21/10/2025
Polres Cimahi berhasil mengamankan dan menahan seorang pria berinisial A (51), tetangga korban, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasus ini terungkap setelah uwak korban mencurigai balita tersebut kesakitan dan membawanya ke Puskesmas. Pemeriksaan medis dan visum di RSIA Parahyangan menguatkan adanya kekerasan seksual.
Polres Cimahi segera mengamankan pelaku A setelah laporan resmi diterima. Meskipun sempat membantah, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah penyelidikan intensif.
"Awalnya pelaku sempat tidak mengakui, tapi setelah proses penyelidikan dan pendampingan, akhirnya ia mengakui perbuatannya," ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Saat ini, berkas kasus tengah dalam tahap pemberkasan menuju kejaksaan. Polisi memastikan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak berwenang juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis penuh kepada korban.