01/08/2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia sebagai instrumen mempercepat pengusutan pejabat yang terjerat korupsi. "Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif," kata Fahri dalam acara Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia, dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/8/2027).
Dia mengatakan, peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit.
Ia menilai belum adanya peradilan etika membuat penanganan pelanggaran perilaku pejabat berjalan lambat.
Sebab, setiap kasus harus mengikuti tahapan proses hukum pidana, mulai dari persidangan di tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Sumber : kompas