28/05/2026
Berakhir Damai dan Minta Maaf
81%
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) resmi menyelesaikan polemik hukum yang menjerat Mbah Mujiran, lansia yang sebelumnya diduga mengambil getah karet di kebun milik perusahaan. Melalui mekanisme restorative justice, Mbah Mujiran dipastikan bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
Manajemen PTPN menyatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Perusahaan juga menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang berkembang di masyarakat.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," ujar manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
PTPN menjelaskan pendekatan restorative justice sebenarnya telah menjadi salah satu opsi penyelesaian sengketa dengan masyarakat sekitar sejak awal, termasuk dalam kasus Mbah Mujiran.
"Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," kata manajemen PTPN.
Dalam kasus tersebut, PTPN I sebelumnya mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual karena alasan kesulitan ekonomi.