28/11/2025
Gelombang Korupsi Dana Desa 2025: 489 Kades Terseret, Kejagung Sampai Kewalahan
Awal 2025 jadi salah satu periode paling kelam dalam sejarah pengelolaan dana desa di Indonesia. Data Kejaksaan Agung menunjukkan angka mengejutkan: 489 kepala desa terseret kasus korupsi dana desa hanya dalam kurun Januari–Juni 2025. Angka ini melesat tajam dibanding 2023 dan 2024, yang masing-masing mencatat 184 kasus dan 275 kasus.
Lonjakan ini bukan lagi masalah satu dua oknum, tapi sudah berubah jadi fenomena nasional yang menampar wajah tata kelola desa di Indonesia.
Modus Korupsi Semakin Kreatif dan Sistematis
Kejagung mengungkap berbagai cara yang digunakan oknum kades untuk "mengakali" anggaran desa. Beberapa modus paling sering muncul:
Proyek fiktif — Ada laporan pembangunan, tapi lokasi nggak pernah disentuh.
Mark up anggaran — Harga beli barang melambung jauh dari pasaran.
Laporan SPJ palsu — Barang tidak dibeli, tapi laporan dicetak lengkap.
Dana dialihkan ke judi online — Makin sering ditemukan dalam 2 tahun terakhir.
Kolaborasi antarperangkat desa — Tidak hanya kades, tapi juga bendahara desa dan perangkat lain kompak ikut bermain.
Modus makin rapi, tapi tetap tak bisa menutupi jejak ketika volume uang yang diselewengkan semakin besar.
Kejagung Akui Kewalahan
Jumlah kasus yang masuk membuat Kejagung kerja ekstra keras. Tantangan terbesar bukan cuma soal SDM yang terbatas, tapi juga lokasi desa-desa terpencil yang memerlukan waktu dan biaya besar untuk ditindaklanjuti.
“Kasusnya meningkat, tapi jumlah penyidik tidak ikut naik,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan yang menangani perkara desa.
Belum lagi banyak desa yang sulit diakses, membuat proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi sering terhambat.
Ke Mana Perginya Dana Pembangunan Desa?
Pertanyaan ini terus menggema di media sosial dan forum masyarakat desa. Dana desa yang seharusnya menopang:
pembangunan jalan desa,
perbaikan irigasi,
pemberdayaan ekonomi warga,
hingga bantuan langsung untuk klrga