu sering melihat hukum berjalan selektif.
“Ini Lampung, semua orang tahu bagaimana pola kekuasaan bekerja. Tapi kami berharap Kejati berbeda. Kalau begini caranya, publik wajar bertanya: Kejati ini berdiri untuk hukum atau berdiri untuk kenyamanan institusi?” katanya.
Afif menegaskan pihaknya tidak sedang menuduh tanpa dasar, namun ia menilai Kejati Lampung sendiri yang menciptakan ruang kecurigaan karena menutup informasi dan membiarkan laporan menggantung.
“Kalau Kejati tidak mau dicurigai, ya sederhana: buka prosesnya. Jelaskan. Jangan diam. Karena diam itu bukan netral, diam itu keputusan. Dan keputusan itu merusak kepercayaan,” ujarnya.
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi menyatakan bahwa kepercayaan mereka terhadap Kejati Lampung mulai runtuh. Mereka mengaku sudah terlalu lama diberi jawaban yang menggantung, dan terlalu sering diminta bersabar tanpa ada batas waktu yang jelas.
“Kami sudah capek disuruh menunggu. Menunggu apa? Menunggu laporan ini mati pelan-pelan? Kepercayaan kami habis,” kata mahasiswa tersebut.
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada pelaporan formal semata. Mereka mengaku sudah mulai melakukan konsolidasi untuk membangun gerakan yang lebih luas, melibatkan jaringan mahasiswa lintas kampus, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen publik yang selama ini resah terhadap wajah penegakan hukum yang dinilai tumpul dan kompromistis.
“Kami akan buat gerakan besar. Kalau pintu keadilan ditutup di Kejati Lampung, maka jangan salahkan kalau kami turun ke jalan. Kami akan menuntut keadilan kami sendiri,” lanjutnya.
Bagi mereka, aksi turun ke jalan bukan sekadar pilihan emosional, melainkan langkah yang dianggap wajar ketika saluran formal negara tidak memberi ruang kejelasan. Mereka menegaskan, perkara ini bukan hanya tentang UIN Raden Intan Lampung, tetapi tentang hak publik untuk mengawasi institusi negara tanpa dipatahkan oleh diam yang berkepanjangan.

04/02/2026

Kemenag Lampung Diultimatum Buka Dana Komite MAN

Awan News, Bandar Lampung — Para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Reformasi Mahasiswa (FORMASA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Selasa (3/2/26).

Mereka menuntut keterbukaan pengelolaan dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan memberi ultimatum lima hari kepada Kemenag Lampung untuk membuka data anggaran tersebut ke publik.

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti praktik penarikan dana komite atau dalam sebutan lain yang dipakai pihak madrasah adalah Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BDOP)di sejumlah MAN yang bersifat wajib dan ditentukan nominalnya.

Padahal, madrasah negeri telah menerima pembiayaan dari negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta anggaran resmi lainnya. Menurut mahasiswa, kondisi itu menimbulkan dugaan tumpang tindih pembiayaan dan minimnya akuntabilitas.

Koordinator FORMASA, Faizal Hidayat, mengatakan dana komite yang dipungut dari orang tua siswa selama ini tidak disertai informasi terbuka mengenai peruntukan dan penggunaannya.

“Madrasah negeri dibiayai negara. Kalau masih ada pungutan wajib, maka publik berhak tahu uang itu dipakai untuk apa,” kata Faizal di sela aksi.

Mahasiswa juga menilai transparansi anggaran di lingkungan Kementerian Agama bukan persoalan baru. Mereka menyebut lemahnya pengawasan internal kerap membuka ruang bagi praktik pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel, termasuk di satuan pendidikan negeri.

Aksi sempat diwarnai kekecewaan massa setelah pihak Kemenag Lampung tidak menemui pengunjuk rasa. Perwakilan kementerian meminta massa membubarkan diri dengan alasan sedang berlangsung rapat internal. Bagi mahasiswa, sikap tersebut menunjukkan minimnya ruang dialog antara birokrasi dan masyarakat.

“Kami datang menyampaikan aspirasi secara resmi, tapi justru dianggap mengganggu agenda birokrasi,” ujar salah satu peserta aksi.

FORMASA memberi tenggat waktu lima hari kepada Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk membuka media transparansi dana komite di seluruh MAN se-Provinsi Lampung. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dan membawa persoalan ini ke DPR serta aparat penegak hukum.

02/02/2026

Mangkraknya Jembatan Kali Pasir, Anak-anak Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Pendidikan

Awan News,Lampung Timur – Harapan warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, untuk memiliki akses penghubung yang aman dan layak hingga awal tahun 2026 masih belum terwujud. Jembatan Kali Pasir yang direncanakan sebagai jalur utama aktivitas masyarakat hingga kini belum juga rampung dan dibiarkan terbengkalai.
Proyek pembangunan jembatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut kini hanya menyisakan tiang-tiang beton serta rangka besi yang berkarat di tengah aliran Sungai Kali Pasir. Tidak adanya kejelasan kelanjutan proyek membuat masyarakat terpaksa mencari alternatif lain demi menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dampak paling besar dirasakan oleh anak-anak sekolah. Setiap hari, mereka harus menyeberangi sungai menggunakan perahu kayu untuk berangkat dan p**ang sekolah. Dengan mengenakan seragam dan membawa tas di punggung, anak-anak ini mempertaruhkan keselamatan demi mendapatkan hak dasar mereka untuk menuntut ilmu.
“Kalau air sungai sedang tenang, kami masih bisa menyeberang. Tapi saat hujan turun dan air naik, rasa khawatir selalu ada,” ujar salah seorang warga Way Bungur, Minggu (1/2/2026).
Saat musim hujan tiba dan debit air Sungai Kali Pasir meningkat, penyeberangan menjadi sangat berisiko. Bahkan, tidak jarang anak-anak terpaksa tidak masuk sekolah selama beberapa hari karena kondisi sungai yang tidak memungkinkan untuk diseberangi.
Kondisi tersebut terjadi akibat proyek Jembatan Kali Pasir yang mangkrak tanpa kepastian penyelesaian. Akibatnya, warga Way Bungur hingga kini belum memiliki akses darat yang aman dan layak. Dampak dari persoalan ini tidak hanya dirasakan di sektor pendidikan, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat memberikan perhatian serius serta segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut. Bagi masyarakat Way Bungur, Jembatan Kali Pasir bukan sekadar bangunan fisik, melainkan penghubung keselamatan, harapan, dan masa depan anak-anak mereka. (*)

02/02/2026

Diduga Depresi, Wanita Paruh Baya Terjun ke Sumur di Bandar Lampung

Awan News, Bandarlampung – Seorang wanita paruh baya berinisial S (50) di Kota Bandar Lampung diduga mengalami depresi hingga nekat menjatuhkan diri ke dalam sumur sedalam 10 meter. Sumur tersebut diketahui merupakan milik tetangga korban yang hanya ditutup menggunakan asbes sehingga mudah dibuka.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Blora Gang Jaya Nomor 22, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada Minggu (1/2/2026) malam. Aksi korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang kemudian segera melaporkannya ke Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung.
Mendapat laporan tersebut, Damkarmat Bandar Lampung langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dengan menerjunkan tujuh personel penyelamatan. Proses evakuasi dilakukan menggunakan peralatan khusus vertical rescue, mengingat kedalaman sumur mencapai sekitar 10 meter dengan kondisi lokasi yang sempit serta minim penerangan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, mengatakan laporan diterima pada pukul 18.37 WIB dari pihak keluarga korban. Setelah hampir satu setengah jam proses penyelamatan berlangsung, korban akhirnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
“Korban berhasil diselamatkan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan penanganan lanjutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026). Proses evakuasi dinyatakan selesai pada pukul 19.55 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban diduga mengalami depresi. Menurut keterangan saksi dan keluarga, peristiwa serupa diketahui telah terjadi sebanyak dua kali sebelumnya. Pada kejadian kali ini, korban diduga mendengar panggilan suara, kemudian berjalan menuju rumah tetangga yang sedang kosong, membuka penutup sumur, dan menjatuhkan diri ke dalam sumur tersebut.(*)
Sorotan Dunia

Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Rp2,9 Miliar di Tanggamus Mulai Hancur, LPAKN RI dan TRAPUNG Ancam Demo BMBKAwan News, Ta...
31/01/2026

Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Rp2,9 Miliar di Tanggamus Mulai Hancur, LPAKN RI dan TRAPUNG Ancam Demo BMBK
Awan News, Tanggamus –
Kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanggamus kembali menuai sorotan publik. Proyek rehabilitasi jalan bernilai miliaran rupiah yang baru rampung dikerjakan justru dilaporkan mengalami kerusakan di sejumlah titik, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta rendahnya mutu pengerjaan. Jumat (30/1/2026).
Sorotan tersebut tertuju pada Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Putihdoh–Kuripan yang menelan anggaran Rp2.949.000.000. Meski baru seumur jagung, kondisi jalan tersebut kini dilaporkan sudah mulai hancur di beberapa bagian.
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) DPD Tanggamus mencium adanya indikasi ketidakberesan sejak awal proses pengerjaan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Surga Maha Sejati di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung itu dinilai jauh dari standar kualitas yang diharapkan masyarakat.
Ketua LPAKN RI Tanggamus, Helmi, mengungkapkan kekecewaannya saat meninjau langsung lokasi proyek. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan rehabilitasi jalan yang dilaksanakan pada Agustus 2025 tersebut kini sudah mengalami kerusakan serius di awal tahun 2026.
Kerusakan paling mencolok terlihat pada rabat bahu jalan yang mulai pecah dan terkelupas. Kondisi itu diduga kuat disebabkan oleh rendahnya kualitas adukan semen yang digunakan dalam proses pengerjaan.
“Kami menduga sejak awal pelaksanaan pembangunan rehabilitasi jalan ini memang sudah bermasalah. Terbukti, belum genap setengah tahun, tepatnya di awal 2026 ini, kondisi fisik jalan sudah mulai remuk. Ini uang rakyat miliaran rupiah, bukan uang kecil,” tegas Helmi.
Selain menyoroti kualitas pekerjaan kontraktor, Helmi juga mengkritik keras sikap Dinas BMBK Provinsi Lampung yang dinilainya lemah dan kurang tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
Menurut Helmi, kerusakan jalan tersebut masih berada dalam masa retensi atau pemeliharaan, sehingga pihak CV. Surga Maha Sejati secara hukum wajib melakukan perbaikan menyeluruh sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Ia juga mengingatkan agar Dinas BMBK tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga memicu kemarahan publik di media sosial.
“Jangan menunggu viral dulu baru sibuk diperbaiki. Dinas BMBK Lampung harusnya lebih tegas dan profesional. Fungsi pengawasan mereka patut dipertanyakan jika hasilnya seperti ini,” cetusnya.
Lebih lanjut, LPAKN RI Tanggamus melakukan ancaman keras kepada Dinas BMBK Provinsi Lampung apabila tidak segera melakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Bila tidak langsung terapung akan demo BMBK dan laporkan ke APH.
Sikap tegas juga disampaikan oleh Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG). Ketua TRAPUNG, Afif, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan pengerjaan proyek jalan yang dinilai asal jadi dan merugikan masyarakat.
“Jika tidak ada langkah nyata dan transparan dari pihak terkait, TRAPUNG akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Ini bentuk protes dan perlawanan kami terhadap proyek yang kualitasnya patut dipertanyakan dan berpotensi merugikan rakyat,” tegas Afif.
Kekhawatiran kedua lembaga tersebut bukan tanpa alasan. Helmi mengingatkan kembali kasus pembangunan Ruas Umbar–Putihdoh yang sebelumnya juga mengalami kerusakan tak lama setelah proses Provisional Hand Over (PHO) dan baru diperbaiki setelah menjadi sorotan luas publik.
Helmi menegaskan, status wilayah terpencil tidak boleh dijadikan dalih oleh dinas maupun kontraktor untuk menurunkan kualitas pembangunan.
“Walaupun berada di daerah terpencil, masyarakat tetap berhak mendapatkan jalan yang berkualitas dan tahan lama, bukan jalan yang hanya bagus saat difoto untuk laporan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, LPAKN RI Tanggamus menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga pihak rekanan melakukan perbaikan total sesuai ketentuan kontrak.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi kinerja BMBK secara ketat. Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara menguap pada proyek yang kualitasnya meragukan,” pungkas Helmi.

22/01/2026

Awan News, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi meringankan dihadirkan, yakni Susandi Sumargo dan Muhammad Febri. Salah satu saksi, Muhammad Febri, menyampaikan bahwa tidak ditemukan barang bukti narkoba milik Ammar Zoni saat dilakukan penggeledahan.
Muhammad Febri yang diketahui merupakan rekan satu kamar Ammar Zoni sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 menjelaskan, saat penggeledahan berlangsung petugas hanya menemukan sejumlah barang pribadi. “Yang ditemukan waktu itu hanya ponsel, charger, dan headset bluetooth,” ujar Febri saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.
Febri juga menegaskan bahwa selama tinggal bersama, ia tidak pernah melihat secara langsung Ammar Zoni mengonsumsi narkoba. Keterangan tersebut kembali ia sampaikan saat mendapat pertanyaan dari Hakim Ketua dalam persidangan. Meski demikian, Febri mengaku pernah melihat Ammar Zoni mengonsumsi obat-obatan medis seperti vitamin, namun tidak dapat menjelaskan lebih rinci jenis obat yang dimaksud.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, g***a, dan ekstasi.
Jaksa menyebut Ammar Zoni diduga menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang berinisial Andre yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika. Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Address

Bandar
35125

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Awan News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share