11/01/2026
Dalam mediasi yang berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026, pihak Ojek Pangkalan mengajukan tuntutan yang cukup mengejutkan.
Mereka meminta uang ganti atau biaya KTA sebesar Rp12 Juta kepada pihak Ojek Online sebagai syarat agar kawasan GBI bisa dinyatakan sebagai zona bebas (Zona Hijau) bagi ojol.Â
Tuntutan ini langsung menuai kritik dari masyarakat yang merasa bahwa langkah tersebut melanggar hak warga untuk memilih moda transportasi.
Sumber: mediainfojabar