04/09/2018
MEDIA TATA RUANG #Iniruangku
UNDANGAN
Kepada Yth :
Bapak/Ibu/Rekan-rekan/ Jurnalis / Umum
Ditempat
Dengan Hormat,
Media Tata Ruang bekerjasama dengan LimaPeta (Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang) Mengundang perkenaan kehadirannya diacara Diskusi Terbuka "Tata Ruang Untuk Apa dan Untuk Siapa", yang diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal :
Rabu, 5 September 2018.
Waktu :
Pukul, 09.00 Wib - 17.00 Wib.
Tempat :
Shakti Hotel
(Jl. Soekarno-hatta No 735, Gede Bage, Bandung)
Acuan Diskusi :
*Sebuah peraturan atau undang-undang dibuat dengan tujuan agar terjadinya sebuah batasan antar yang hak dan bathil. Pembatas mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam rangka menjaga keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
*Yang saat ini terjadi adalah begitu banyak peraturan yang telah dibuat dengan mengeluarkan anggaran yang cukup besar dalam merancangnya ternyata hanya menjadi macan kertas yang ompong ketika berhadapan dengan berbagai macam pelanggaran.
*Tidak sedikit peraturan penataan ruang yang setelah disahkan sama sekalitidak berfungsi dalam mengatasi berbagai macam pelanggaran yang jelas-jelas membahayakan rasa keadilan akan pemanfaatan ruang bagi masyarakat.
*Peraturan merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam menjalankan kegiatan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Peraturan tata ruang merupakan elemen penting dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Dimana perturan ini memiliki jangka waktu 20 tahun. Pada implementasinya justru banyak terjadi pelanggaran terhadap peraturan tata ruang ini. Dan ada beberapa temuan dari OTT KPK justru pejabat pemerintah sendiri yang melakukannya. Pelanggaran lainnya adalah tidak befungsi dengan baiknya insentif dan disinsentif bagi pelanggar peraturan atat ruang.
*Selain itu juga beberapa peraturan penataan ruang dibuat hanya benar-benar memberikan keuntungan sepihak, di mana ada sebuah peraturan penataan ruang yang mengakomodir kepentingan tertentu yang berdampak pada kebencanaan, kehidupan sosial, ekonomi, pelanggaran HAM, Hukum dan kerugian aset dan keuangan Negara serta Kejahatan lainnya.
*Hal ini sungguh sangat ironis karena suatu wilayah harus dijaga pengembangan serta perencanaannya dengan peraturan tata ruang tersebut. Jika regulasi diabaikan maka implikasinya akan berdampak pada berbagai bidang.
*Dalam rangka memberikan masukan positif kepada semua pihak terkait dalam hal kebijakan penataan ruang hingga menghasilkan satu prises perancanaan, perancangan dan pelaksanaan kebijakan penataan ruang benar-benar membawa kesejahteraan secara komprehensif bagi segenap warga negara maka kami Media Tata Ruang dan Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang berencana akan mengadakan diskusi publik dengan tema : “Kebijakan Tata Ruang Untuk Apa dan Untuk Siapa?”
*"Ilustrasi"*
nyatanya adalah pelanggaran terhadap kawasan RTH yang berfungsi sebagai daerah resapan akan berakibat pada banjir hingga kerugian secara sosial, ekonomi bahkan menibulkan Korban Jiwa .
Efectifitas Perpres Bopuncur, Perpres Otorita Batam, RTRW daerah, RDTR dan lainnya, pembangunan yang tidak sesuai dgn perencanaan dan melahirkan permasalahan baru
Alih Fungsi dari persawahan menjadi perumahan, dari hutan menjadi tambang
*Undangan Nasumber
KPK RI, Ombusmen RI, Komnas HAM RI dan kementerian terkait
Moderator :
Tom Maskun
Atas perhatian serta kehadirannya kami Menghaturkan banyak Terima kasih.
Hormat Kami :
Chepy Dadang Komara
(Media Tata Ruang).