04/06/2026
RADA MIRIS SEBAGAI KEPALA GIZI NASIONAL LHO YA ??? semoga MBG semakin membaik biar tetap bejalan semestinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar taktik curang yang menjerat tiga mantan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk periode tahun 2025-2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan adalah permainan dalam penunjukan mitra kerja.
Sejumlah yayasan yang aslinya tidak lolos kualifikasi untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sengaja diloloskan. Berkat intervensi dan "perhatian khusus" dari para tersangka, sistem verifikasi pada portal kemitraan BGN berhasil diakali agar yayasan-yayasan tersebut tetap mendapat penugasan. Belakangan terungkap bahwa yayasan-yayasan yang lolos lewat jalur belakang tersebut ternyata terafiliasi atau punya hubungan kedekatan dengan para tersangka.
Alih-alih dikelola secara transparan oleh pihak sekolah, yayasan titipan ini justru dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Akibat kongkalikong ini, mereka disinyalir berhasil menikmati kucuran dana insentif yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap harinya dari proyek MBG. Tak berhenti di situ, para tersangka juga nekat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, perencanaan kerja di BGN tidak lagi berbasis kebutuhan riil di lapangan, melainkan menjadi ajang pemborosan. Penyidik mengendus adanya pengadaan ribuan unit fasilitas penunjang yang dinilai sangat tidak efektif untuk operasional program, mulai dari pembelian motor listrik senilai Rp1 triliun hingga ribuan unit televisi berukuran besar.
Kejagung juga mencatat adanya aroma markup alias penggelembungan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi pada pengadaan puluhan ribu pasang sepatu dan perangkat tablet. Serangkaian tindakan ugal-ugalan ini dinilai telah nyata merugikan keuangan negara dan merusak esensi dari program Makan Bergizi Gratis itu sendiri. Atas perbuatannya, ketiga mantan petinggi BGN tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.