
19/07/2025
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun anggaran 2021.
Modusnya terbilang rapi namun fatal, proyek bernilai miliaran rupiah digulirkan tanpa permintaan resmi, tanpa perencanaan memadai, dan tanpa kelengkapan izin operasional. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, menjelaskan bahwa pengadaan mobile lab senilai Rp6,07 miliar ini tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB.
Namun, proyek tetap berjalan, bahkan tanpa dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan pengkondisian proyek ini mengarah pada kerja sama antara Dr. dr. Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dinkes KBB, Drg. Ridwan Daomara Silitonga sebagai PPK kedua, serta Cristian Gunawan selaku Direktur PT Multi Artha Sehati—penyedia jasa pengadaan caravan lab.
"Sebelum lelang dilakukan, beberapa staf Dinkes KBB bahkan diperintahkan langsung oleh Eisenhower untuk mengunjungi bengkel di Padalarang guna melihat contoh unit lab, yang kemudian dijadikan acuan proyek," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan. Kamis 17 Juli 2025.
Kontrak pekerjaan senilai Rp4,41 miliar diteken pada Desember 2021, dengan waktu pengerjaan 30 hari. Namun setelah proyek selesai, unit caravan mobile lab tersebut hingga kini belum bisa difungsikan karena tidak memiliki izin wajib seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).