18/02/2022
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sudah di depan mata. Hal itu menyusul disetujuinya tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, yang mana salah satunya mencatut tentang Kalimantan Selatan.
RUU Provinsi sendiri berisi tentang dasar-dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan sebuah provinsi. Pembentukan RUU ini bertujuan untuk kembali menata dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.
Nah menariknya, dikutip dalam isi RUU Kalimantan Selatan di bab 2, pasal yang ke 4, tertera bahwa ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Bukan lagi di Banjarmasin.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya M***i Ariffin, tak menampik saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Dirinya justru bersyukur Kota Banjarbaru telah dipercaya menjadi ibu kota sekaligus pusat pemerintahan Kalimantan Selatan.
“Alhamdulillah, Banjarbaru melalui RUU yang saat ini disahkan menjadi UU Kalsel dipercaya menjadi ibu kota Kalsel. Menjadi tugas kita bersama untuk lebih meningkatkan segala infrastruktur dan pelayanan yang ada di Banjarbaru,” katanya, Jumat (18/2/2022).
Tak hanya itu, Aditya juga meyakini dengan ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibu kota Kalimantan Selatan akan berdampak pada kemajuan daerah. Ditambah lagi, ujarnya dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang menandakan Banjarbaru sebagai daerah penyanggah utama mewakili Kalimantan Selatan.
“Tentunya Banjarbaru juga sebagai penyangga ibu kota negara yang baru, kita harus persiapkan segala sesuatunya lebih matang. Banyak tantangan ke depannya, tapi saya yakin ini bagian dari transformasi untuk kemajuan kota Banjarbaru. Untuk itu saya membutuhkan dukungan semua pihak,” tuntasnya.