09/05/2026
EDITORIAL: MENOLAK PIMPINAN, MENYIKSA RAKYAT, DI MANA HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB KARYAWAN PDAM?
Pertanyaan besar kini menggantung tebal di udara publik Kabupaten Bantaeng, menjadi perbincangan hangat dari warung kopi hingga meja diskusi: Pantaskah sekelompok karyawan di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa atau yang dikenal luas sebagai PDAM Bantaeng, bertindak melawan arus, menolak kehadiran pimpinan yang sah, hingga menghalangi jalannya operasional perusahaan hanya semata-mata karena ketidaks**aan atau kepentingan kelompok? Dan yang jauh lebih penting dan menyakitkan: Siapa yang paling menanggung derita akibat kekisruhan yang tak kunjung usai ini? Jawabannya sangat jelas, nyata, dan menyakitkan: Rakyat Bantaeng.
Konflik internal yang melanda perusahaan daerah ini bukan lagi hal baru atau kabar angin belaka. Sudah berbulan-bulan lamanya gelombang penolakan bergulir tak henti. Mulai dari penyebaran petisi, aksi demonstrasi berulang kali di halaman kantor, hingga upaya fisik menghalangi akses masuk pejabat yang diangkat resmi oleh pemerintah daerah. Segala tindakan itu dilakukan dengan beragam alasan: mulai dari ketidaksetujuan terhadap kebijakan masa lalu, rasa tidak nyaman, hingga tudingan kinerja yang dinilai buruk saat sebelumnya memimpin.
Kami di Redaksi Warta Bantaeng sangat memahami betul bahwa setiap pekerja, setiap manusia, memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, memiliki hak untuk menolak kebijakan yang dinilai merugikan diri sendiri maupun rekan kerja, serta berhak menuntut keadilan dan perlakuan yang manusiawi. Hak ini dijamin undang-undang, harus didengar, dan harus menjadi perhatian pimpinan maupun pemilik perusahaan.
Namun, di atas segala hak yang dimiliki, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar, ada garis pemisah yang tidak boleh dilewati sembarangan: Hak seseorang berhenti tepat di saat ia mulai menginjak hak orang lain. Kewajiban melayani publik tidak boleh ditinggalkan, tidak boleh dikorbankan, hanya karena ada rasa tidak s**a atau perselisihan internal.
Secara hukum negara dan aturan perusahaan, jawaban atas masalah ini sangatlah jelas, hitam di atas putih, dan tidak bisa ditawar lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada Pasal 56 ayat (3) ditegaskan dengan lugas: Pegawai wajib taat dan patuh pada aturan, kebijakan, dan perintah atasan yang sah; serta dilarang keras melakukan perbuatan yang merugikan atau menghambat jalannya usaha perusahaan.
Selain itu, Pasal 27 dalam aturan yang sama juga menegaskan kewenangan mutlak Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal, yang berhak penuh mengangkat, menetapkan, hingga memberhentikan pimpinan perusahaan, serta berhak membuat dan mengubah seluruh aturan kepegawaian.
Artinya sangat sederhana dan gamblang: Selama sosok Direktur Utama masih memegang Surat Keputusan (SK) resmi yang sah, berlaku, dan belum dibatalkan oleh Bupati Bantaeng selaku pemegang kekuasaan tertinggi, selama itu p**a ia berhak penuh memimpin, mengatur, dan memberi perintah. Dan konsekuensinya, seluruh karyawan tanpa terkecuali wajib dan harus mematuhi.
Menolak kehadiran, menghalangi masuk kantor, membangkang perintah, hingga membuat kekacauan agar pimpinan tidak bisa bekerja — tindakan itu sama sekali bukan lagi disebut protes atau penyampaian aspirasi. Itu sudah masuk kategori nyata pelanggaran berat, pembangkangan terhadap aturan negara, dan tindakan melawan hukum. Konsekuensi hukumnya pun tertulis jelas: sanksi disiplin berat, pemutusan hubungan kerja atau dipecat secara tidak hormat, hingga diproses secara pidana jika tindakan tersebut terbukti merugikan keuangan negara dan kepentingan umum.
Kita semua mungkin sepakat, mungkin memang ada kebijakan di masa lalu yang keliru, ada pimpinan yang kurang pas, ada rasa ketidakadilan yang dirasakan, atau ada masalah yang belum tuntas. Tapi ingatlah selalu: Masalah diselesaikan dengan cara cerdas, teratur, dan melalui jalur yang benar. Solusi itu sudah tersedia dan jelas jalurnya: adukan masalah ke atasan, lapor ke Inspektorat, sampaikan ke Bupati, konsultasikan ke DPRD, atau tempuh jalur hukum jika merasa hak dilanggar.
Bukan dengan cara melawan aturan, bukan dengan cara mematikan pelayanan, dan pasti bukan dengan cara menyiksa rakyat yang tak berdosa.
Coba kita lihat realita pahit yang terjadi di lapangan akibat ulah segelintir orang ini. Akibat konflik yang tak berkesudahan, distribusi air bersih sering terhenti mendadak tanpa kabar jelas. Kebocoran p**a di jalanan berhari-hari dibiarkan mengucur percuma tak ada yang memperbaiki. Keluhan warga yang mengadu kran kering menumpuk tak terlayani. Padahal, tagihan rekening air tetap dipungut dan dibayarkan tepat waktu oleh masyarakat.
Rakyat biasa yang tinggal di pelosok desa, warga miskin yang sulit memenuhi kebutuhan hidup, ibu rumah tangga yang butuh air untuk masak, mandi, dan mencuci — merekalah yang paling menderita, merekalah yang jadi korban, padahal mereka sama sekali tidak tahu apa-apa soal perselisihan internal itu.
Pertanyaan keras yang harus dijawab oleh hati nurani setiap karyawan PDAM: Apakah pantas perjuangan untuk memperbaiki nasib diri sendiri dilakukan dengan cara menyiksa dan menyusahkan rakyat banyak? Apakah pantas orang-orang yang digaji, diberi tunjangan, dan diperlakukan dari uang rakyat, justru berbalik menyusahkan rakyat itu sendiri demi kepentingan kelompok?
Perlu diingatkan kembali dengan tegas: PDAM adalah milik pemerintah daerah, modalnya adalah uang rakyat, asetnya adalah kekayaan daerah, dan tujuannya satu-satunya adalah melayani kebutuhan dasar rakyat. Karyawan dan pimpinan di sana sama-sama berstatus sebagai pelayan publik, bukan penguasa, bukan pemilik perusahaan, dan tentu bukan penguasa yang bisa membuat aturan sendiri.
Posisi dan jabatan yang Anda sandang itu ada dan berharga semata-mata karena rakyat butuh air bersih. Bukan sebaliknya. Kalau pelayan malah berani mengatur, menolak aturan pemilik, dan bertindak semena-mena, lalu siapa sebenarnya yang dilayani?
Ada satu pepatah bijak yang harus dijadikan pegangan: "Kepemimpinan boleh saja diperdebatkan, boleh saja dikritisi, tapi kewajiban melayani rakyat tidak boleh berhenti sedetik pun."
Seberapa besar pun rasa benci atau ketidaks**aan terhadap pimpinan, seberapa dalam pun rasa sakit hati atau kekecewaan, pekerjaan dan pelayanan publik tetap harus berjalan normal. Karena apa yang Anda pegang dan kerjakan itu adalah amanah publik, amanah negara, bukan jabatan milik pribadi atau kelompok.
Kami pun kembali menyorot penegak hukum dan pemerintah daerah. Kalau pembangkangan semacam ini dibiarkan terus berlarut tanpa tindakan tegas, lalu apa gunanya undang-undang? Apa gunanya Surat Keputusan Bupati? Apa gunanya aturan disiplin kerja?
Kalau keputusan pejabat berwenang bisa ditawar, dilawan, dan diabaikan begitu saja oleh bawahan, lalu sama saja kita mengajarkan anarki, mengajarkan ketidakpatuhan, dan meruntuhkan wibawa hukum negara. Apakah kita mau membiarkan PDAM Bantaeng berubah menjadi organisasi liar yang membuat hukum sendiri?
Melalui ruang editorial ini, Redaksi Warta Bantaeng mengajak seluruh elemen di lingkungan PDAM, baik karyawan maupun pimpinan: Segera sadar, akhiri pembangkangan, dan kembali ke jalur aturan. Sampaikan segala aspirasi dan keluhan melalui jalur yang sah dan benar, patuhi aturan yang berlaku, dan utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Jangan sampai hanya karena perselisihan internal dan ego kelompok, nama baik instansi rusak parah, pelayanan hancur, dan rakyat makin membenci serta kehilangan kepercayaan.
Ingatlah pesan tegas ini: Bekerja dan mematuhi aturan itu adalah kewajiban. Melayani rakyat itu panggilan mulia. Membangkang aturan itu tindakan salah dan melawan hukum. Mengabaikan dan menyiksa rakyat itu sama artinya berkhianat pada amanah negara.
Wibawa hukum harus ditegakkan. Siapa yang melanggar, harus bertanggung jawab dan siap menerima konsekuensinya. Demi kebaikan PDAM, demi pelayanan yang sehat, dan demi rakyat Bantaeng yang sangat merindukan air bersih lancar.
(Redaksi Warta Bantaeng)