Tagtim Media

Tagtim Media Sebuah media dakwah yang aktual dan salaf

"Satu bulan penuh perjuangan, kini tiba saatnya merayakan kemenangan."Segenap Redaksi Tagtim Media mengucapkan:Selamat H...
20/03/2026

"Satu bulan penuh perjuangan, kini tiba saatnya merayakan kemenangan."

Segenap Redaksi Tagtim Media mengucapkan:
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.


10/03/2026

ISTIGHOTSAH 21 RAMADHAN. | Check out Tagtim Media LIVE streams on TikTok! Watch, follow, and discover the latest content from Tagtim Media.

DALIL KESUNAHAN PUASA RAJAB Oleh: Lora Muhammad ibnu Romli Mengingat Senin ini kita sudah memasuki bulan Rajab, alangkah...
20/12/2025

DALIL KESUNAHAN PUASA RAJAB
Oleh: Lora Muhammad ibnu Romli

Mengingat Senin ini kita sudah memasuki bulan Rajab, alangkah afdalnya bila kita menyimak anjuran dan dalil kesunahan bulan Rajab. Terlebih banyak konten-konten bermunculan, yang menafikan kesunahan puasa Rajab, bahkan mengampanyekan bahwa hal itu bidah.

Pararabu sebagai sosok yang bermanhaj Ahlusunah Waljamaah, maka semestinya harus bermazhab mengikuti ulama mazhab. Dalam kitab yang biasa kita pelajari di pesantren, Al-Iqna’ karya Imam al-Mawardi tersebutkan:

وَيُسْتَحَبُّ صِيَامُ شَهْرِ اللهِ الْأَصَمِّ وَهُوَ رَجَبٌ

“Disunahkan berpuasa di bulan Allah ﷻ, yaitu bulan Rajab.”

Dalam mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i semua sepakat akan kesunahan puasa Rajab. Selaras dengan penjabaran dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (1/895):

يُنْدَبُ صَوْمُ شَهْرِ رَجَبَ وَشَعْبَانَ بِاتِّفَاقِ ثَلَاثَةٍ مِنَ الْأَئِمَّةِ، وَخَالَفَ الْحَنَابِلَةُ. (الْحَنَابِلَةُ قَالُوا: إِفْرَادُ رَجَبَ بِالصَّوْمِ مَكْرُوهٌ، إِلَّا إِذَا أَفْطَرَ فِي أَثْنَائِهِ فَلَا يُكْرَهُ)

“Disunnahkan puasa bulan Rajab dan Sya’ban berdasarkan kesepakatan tiga Imam (Hanafi, Maliki, dan Syafi’i), sedangkan Madzhab Hanbali berbeda pendapat. (Ulama Hanbali berkata: Mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa [secara penuh] hukumnya makruh, kecuali jika ia berbuka/tidak berpuasa di tengah-tengah bulan tersebut, maka hukumnya tidak makruh).”

Dalam kitab al-Inshaf karya Imam al-Mardawi (5/500), yang memberikan detail lebih dalam mengenai diskursus internal di dalam Mazhab Hanbal terkait puasa Rajab memaparkan sebagaimana berikut:

قَالَ فِي الْفُرُوعِ: لَمْ يَذْكُرْ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ اسْتِحْبَابَ صَوْمِ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ. وَاسْتَحْسَنَهُ ابْنُ أَبِي مُوسَى فِي الْإِرْشَادِ. قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي كِتَابِ أَسْبَابِ الْهِدَايَةِ: يُسْتَحَبُّ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَشَعْبَانَ كُلِّهِ، وَهُوَ ظَاهِرُ مَا ذَكَرَهُ الْمَجْدُ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ.

“Penulis kitab al-Furu’ (Ibnu Muflih) berkata: ‘Kebanyakan sahabat (ulama mazhab Hanbali) tidak menyebutkan tentang kesunahan puasa Rajab dan Sya’ban. Namun, Ibnu Abi Musa dalam kitab al-Irsyad menganggapnya sebagai hal yang baik (dianjurkan)’. Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab Asbab al-Hidayah: ‘Disunahkan berpuasa di bulan-bulan haram dan bulan Sya’ban seluruhnya’. Dan hal ini sesuai dengan apa yang nampak dari penjelasan Al-Majd mengenai bulan-bulan haram.”

Hadis yang melatar belakangi pendapat kesunahan puasa Rajab, antara lain penjelasan Rasulullah ﷺ terkait puasa bulan Sya’ban, yang kemudian menunjukkan bahwa Rajab juga sunah berpuasa. Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201):

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: “ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبَ وَرَمَضَانَ”.

“Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihat engkau berpuasa di bulan-bulan lain sebanyak engkau berpuasa di bulan Sya’ban.’ Beliau bersabda: ‘Itu adalah bulan yang sering dilalaikan manusia, letaknya di antara bulan Rajab dan Ramadan’.”

Beliau menjelaskan bahwa pada bulan Sya’ban banyak yang lalai berpuasa karena letak bulan tersebut antara Rajab dan Ramadan. Kita tahu, Ramadan wajib berpuasa. Rajab, tentu sunah berpuasa.

Dalam Sahih Muslim (1060) pun tersebutkan:

قَالَ (عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ): سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ، وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ، فَقَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ.

“Utsman bin Hakim berkata, ‘Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rajab, dan saat itu kami sedang berada di bulan Rajab. Maka ia menjawab: ‘Aku mendengar Ibnu Abbas RA berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ berpuasa hingga kami mengatakan beliau tidak pernah berbuka (puasa terus), dan beliau berbuka (tidak puasa) hingga kami mengatakan beliau selalu tidak berpuasa’.”

Imam an-Nawawi memahami hadis tersebut dan mengaitkannya dengan anjuran puasa asyhuril-hurum yang bulan Rajab pun termasuk di dalamnya.

الظَّاهِرُ أَنَّ مُرَادَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ بِهَذَا الِاسْتِدْلَالِ أَنَّهُ لَا نَهْيَ عَنْهُ وَلَا نَدْبَ فِيهِ لِعَيْنِهِ، بَلْ لَهُ حُكْمُ بَاقِي الشُّهُورِ. وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبٍ نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ لِعَيْنِهِ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَرَجَبٌ أَحَدُهَا، وَاللهُ أَعْلَمُ.

“Yang nampak secara lahiriah, bahwa maksud Sa’id bin Jubair dengan pendalilan ini adalah: Bahwa tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, dan tidak ada p**a kesunahan khusus karena zat bulan itu sendiri, melainkan ia memiliki hukum yang sama dengan bulan-bulan lainnya. Tidak ada ketetapan yang shahih mengenai larangan maupun kesunnahan puasa Rajab karena alasan zat (kekhususan) bulan tersebut. Akan tetapi, pada dasarnya ibadah puasa adalah hal yang dianjurkan (mandub). Dan dalam Sunan Abi Dawud disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menganjurkan berpuasa di bulan-bulan haram (al-ashhur al-hurum), sedangkan Rajab adalah salah satunya. Wallahu a’lam.”

Adapun dalam Sunan Abi Dawud (2/322) yang beliau maksud adalah sebagaimana berikut:

عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ: أَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِي؟ قَالَ: “وَمَنْ أَنْتَ؟” قَالَ: أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ. قَالَ: “فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ؟” قَالَ: مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ؟” ثُمَّ قَالَ: “صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ”. قَالَ: زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً. قَالَ: “صُمْ يَوْمَيْنِ”. قَالَ: زِدْنِي. قَالَ: “صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ”. قَالَ: زِدْنِي. قَالَ: “صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ”. وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا.

“Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari ayahnya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Rasulullah ﷺ, kemudian pergi dan datang lagi setahun kemudian dalam keadaan fisik dan penampilan yang telah berubah. Ia bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengenalku?’ Beliau menjawab: ‘Siapa engkau?’ Ia berkata: ‘Aku al-Bahili yang mendatangimu tahun lalu.’ Beliau bertanya: ‘Apa yang membuatmu berubah, padahal dulu penampilanmu bagus?’ Ia menjawab: ‘Aku tidak makan makanan kecuali di malam hari sejak aku berpisah denganmu (puasa terus-menerus).’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri?’ Kemudian beliau bersabda: ‘Berpuasalah di bulan sabar (Ramadan) dan satu hari setiap bulan.’ Ia berkata: ‘Tambahlah untukku, karena aku masih kuat.’ Beliau bersabda: ‘Berpuasalah dua hari.’ Ia berkata: ‘Tambahlah lagi.’ Beliau bersabda: ‘Berpuasalah tiga hari.’ Ia berkata: ‘Tambahlah lagi.’ Beliau bersabda: ‘Berpuasalah di bulan-bulan haram dan tinggalkanlah (berbuka), berpuasalah di bulan-bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan-bulan haram dan tinggalkanlah.’ Beliau memberi isyarat dengan tiga jarinya, menggenggamnya lalu melepaskannya.”

Dari sana sangat jelas anjuran Rasulullah ﷺ untuk berpuasa pada bulan mulia (asyhuril-hurum), yang tentu termasuk p**a bulan Rajab. Selain itu, Imam an-Nawawi memahami hadis tersebut dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439) sebagaimana berikut:

قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ} إِنَّمَا أَمَرَهُ بِالتَّرْكِ؛ لِأَنَّهُ كَانَ يَشُقُّ عَلَيْهِ إِكْثَارُ الصَّوْمِ كَمَا ذَكَرَهُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيثِ. فَأَمَّا مَنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِ فَصَوْمُ جَمِيعِهَا فَضِيلَةٌ.

“Sabda Nabi ﷺ, ‘Berpuasalah di bulan mulia dan tinggalkanlah’, sesungguhnya beliau memerintahkannya untuk meninggalkan (berbuka sebagian hari) karena memberatkan baginya jika memperbanyak puasa, sebagaimana disebutkan di awal hadis. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat, maka berpuasa di seluruh hari bulan-bulan haram tersebut adalah sebuah keutamaan.”
https://mustaqim.net/dalil-kesunahan-puasa-rajab-ala-aswaja/

17/12/2025

IBUNDA ADALAH MADRASAH PERTAMA

Salah satu ungkapan klasik yang sering dijadikan rujukan dalam kajian pendidikan dan pembangunan manusia adalah al ummu madrasatul ula. Sebuah larik dari penyair Mesir, Hafez Ibrahim, yang berbunyi:

الأُمُّ مَدرَسَةٌ إِذا أَعدَدتَها
أَعدَدتَ شَعباً طَيِّبَ الأَعراقِ
الأُمُّ رَوضٌ إِن تَعَهَّدَهُ الحَيا
بِالرِيِّ أَورَقَ أَيَّما إيراقِ
الأُمُّ أُستاذُ الأَساتِذَةِ الأُلى
شَغَلَت مَآثِرُهُم مَدى الآفاقِ

“Ibu adalah sebuah madrasah (sekolah), jika engkau mempersiapkannya dengan baik, Maka engkau telah mempersiapkan bangsa yang berkarakter mulia.

Ibu adalah taman, jika disirami dengan curahan hujan yang terus-menerus, Maka ia akan tumbuh rimbun dengan dedaunan yang hijau nan indah.

Ibu adalah guru dari para guru terdahulu, Yang jejak-jejak keagungan mereka memenuhi seluruh penjuru dunia.”

Ungkapan al ummu madrasatul ula ini menegaskan posisi strategis ibu sebagai fondasi utama dalam pembentukan generasi dan keberlanjutan peradaban. Secara konseptual, pernyataan tersebut menggunakan metafora yang kuat dengan menyamakan ibu sebagai “sekolah”.

Metafora ini mengandung makna bahwa proses pendidikan tidak dimulai di ruang kelas formal, melainkan sejak lingkungan keluarga, dengan ibu sebagai pendidik pertama dan paling berpengaruh dalam kehidupan anak. Pendidikan yang dimaksud tidak terbatas pada aspek kognitif, tetapi juga mencakup pembentukan karakter, nilai moral, sikap sosial, serta perkembangan emosional anak.

Peran ibu menjadi semakin krusial karena ia merupakan figur yang paling dekat dengan anak pada fase awal pertumbuhan. Pada tahap ini, anak cenderung meniru perilaku, bahasa, dan sikap orang tua, khususnya ibu. Oleh karena itu, kualitas pendidikan, pola asuh, dan keteladanan yang dimiliki ibu akan sangat menentukan arah perkembangan kepribadian anak di masa selanjutnya. Ibu yang memiliki pemahaman nilai moral yang baik, pendidikan yang memadai, serta kemampuan pengasuhan yang positif akan lebih mampu membentuk generasi yang berkarakter, beretika, dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, ungkapan Hafez Ibrahim tersebut menegaskan bahwa upaya menyiapkan ibu melalui pendidikan, pembinaan, dan pemberdayaan, secara tidak langsung merupakan upaya menyiapkan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Kualitas sumber daya manusia suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari kualitas pendidikan dalam keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama. Dengan demikian, pembangunan bangsa yang berkelanjutan harus menempatkan ibu sebagai subjek penting dalam kebijakan pendidikan dan sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ibu memiliki peran sentral sebagai pengasuh, pendidik, dan penanam nilai-nilai dasar kehidupan. Ungkapan “ibu adalah sekolah” bukan sekadar pernyataan simbolik, melainkan refleksi dari realitas pendidikan yang menempatkan ibu sebagai aktor utama dalam membentuk karakter individu dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, investasi pada pendidikan dan pemberdayaan ibu merupakan langkah strategis dalam membangun generasi yang berkualitas dan berdaya saing.

https://mustaqim.net/syair-arab-al-ummu-madrasatul-ula/

ADAB KEPADA GURU YANG TERLUPAOleh: Lora Muhammad ibnu RomliKetika kita hidup dalam peradaban yang tak beradab, maka yang...
05/12/2025

ADAB KEPADA GURU YANG TERLUPA
Oleh: Lora Muhammad ibnu Romli

Ketika kita hidup dalam peradaban yang tak beradab, maka yang terjadi kita merasa asing dengan adab. Selayaknya ada orang asing yang memasuki rumah, kekacauan apa pun yang terjadi dalam rumah itu, si asinglah yang disalahkan.

Saat kita asing dengan adab, maka kekacauan apa pun yang terjadi, adablah yang dianggap menjadi biang kerok. Terutama adab kepada guru. Seakan karena adablah, kekacauan itu muncul.

Bila terjadi sebuah peristiwa yang tentu jauh sekali dari makna adab, malah seakan yang salah adalah adab itu sendiri. Adab penghormatan murid ke guru, disalahkan. Adab pengagungan kepada guru, ikut disalahkan. Padahal yang terjadi merupakan peristiwa yang sangat jauh dari kata adab.

Mari kita belajar tentang apa itu adab kepada guru. Justru adab paling pertama seorang murid kepada guru, adalah menyeleksi guru. Adab pertama adalah memilih guru yang benar-benar menjaga muruah, dan secara lahiriah merupakan sosok yang bisa digugu dan ditiru. Kita harus bermujahadah menunaikan adab tersebut, serta beristikharah kepada Allah ﷻ.

Adab itu jauh sebelum ikatan murid dengan guru terjalin. Dalam 12 adab murid kepada guru dalam Adâbul-‘Âlim wal-Muta’allim adab yang paling pertama adalah:

الْأَوَّلُ: يَنْبَغِيْ لِلطَّالِبِ أَنْ يُقَدِّمَ النَّظَرَ وَيَسْتَخِيْرَ اللهَ تَعَالَى فِيْمَنْ يَأْخُذُ الْعِلْمَ عَنْهُ وَيَكْتَسِبُ حُسْنَ الْأَخْلَاقِ وَالْآدَابِ مِنْهُ، وَلْيَكُنْ إِنْ أَمْكَنَ مِمَّنْ ثَبَتَتْ أَهْلِيَّتُهُ وَتَحَقَّقَتْ شَفَقَتُهُ وَظَهَرَتْ مُرُوْءَتُهُ وَاشْتَهَرَتْ صِيَانَتُهُ، وَكَانَ أَحْسَنَ تَعْلِيْمًا وَأَجْوَدَ تَفْهِيْمًا،.

“Adab pertama: seorang penuntut ilmu harus mendahulukan pengamatan dan melakukan istikharah kepada Allah ﷻ mengenai orang yang akan ia ambil ilmunya, serta dari siapa ia akan memperoleh akhlak yang baik dan adab darinya. Hendaknya p**a guru tersebut, jika memungkinkan, merupakan orang yang telah terbukti keahliannya, memiliki belas-kasihan, dan memiliki muruah, dan masyhur menjaga muruah tersebut. Serta ia adalah orang yang paling baik cara mengajarnya dan paling bagus dalam memahamkan murid.”

Adab itu jauh sebelum kita membahas: apakah beradab jika murid melanggar perintah Allah ﷻ demi taat kepada guru? Adab itu pun jauh sebelum kita membahas perkataan lâ thâ’ata li makhlûqin fî ma’shiyatil-khâliq. Karena pertanyaan dan pembahasan itu tidak kita perlukan lagi jika kita telah berhasil menunaikan adab yang pertama: menyeleksi guru.

Adab inilah yang kadang terlewatkan. Terlewat lantaran silau akan kemegahan dan tertipu keviralan. Sehingga, yang terpenting terlupa. Melupakan penjagaan muruah. Dari sanalah makna adab kabur dari teksnya.

Pemilihan guru yang tepat merupakan pesan turun-temurun sejak zaman dahulu.

فَعَنْ بَعْضِ السَّلَفِ: هَذَا الْعِلْمُ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ

“Diriwayatkan dari sebagian ulama Salaf, ‘Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’”

Jika adab yang pertama saja ia gagal menunaikan, maka sulit sekali menunaikan adab-adab pada poin berikutnya. Setelah adab-adab itu kita tegakkan, maka usaha kita menunaikan adab sudah kita tunaikan. Tinggal kita berdoa kepada Allah ﷻ, semoga kita, anak-anak kita, dan guru-guru kita Allah ﷻ jaga dalam jalan ketaatan kepada-Nya. Amin!

site: https://tagtim.id/adab-kepada-guru-yang-terlupakan/

Address

Jalan KH. Fakhri Tagrinih, Kajor, Manoan, Kokop, Kabupaten Bangkalan
Bangkalan
69155

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tagtim Media posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tagtim Media:

Shortcuts

Share

Category