Kilas Info

Kilas Info Kilas Info
� Membedah Fakta
� Menyuarakan Kebenaran
� Portal Informasi Terkini Kabupaten Bantaeng

Bantaeng Kembali Jadi Lokasi Favorit KKN Unhas, 764 Mahasiswa Siap Mengabdi di 46 Desa dan 21 KelurahanBANTAENG – Kabupa...
05/07/2026

Bantaeng Kembali Jadi Lokasi Favorit KKN Unhas, 764 Mahasiswa Siap Mengabdi di 46 Desa dan 21 Kelurahan

BANTAENG – Kabupaten Bantaeng kembali dipercaya menjadi salah satu lokasi favorit pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas). Sebanyak 764 mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 resmi diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk melaksanakan pengabdian masyarakat yang akan tersebar di 46 desa dan 21 kelurahan di delapan kecamatan.

Penyambutan ratusan mahasiswa tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, di Tribun Pantai Seruni, Kamis (2/7). Kehadiran para mahasiswa diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata melalui berbagai program yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan rasa syukur karena Bantaeng kembali menjadi daerah tujuan favorit pelaksanaan KKN Unhas. Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan hasil dari sinergi yang selama ini terjalin baik antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat.

"Alhamdulillah sampai hari ini Kabupaten Bantaeng terus menjadi lokasi favorit KKN Unhas. Hal itu tentu tidak terlepas dari kolaborasi yang selama ini terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah, Universitas Hasanuddin dan universitas lainnya, serta sikap terbuka dari masyarakat," ujar Bupati.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan penyambutan mahasiswa KKN, termasuk Forum Anak Butta Toa yang turut memeriahkan kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat KKN Unhas, Syarifuddin Mabe Parenreng, menegaskan bahwa KKN merupakan wujud nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa hadir bukan untuk membawa program baru dari kampus, melainkan mendukung dan memperkuat program pembangunan yang telah dijalankan pemerintah daerah.

"Kita datang tidak membawa program dari kampus, tetapi kita datang membantu program yang sudah ada di pemerintah daerah. Simpanlah kebaikan dan titipkanlah warisan kebaikan, karena itu akan menjadi bekal di masa yang akan datang," pesannya kepada para mahasiswa.

Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut akan melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, hingga penguatan potensi desa. Kehadiran mereka diharapkan mampu mempererat kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bantaeng.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Bangkit Bantaeng Putri Fatimah Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Dr. H. Muhammad Tafsir, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Tak Ingin Pelayanan Publik Terhambat, Camat Bantaeng Kumpulkan Seluruh LurahWarta Bantaeng - Menyikapi adanya laporan ma...
05/07/2026

Tak Ingin Pelayanan Publik Terhambat, Camat Bantaeng Kumpulkan Seluruh Lurah

Warta Bantaeng - Menyikapi adanya laporan masyarakat terkait pelayanan administrasi di tingkat kelurahan yang dinilai masih belum maksimal, Camat Bantaeng Andi Andrie Pawiloi menggelar briefing khusus bersama seluruh lurah se-Kecamatan Bantaeng di Kantor Kecamatan Bantaeng, Sabtu (4/7/2026).

Briefing tersebut dilaksanakan sebagai langkah evaluasi dan penguatan koordinasi guna memastikan pelayanan publik di seluruh kantor kelurahan berjalan optimal. Dalam arahannya, Andi Andrie Pawiloi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama yang tidak boleh terhambat akibat lemahnya disiplin aparatur.

Ia mengingatkan seluruh lurah agar memperketat pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja staf di masing-masing kelurahan. Menurutnya, setiap aparatur harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak ada masyarakat yang terlantar saat mengurus berbagai keperluan administrasi.

"Kita ingin memastikan seluruh pelayanan di kantor kelurahan berjalan maksimal. Jangan sampai ada masyarakat yang datang mengurus administrasi, namun tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Disiplin dan tanggung jawab harus menjadi komitmen bersama," tegas Andi Andrie Pawiloi saat memberikan arahan.

Selain menekankan kedisiplinan, Camat Bantaeng juga meminta seluruh jajaran kelurahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan sikap ramah, cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat.

Melalui briefing yang dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026) tersebut, Pemerintah Kecamatan Bantaeng berharap seluruh lurah beserta jajarannya dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga setiap kebutuhan administrasi masyarakat dapat diselesaikan secara efektif, cepat, dan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

MAROKO & PRANCIS JADI TIM PERTAMA LOLOS KE PEREMPAT FINAL PIALA DUNIA 2026WARTA BANTAENG – Maroko dan Prancis menjadi du...
05/07/2026

MAROKO & PRANCIS JADI TIM PERTAMA LOLOS KE PEREMPAT FINAL PIALA DUNIA 2026

WARTA BANTAENG – Maroko dan Prancis menjadi dua negara pertama yang memastikan langkah ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah meraih kemenangan pada pertandingan babak 16 besar.

Maroko tampil meyakinkan dengan menyingkirkan Kanada melalui kemenangan 3-0, sementara Prancis sukses mengamankan tiket delapan besar usai menundukkan Paraguay dengan skor tipis 1-0.

Kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada babak perempat final untuk memperebutkan satu tempat di semifinal.

Sementara itu, enam tiket perempat final lainnya masih akan diperebutkan melalui laga Brasil vs Norwegia, Meksiko vs Inggris, Portugal vs Spanyol, Amerika Serikat vs Belgia, Argentina vs Mesir, serta Swiss vs Kolombia.

Siapakah yang akan menyusul Maroko dan Prancis ke babak delapan besar? Saksikan terus perkembangan Piala Dunia 2026 hanya di Warta Bantaeng.

Warta Bantaeng
Cepat • Akurat • Terpercaya

Bantaeng Tidak Sedang Dikuasai Kebisingan, Bantaeng Sedang Menata Masa Depan“The Banality of Evil: Di Balik Eksistensi M...
16/05/2026

Bantaeng Tidak Sedang Dikuasai Kebisingan, Bantaeng Sedang Menata Masa Depan

“The Banality of Evil: Di Balik Eksistensi Mr. X yang Mengacaukan Bantaeng” menghadirkan narasi yang dramatis, penuh analogi filosofis, dan sarat asumsi. Sebagai opini, tulisan tersebut tentu sah-sah saja. Namun ketika opini dibangun di atas kesan subjektif dan generalisasi yang berlebihan, publik juga berhak memperoleh sudut pandang yang lebih proporsional.

Bantaeng hari ini tidak sedang berada di ambang kehancuran moral sebagaimana digambarkan penulis. Yang terjadi sesungguhnya adalah dinamika wajar dalam sebuah pemerintahan yang tengah bekerja, berbenah, dan menyesuaikan diri dengan tantangan zaman.

Demokrasi yang Hidup Bukan Tanda Kegagalan

Penulis menggambarkan demonstrasi, kritik, dan perdebatan di ruang publik sebagai indikator kegagalan pemerintahan. Pandangan ini terlalu simplistik.

Dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal biasa. Kritik, aksi unjuk rasa, dan perdebatan di media sosial justru menunjukkan bahwa masyarakat Bantaeng masih peduli terhadap jalannya pemerintahan.

Kabupaten yang tenang bukan berarti kabupaten yang sepi kritik. Justru daerah yang sehat adalah daerah yang memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Seremoni Tidak Sama dengan Pencitraan

Kehadiran kepala daerah dalam kegiatan budaya, seni, hiburan, dan pertemuan masyarakat bukanlah bukti bahwa pemerintah mengabaikan tugasnya.

Seorang bupati bukan hanya administrator yang bekerja di balik meja. Ia juga simbol pemersatu masyarakat, penggerak ekonomi kreatif, dan wajah daerah di hadapan publik.

Jika seluruh kegiatan kepala daerah didokumentasikan dan disebarkan melalui media sosial, hal itu merupakan bentuk keterbukaan informasi, bukan otomatis pencitraan.

Menuduh Tanpa Bukti Justru Memperkeruh Ruang Publik

Istilah “Mr. X” yang digambarkan sebagai operator propaganda sebenarnya tidak disertai bukti yang konkret.

Narasi ini hanya mengandalkan dugaan bahwa akun anonim, media tertentu, atau pihak yang memiliki pandangan berbeda adalah bagian dari operasi opini terselubung.

Padahal, dalam masyarakat demokratis, setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Tidak semua dukungan terhadap pemerintah dapat diberi label buzzer, sebagaimana tidak semua kritik otomatis mewakili kepentingan publik.

Pemerintahan Dinilai dari Kerja Nyata

Keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa sunyi ruang publik atau seberapa sedikit kritik yang muncul.

Keberhasilan diukur dari:

kualitas pelayanan publik,

pembangunan infrastruktur,

dukungan kepada petani dan nelayan,

peningkatan pendidikan dan kesehatan,

serta kemampuan menjaga stabilitas daerah.

Proses pembangunan membutuhkan waktu, koordinasi, dan konsolidasi. Hasilnya tidak selalu langsung terlihat di media sosial.

Filsafat Tidak Boleh Menjadi Alat Stigmatisasi

Mengaitkan situasi politik lokal dengan konsep Hannah Arendt tentang the banality of evil adalah analogi yang menarik, tetapi terlalu jauh.

Konsep tersebut lahir untuk menjelaskan bagaimana kejahatan besar dapat berlangsung ketika individu berhenti berpikir kritis.

Menggunakannya untuk menggambarkan dinamika pemerintahan daerah yang masih berjalan normal justru berpotensi menimbulkan stigma yang tidak proporsional.

Kritik boleh tajam, tetapi tetap harus adil.
Bantaeng Sedang Bergerak
Bantaeng hari ini tetap memiliki fondasi yang kuat:
masyarakat yang kritis,
birokrasi yang terus bekerja,
dan pemerintah yang berupaya menjalankan amanah rakyat.

Tantangan memang ada, tetapi tantangan bukan berarti kegagalan.

Sebaliknya, tantangan adalah bagian dari proses menuju pemerintahan yang semakin matang dan responsif.

Yang Dibutuhkan Bukan Narasi Pesimistis

Masyarakat Bantaeng membutuhkan kritik yang konstruktif, pengawasan yang objektif, dan dukungan yang tulus.

Bukan narasi yang menggiring kesan bahwa seluruh dinamika pemerintahan adalah hasil manip**asi.

Bukan p**a asumsi bahwa setiap suara yang berbeda merupakan propaganda.

Penutup

Kepercayaan publik memang sangat penting.
Namun kepercayaan tidak dibangun dengan dramatisasi.
Kepercayaan dibangun melalui kerja nyata, keterbukaan, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Bantaeng tidak sedang kehilangan arah.
Bantaeng sedang berproses.
Dan dalam setiap proses, yang dibutuhkan bukan sekadar kecurigaan, melainkan akal sehat, objektivitas, dan komitmen bersama untuk menjaga daerah ini tetap maju.

(Opini)

LAIN-RI Serukan Fokus pada Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola PDAM BantaengBANTAENG – Aktivis Lembaga Advokasi In...
12/05/2026

LAIN-RI Serukan Fokus pada Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola PDAM Bantaeng

BANTAENG – Aktivis Lembaga Advokasi Investigasi Nasional Republik Indonesia (LAIN-RI) mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk mengedepankan penegakan hukum dan pembenahan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, di tengah polemik internal yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut LAIN-RI, perhatian masyarakat tidak seharusnya terfokus semata pada aksi demonstrasi penolakan terhadap Direktur PDAM, tetapi harus diarahkan pada substansi persoalan, yakni menindaklanjuti berbagai temuan audit dan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh temuan audit dan indikasi penyimpangan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepentingan masyarakat sebagai pelanggan harus menjadi prioritas utama,” ujar salah satu aktivis LAIN-RI, Selasa (12/5/2026).

LAIN-RI menyoroti hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 yang mencatat tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) PDAM Bantaeng mencapai 53,98 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh air yang diproduksi belum tercatat sebagai pendapatan perusahaan.

Selain itu, hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Internal (SPI) disebut menemukan sejumlah indikasi kejanggalan, antara lain pembayaran pelanggan yang diduga tidak tercatat, perubahan data piutang secara tidak wajar, serta lemahnya pengawasan terhadap penerimaan perusahaan.

LAIN-RI menilai rekomendasi SPI, termasuk usulan pemberhentian sementara pejabat yang menangani bidang keuangan dan administrasi, perlu dipertimbangkan sebagai langkah administratif untuk menjamin proses audit dan pemeriksaan berjalan objektif, independen, dan bebas dari intervensi.

“Langkah tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya menjaga integritas proses pemeriksaan agar berlangsung transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Di sisi lain, LAIN-RI mengapresiasi langkah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bantaeng yang dikabarkan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pengelolaan PDAM. Menurut mereka, proses tersebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan serta potensi kerugian keuangan daerah.

Atas dasar itu, LAIN-RI menyerukan agar seluruh pihak menghentikan tindakan yang dapat mengganggu operasional PDAM, termasuk pendudukan kantor maupun penyegelan fasilitas pelayanan, agar manajemen dapat fokus memulihkan distribusi air bersih kepada pelanggan.

“Masyarakat Bantaeng berhak memperoleh layanan air bersih yang lancar dan berkesinambungan. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

LAIN-RI berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawal reformasi tata kelola PDAM Bantaeng agar perusahaan daerah tersebut kembali menjalankan fungsi utamanya secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

(Kilas Info)

LAIN-RI Serukan Fokus pada Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola PDAM BantaengBANTAENG – Aktivis Lembaga Advokasi In...
12/05/2026

LAIN-RI Serukan Fokus pada Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola PDAM Bantaeng

BANTAENG – Aktivis Lembaga Advokasi Investigasi Nasional Republik Indonesia (LAIN-RI) mengajak masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk tidak semata-mata terpaku pada aksi demonstrasi penolakan terhadap Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa. Menurut mereka, ada persoalan yang jauh lebih substansial dan mendesak untuk dikawal bersama, yakni penegakan hukum atas berbagai temuan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PDAM Bantaeng.

Dalam pernyataannya, aktivis LAIN-RI menegaskan bahwa konflik internal yang berkepanjangan di tubuh PDAM telah berdampak langsung pada pelayanan publik. Pendudukan kantor, penyegelan ruang pelayanan, hingga terganggunya distribusi air bersih dinilai telah merugikan masyarakat luas yang bergantung pada layanan air minum.

“Perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada polemik jabatan atau aksi penolakan direktur. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh dugaan penyimpangan yang telah terungkap dalam hasil audit benar-benar ditindaklanjuti melalui proses hukum,” ujar salah satu aktivis LAIN-RI, Selasa (12/5/2026).

Menurut LAIN-RI, hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 menunjukkan tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) PDAM Bantaeng mencapai 53,98 persen. Angka tersebut berarti lebih dari separuh air yang diproduksi tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan, sebuah kondisi yang dinilai memerlukan perhatian serius.

Selain itu, dokumen hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Internal (SPI) juga disebut menemukan sejumlah indikasi kejanggalan, seperti pembayaran pelanggan yang diduga tidak tercatat, perubahan data piutang secara tidak wajar, serta lemahnya pengawasan terhadap penerimaan perusahaan.

Aktivis LAIN-RI menilai rekomendasi SPI, termasuk usulan pemberhentian sementara pejabat yang menangani bidang keuangan dan administrasi, perlu dijalankan untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung objektif dan bebas dari potensi intervensi.

“Ini bukan bentuk penghakiman, tetapi langkah administratif agar proses audit dan penyelidikan berjalan transparan dan independen,” tegasnya.

Mereka juga menyoroti langkah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bantaeng yang dikabarkan telah memeriksa puluhan pihak dari internal PDAM. Proses tersebut dinilai sebagai bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan persoalan tata kelola dan potensi kerugian keuangan daerah.

Atas dasar itu, LAIN-RI menyerukan agar seluruh pihak menghentikan tindakan yang berpotensi menghambat operasional PDAM, termasuk pendudukan kantor maupun penyegelan fasilitas pelayanan, dan menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Masyarakat Bantaeng berhak mendapatkan pelayanan air bersih yang lancar. Biarkan manajemen bekerja memulihkan distribusi air, sementara proses hukum berjalan secara objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Aktivis LAIN-RI berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawal pembenahan PDAM Bantaeng agar perusahaan daerah tersebut kembali fokus menjalankan fungsi utamanya, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Kilas Info )

Direktur PDAM Bantaeng Pimpin Langsung Perbaikan P**a Induk, Distribusi Air Ditarget Segera NormalBANTAENG – Komitmen un...
11/05/2026

Direktur PDAM Bantaeng Pimpin Langsung Perbaikan P**a Induk, Distribusi Air Ditarget Segera Normal
BANTAENG – Komitmen untuk memulihkan layanan air bersih kepada masyarakat terus ditunjukkan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng. Memasuki hari kedua proses perbaikan, Direktur PDAM Bantaeng kembali turun langsung ke lokasi untuk memantau sekaligus memimpin pekerjaan penyambungan p**a induk yang rusak akibat diterjang banjir beberapa waktu lalu.
Didampingi tim teknis dan sejumlah karyawan, Direktur memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar. Fokus utama pada hari ini adalah proses pengelasan sambungan p**a yang menjadi tahap krusial sebelum aliran air kembali dioperasikan ke jaringan distribusi.
Di lokasi pekerjaan, tim teknis tampak bekerja intensif menyelesaikan penyambungan p**a dengan penuh kehati-hatian. Pengelasan dilakukan untuk memastikan sambungan benar-benar kuat, kedap, dan mampu menahan tekanan air saat sistem kembali diaktifkan.
Direktur PDAM Bantaeng menegaskan bahwa percepatan perbaikan menjadi prioritas utama demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama beberapa hari terakhir terdampak gangguan suplai air bersih.
“Kami terus bekerja maksimal agar perbaikan ini dapat selesai secepatnya. Setelah sambungan p**a dinyatakan aman, kami akan langsung melakukan uji aliran dan menormalkan kembali distribusi air ke seluruh wilayah Kota Bantaeng,” ujarnya saat meninjau lokasi, Senin (11/05/2026).
Kehadiran Direktur di lapangan menjadi bentuk keseriusan manajemen dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Ia tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan arahan langsung kepada tim agar setiap pekerjaan terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Semangat kerja para karyawan yang terlibat pun terlihat tinggi. Mereka terus berupaya menyelesaikan pekerjaan meski menghadapi kondisi lapangan yang cukup menantang akibat dampak banjir.
Warga yang berada di sekitar lokasi perbaikan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan PDAM Bantaeng. Mereka berharap proses perbaikan segera rampung sehingga pasokan air bersih dapat kembali mengalir dengan lancar ke rumah-rumah warga.
Perbaikan p**a induk ini menjadi bagian penting dari upaya PDAM Bantaeng untuk mengembalikan layanan air bersih secara optimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah tersebut.

(Kilas Info)

EDITORIAL: MENOLAK PIMPINAN, MENYIKSA RAKYAT, DI MANA HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB KARYAWAN PDAM? Pertanyaan besar kini meng...
09/05/2026

EDITORIAL: MENOLAK PIMPINAN, MENYIKSA RAKYAT, DI MANA HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB KARYAWAN PDAM?

Pertanyaan besar kini menggantung tebal di udara publik Kabupaten Bantaeng, menjadi perbincangan hangat dari warung kopi hingga meja diskusi: Pantaskah sekelompok karyawan di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa atau yang dikenal luas sebagai PDAM Bantaeng, bertindak melawan arus, menolak kehadiran pimpinan yang sah, hingga menghalangi jalannya operasional perusahaan hanya semata-mata karena ketidaks**aan atau kepentingan kelompok? Dan yang jauh lebih penting dan menyakitkan: Siapa yang paling menanggung derita akibat kekisruhan yang tak kunjung usai ini? Jawabannya sangat jelas, nyata, dan menyakitkan: Rakyat Bantaeng.

Konflik internal yang melanda perusahaan daerah ini bukan lagi hal baru atau kabar angin belaka. Sudah berbulan-bulan lamanya gelombang penolakan bergulir tak henti. Mulai dari penyebaran petisi, aksi demonstrasi berulang kali di halaman kantor, hingga upaya fisik menghalangi akses masuk pejabat yang diangkat resmi oleh pemerintah daerah. Segala tindakan itu dilakukan dengan beragam alasan: mulai dari ketidaksetujuan terhadap kebijakan masa lalu, rasa tidak nyaman, hingga tudingan kinerja yang dinilai buruk saat sebelumnya memimpin.

Kami di Redaksi Warta Bantaeng sangat memahami betul bahwa setiap pekerja, setiap manusia, memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, memiliki hak untuk menolak kebijakan yang dinilai merugikan diri sendiri maupun rekan kerja, serta berhak menuntut keadilan dan perlakuan yang manusiawi. Hak ini dijamin undang-undang, harus didengar, dan harus menjadi perhatian pimpinan maupun pemilik perusahaan.

Namun, di atas segala hak yang dimiliki, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar, ada garis pemisah yang tidak boleh dilewati sembarangan: Hak seseorang berhenti tepat di saat ia mulai menginjak hak orang lain. Kewajiban melayani publik tidak boleh ditinggalkan, tidak boleh dikorbankan, hanya karena ada rasa tidak s**a atau perselisihan internal.

Secara hukum negara dan aturan perusahaan, jawaban atas masalah ini sangatlah jelas, hitam di atas putih, dan tidak bisa ditawar lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada Pasal 56 ayat (3) ditegaskan dengan lugas: Pegawai wajib taat dan patuh pada aturan, kebijakan, dan perintah atasan yang sah; serta dilarang keras melakukan perbuatan yang merugikan atau menghambat jalannya usaha perusahaan.

Selain itu, Pasal 27 dalam aturan yang sama juga menegaskan kewenangan mutlak Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal, yang berhak penuh mengangkat, menetapkan, hingga memberhentikan pimpinan perusahaan, serta berhak membuat dan mengubah seluruh aturan kepegawaian.

Artinya sangat sederhana dan gamblang: Selama sosok Direktur Utama masih memegang Surat Keputusan (SK) resmi yang sah, berlaku, dan belum dibatalkan oleh Bupati Bantaeng selaku pemegang kekuasaan tertinggi, selama itu p**a ia berhak penuh memimpin, mengatur, dan memberi perintah. Dan konsekuensinya, seluruh karyawan tanpa terkecuali wajib dan harus mematuhi.

Menolak kehadiran, menghalangi masuk kantor, membangkang perintah, hingga membuat kekacauan agar pimpinan tidak bisa bekerja — tindakan itu sama sekali bukan lagi disebut protes atau penyampaian aspirasi. Itu sudah masuk kategori nyata pelanggaran berat, pembangkangan terhadap aturan negara, dan tindakan melawan hukum. Konsekuensi hukumnya pun tertulis jelas: sanksi disiplin berat, pemutusan hubungan kerja atau dipecat secara tidak hormat, hingga diproses secara pidana jika tindakan tersebut terbukti merugikan keuangan negara dan kepentingan umum.

Kita semua mungkin sepakat, mungkin memang ada kebijakan di masa lalu yang keliru, ada pimpinan yang kurang pas, ada rasa ketidakadilan yang dirasakan, atau ada masalah yang belum tuntas. Tapi ingatlah selalu: Masalah diselesaikan dengan cara cerdas, teratur, dan melalui jalur yang benar. Solusi itu sudah tersedia dan jelas jalurnya: adukan masalah ke atasan, lapor ke Inspektorat, sampaikan ke Bupati, konsultasikan ke DPRD, atau tempuh jalur hukum jika merasa hak dilanggar.

Bukan dengan cara melawan aturan, bukan dengan cara mematikan pelayanan, dan pasti bukan dengan cara menyiksa rakyat yang tak berdosa.

Coba kita lihat realita pahit yang terjadi di lapangan akibat ulah segelintir orang ini. Akibat konflik yang tak berkesudahan, distribusi air bersih sering terhenti mendadak tanpa kabar jelas. Kebocoran p**a di jalanan berhari-hari dibiarkan mengucur percuma tak ada yang memperbaiki. Keluhan warga yang mengadu kran kering menumpuk tak terlayani. Padahal, tagihan rekening air tetap dipungut dan dibayarkan tepat waktu oleh masyarakat.

Rakyat biasa yang tinggal di pelosok desa, warga miskin yang sulit memenuhi kebutuhan hidup, ibu rumah tangga yang butuh air untuk masak, mandi, dan mencuci — merekalah yang paling menderita, merekalah yang jadi korban, padahal mereka sama sekali tidak tahu apa-apa soal perselisihan internal itu.

Pertanyaan keras yang harus dijawab oleh hati nurani setiap karyawan PDAM: Apakah pantas perjuangan untuk memperbaiki nasib diri sendiri dilakukan dengan cara menyiksa dan menyusahkan rakyat banyak? Apakah pantas orang-orang yang digaji, diberi tunjangan, dan diperlakukan dari uang rakyat, justru berbalik menyusahkan rakyat itu sendiri demi kepentingan kelompok?

Perlu diingatkan kembali dengan tegas: PDAM adalah milik pemerintah daerah, modalnya adalah uang rakyat, asetnya adalah kekayaan daerah, dan tujuannya satu-satunya adalah melayani kebutuhan dasar rakyat. Karyawan dan pimpinan di sana sama-sama berstatus sebagai pelayan publik, bukan penguasa, bukan pemilik perusahaan, dan tentu bukan penguasa yang bisa membuat aturan sendiri.

Posisi dan jabatan yang Anda sandang itu ada dan berharga semata-mata karena rakyat butuh air bersih. Bukan sebaliknya. Kalau pelayan malah berani mengatur, menolak aturan pemilik, dan bertindak semena-mena, lalu siapa sebenarnya yang dilayani?

Ada satu pepatah bijak yang harus dijadikan pegangan: "Kepemimpinan boleh saja diperdebatkan, boleh saja dikritisi, tapi kewajiban melayani rakyat tidak boleh berhenti sedetik pun."

Seberapa besar pun rasa benci atau ketidaks**aan terhadap pimpinan, seberapa dalam pun rasa sakit hati atau kekecewaan, pekerjaan dan pelayanan publik tetap harus berjalan normal. Karena apa yang Anda pegang dan kerjakan itu adalah amanah publik, amanah negara, bukan jabatan milik pribadi atau kelompok.

Kami pun kembali menyorot penegak hukum dan pemerintah daerah. Kalau pembangkangan semacam ini dibiarkan terus berlarut tanpa tindakan tegas, lalu apa gunanya undang-undang? Apa gunanya Surat Keputusan Bupati? Apa gunanya aturan disiplin kerja?

Kalau keputusan pejabat berwenang bisa ditawar, dilawan, dan diabaikan begitu saja oleh bawahan, lalu sama saja kita mengajarkan anarki, mengajarkan ketidakpatuhan, dan meruntuhkan wibawa hukum negara. Apakah kita mau membiarkan PDAM Bantaeng berubah menjadi organisasi liar yang membuat hukum sendiri?

Melalui ruang editorial ini, Redaksi Warta Bantaeng mengajak seluruh elemen di lingkungan PDAM, baik karyawan maupun pimpinan: Segera sadar, akhiri pembangkangan, dan kembali ke jalur aturan. Sampaikan segala aspirasi dan keluhan melalui jalur yang sah dan benar, patuhi aturan yang berlaku, dan utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.

Jangan sampai hanya karena perselisihan internal dan ego kelompok, nama baik instansi rusak parah, pelayanan hancur, dan rakyat makin membenci serta kehilangan kepercayaan.

Ingatlah pesan tegas ini: Bekerja dan mematuhi aturan itu adalah kewajiban. Melayani rakyat itu panggilan mulia. Membangkang aturan itu tindakan salah dan melawan hukum. Mengabaikan dan menyiksa rakyat itu sama artinya berkhianat pada amanah negara.

Wibawa hukum harus ditegakkan. Siapa yang melanggar, harus bertanggung jawab dan siap menerima konsekuensinya. Demi kebaikan PDAM, demi pelayanan yang sehat, dan demi rakyat Bantaeng yang sangat merindukan air bersih lancar.

(Redaksi Warta Bantaeng)




RUTAN BANTAENG NYATAKAN PERANG TERBUKA LAWAN HP ILEGAL, NARKOBA DAN PENIPUAN BANTAENG – Rutan Kelas IIB Bantaeng kembali...
08/05/2026

RUTAN BANTAENG NYATAKAN PERANG TERBUKA LAWAN HP ILEGAL, NARKOBA DAN PENIPUAN

BANTAENG – Rutan Kelas IIB Bantaeng kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk menjaga marwah lembaga pemasyarakatan bersih dari segala bentuk penyimpangan. Langkah nyata ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Deklarasi Bersih dari Handphone Ilegal dan Narkoba (HALINAR), serta bebas dari praktik penipuan dan pungutan liar, yang digelar meriah dan penuh semangat di Lapangan Apel Rutan Bantaeng, Jumat (08/05/2026).

Momen strategis ini berlangsung dengan dihadiri langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan mitra strategis, mulai dari jajaran Polres Bantaeng, Kodim 1410/Bantaeng, Subdenpom Bantaeng, perwakilan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, LSM, hingga para awak media. Kehadiran seluruh pegawai Rutan menjadi bukti nyata kesatuan tekad, bahwa pemasyarakatan di Bantaeng berkomitmen menjaga standar integritas tertinggi, jauh dari barang terlarang maupun praktik yang mencederai keadilan.

Dalam arahan utamanya, Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse A., menegaskan satu prinsip utama: pemberantasan pelanggaran harus bermula dari keteladanan petugas. Menurutnya, integritas adalah harga mati, dan tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berani bermain api atau memberi celah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan lembaga.

"Perang melawan HALINAR, melawan penipuan, dan melawan segala bentuk pelanggaran, harus kita mulai dari diri sendiri dan dari internal kita. Seluruh jajaran wajib profesional, disiplin, dan berani bertindak tegas. Ingat, setiap pelanggaran yang terjadi, baik itu peredaran narkoba, kepemilikan HP ilegal, maupun praktik pungutan dan penipuan, akan kami proses dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, tidak ada kompromi," tegas Ambo Asse A., dengan nada penuh penekanan.

Langkah ini, lanjutnya, adalah bentuk pertanggungjawaban institusi untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan aman, tertib, dan sesuai tujuan pemasyarakatan.

Tak berhenti pada seremonial semata, usai deklarasi dan pemberian arahan, jajaran petugas segera bergerak melakukan razia mendadak dan pemeriksaan menyeluruh ke setiap blok serta kamar hunian warga binaan. Operasi ini dilakukan serentak dan mendetail, guna memastikan tidak ada celah tersembunyi bagi barang-barang terlarang yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga.

Melalui kegiatan besar ini, Rutan Bantaeng menegaskan siap bersinergi erat dengan seluruh elemen penegak hukum dan pemangku kepentingan. Tujuannya tunggal: mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang benar-benar bersih, aman, kondusif, dan menjadi wadah pembinaan yang bermutu, bebas dari narkoba, alat komunikasi ilegal, serta segala praktik buruk yang merugikan banyak pihak.



(Kilas Info)





Address

Jl. Elang Kecamatan Bantaeng
Bantaeng

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kilas Info posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share