26/11/2025
Angka perceraian di Kabupaten Bandung masih tergolong tinggi, yakni mencapai 6.000 pasangan pada tahun 2025. Masalah ekonomi, pinjaman bank emok, hingga jeratan pinjaman online yang kerap menjadi pemicu perceraian.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung meminta keterlibatan organisasi perempuan, khususnya Fatayat NU untuk memperkuat ketahanan keluarga dan mengedukasi perempuan agar terhindar dari masalah ekonomi, pinjaman bank emok, hingga jeratan pinjaman online yang kerap menjadi pemicu perceraian.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan sebagian besar kasus perceraian dipicu persoalan ekonomi dan masalah akhlak yang berkaitan dengan judi online, pinjaman bermasalah, serta konten-konten digital negatif yang melemahkan kehidupan rumah tangga.
“Sebanyak 6.000 pasangan suami istri di Kabupaten Bandung telah bercerai. Ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk peran muslimah melalui kegiatan dakwah dan pembinaan,” ujar Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung, saat menghadiri Pelantikan Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Barat Masa Khidmat 2025–2030 di Gedung Budaya Soreang, Minggu (23/11/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2021 jumlah perceraian sempat mencapai 10.000 pasangan, dan meski menurun, angkanya masih memerlukan penanganan serius. Oleh sebab itu, Kang DS berharap Fatayat NU dapat mengambil posisi strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi perempuan agar tidak terjerat pinjol maupun bank emok yang terbukti menjadi dua faktor yang sering menjadi sumber konflik rumah tangga.
“Kita hadapi bersama bagaimana menguatkan perempuan muslimah agar lebih bijak dan terhindar dari pinjol atau bank emok. Banyak istri digugat cerai karena terbelit utang tanpa sepengetahuan suaminya. Tiba-tiba suaminya mendapat tagihan,” tegas Kang DS.
Sumber Berita : Dara