
11/08/2025
Korban Rampok di Gunungsitoli Tuding Polres Nias Tak Tahan Pelaku: Mobil Disita, Preman Bebas Berkeliaran
GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan perampokan dan penganiayaan terhadap sopir taksi online Maxim berinisial IZ di Hilinaa, Gunungsitoli, memicu tanda tanya publik. Korban menuding Polres Nias tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku berinisial PZ dan OZ, meski keduanya mengaku tertangkap tangan di lokasi kejadian. Ironisnya, mobil milik korban justru disita, sementara pelaku yang disebut residivis dan preman pasar tetap bebas berkeliaran.
Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial melalui akun Andalan Nias pada 2 Agustus 2025, dengan peringatan kepada warga untuk waspada terhadap “preman bermodus debt collector” yang melakukan pencurian dan penganiayaan.
IZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nias melalui LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Namun, hingga berita ini diturunkan, korban mengaku belum melihat tindakan hukum nyata terhadap pelaku.
Menurut korban, pagi hari sekitar pukul 09.18 WIB, pelaku PZ memesan taksi online Maxim dari RM Lapo Manurung menuju Sihareo Siwahili. Sore harinya, PZ menghubungi korban untuk dijemput di Jalan Ahmad Yani menuju Hilinaa. Pelaku PZ duduk di kursi depan, sementara OZ duduk di kursi tengah.
Selengkapnya baca di redaksi8.com