22/09/2026
Seorang perempuan berinisial SU, 44 tahun, warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan sekaligus kekerasan seksual di kediamannya. Peristiwa itu berlangsung Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 Wita ketika korban tengah tertidur. Korban terbangun lantaran menyadari ada seseorang telah berada di dalam kamarnya.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa pelaku sempat menutup mulut korban dengan tangan sembari menggenggam sebilah pisau. Setelah itu, pelaku mengambil lakban dan membalut mulut, tangan, serta mata korban hingga tak mampu melawan. Kedua tangan korban ditarik ke belakang lalu diikat memakai lakban, dan baju daster yang dikenakan korban digunting pelaku.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku menggeledah isi kamar dan membawa dua cincin emas beserta enam jam tangan. Perbuatan pelaku tidak berhenti di situ. Korban kemudian dicabuli dan diperkosa. Menurut Welliwanto, pelaku sempat menyeret korban ke kamar sebelah untuk melakukan tindakan seksual, lalu keluar sekitar lima menit dan kembali masuk ke kamar untuk mengulangi hal serupa. Sebelum kabur, pelaku mengikat kaki korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Dalam laporannya, korban menduga pelaku adalah mantan suaminya berinisial MI, 44 tahun. Dugaan itu muncul karena korban sempat melihat postur tubuh pelaku sebelum matanya ditutup, ditambah komunikasi terakhir keduanya sebelum peristiwa terjadi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup dan langsung melakukan pencarian. MI akhirnya ditangkap pada Kamis (17/9) sekitar pukul 18.45 Wita di BTN 2, Jalan Sapati Nomor 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sepeda motor, pakaian yang diduga dipakai pelaku, tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan, serta iPhone 12 Pro Max.
Welliwanto menyatakan bahwa MI mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut sebagian barang milik korban disimpan di rumah orang tuanya, sementara telepon seluler korban dititipkan kepada seorang teman. MI juga mengaku telah melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan yang disertai pencurian dengan kekerasan.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat MI dengan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana yang mengatur dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan. Untuk dugaan pencurian dengan kekerasan, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, proses hukum terhadap MI masih berjalan di Polresta Kendari.