Info Pontirta

Info Pontirta Informasi era digital berbasis jurnalisme warga
MEDIA ENDAKE RAKYAT! NO VIRAL, NO JUSTICE!
(1)

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk se...
29/05/2025

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Namun sekolah swasta 'elite' dibolehkan memungut biaya dari siswa. Pengamat pendidikan mengingatkan sejumlah persoalan yang menanti jika pelaksanaannya tidak cermat.

Pada Selasa (27/05), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan "kesenjangan akses pendidikan dasar".

Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia, mengingatkan bahwa negara harus menjamin kualitas sekolah swasta yang ditunjuk untuk menampung siswa-siswa yang terkena imbas keterbatasan bangku sekolah negeri.

Menurut dia, disparitas antara sekolah-sekolah swasta "cukup besar" apabila dibandingkan dengan standar sekolah negeri.

"Apakah sekolah-sekolah yang ditunjuk itu benar-benar berkualitas? Negara harus bisa menjamin kelayakannya," ujar Nisa kepada BBC News Indonesia.

Nisa menyebut program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama di DKI Jakarta yang memungkinkan siswa bersekolah di sekolah swasta secara gratis dapat dijadikan contoh.

"Akan tetapi, kekuatan anggaran DKI Jakarta berbeda dengan daerah-daerah lain," ujarnya.

Meski begitu, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto, menilai hal ini seharusnya mendorong pemerintah daerah untuk "lebih kreatif" demi mendorong pendapatan mereka.

"Yang jelas, anak-anak yang harus masuk ke sekolah swasta itu harus ditanggung APBD," ujar Totok.

Sc : BBC NEWS INDONESIA

Seorang bocah bernama Yasir (14) asal Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten dikabarkan hilang.Yasir...
28/05/2025

Seorang bocah bernama Yasir (14) asal Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten dikabarkan hilang.

Yasir meninggalkan rumah sejak Selasa, (27/5/2025) hingga saat ini tidak ada kabar.

Mohon di pantau bolo, infokan jika yang melihat adik Yasir.

28/05/2025

Bagi masyarakat Pontirta yang mau melakukan pengaduan tentang apapun itu, kami sarankan via WhatsApp atau DM Instagram yah.

Karena intensitas di Facebook kami tidak begitu aktif.

27/05/2025

Ucapan Selamat untuk Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Najib Hamas

27/05/2025

Prosesi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang di Pendopo Gubernur Banten

Niat ingin pindah supaya lebih dekat dengan keluarga, anggota polisi yang berdinas di Polres Probolinggo, Jawa Timur jus...
25/05/2025

Niat ingin pindah supaya lebih dekat dengan keluarga, anggota polisi yang berdinas di Polres Probolinggo, Jawa Timur justru kena tipu polisi gadungan hingga ratusan juta.

MS (22), pemuda asal Tangerang diringkus jajaran Polsek Tegalsari, Surabaya, Jatim, usai menipu anggota polisi.

Berbekal seragam polisi berpangkat AKP, MS menipu anggota polisi asli dengan modus bantuan mengurus proses mutasi.

Mengutip Surya.co.id, ternyata MS menawarkan bantuan tersebut sambil meminta imbalan belasan juta rupiah.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso mengatakan, kecurigaan korban mulai muncul ketika Surat Telegram Rahasia (STR) untuk kepindahan tak kunjung turun.

"Pelaku berjanji bisa memindahkan korban dari Polres Probolinggo ke Polres Lamongan,"

"Namun, setelah uang diberikan, korban tak kunjung memperoleh mutasi sesuai keinginan," ujar Kompol Rizki, Rabu (21/5/2025).

Ia menuturkan, MS ternyata kerap mengaku sebagai polisi yang berdinas di Mabes Polri, Polda Metro Jaya, hingga Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tak hanya dari kalangan polisi saja, korbannya juga ada yang dari masyarakat sipil.

Salah satunya ED (28), warga Surabaya.

ED yang merupakan teman satu komunitas pelaku ini mengaku bisa menukarkan uang Rp 135 juta menjadi pecahan uang bernominal kecil.

Kepada ED, MS mengaku mempunyai kenalan di kantor perbankan.

Namun, setelah ditransfer, MS tiba-tiba menghilang.

Kompol Rizki menuturkan, MS juga sempat menukarkan uang sejumlah Rp40 juta ke nominal yang lebih kecil dan menyerahkannya ke korban.

Namun, saat diminta sisanya, MS selalu berkelit dan sempat berpindah kos untuk menghilangkan jejak.

"Ternyata, setelah kami interogasi, uang tersebut sudah dihabiskan pelaku dan dipakai kebutuhan pribadi," jelas Rizki.

Ia menuturkan, MS mendapatkan pakaian dinas Polri dengan cara membelinya secara online.

"Bajunya banyak macam, ada yang baju Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim," jelasnya.

MS juga paham soal kepangkatan hingga serba-serbi mutasi Polri karena kerap mengobrol dan berteman dengan beberapa anggota polisi di tempat asalnya.

Sc : Tribunnews

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons protes terkait syarat usia kerja dalam lowongan pekerjaan. Mereka kini...
25/05/2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons protes terkait syarat usia kerja dalam lowongan pekerjaan. Mereka kini tengah melakukan kajian sebagai dasar untuk menerbitkan surat edaran (SE) yang menghapus aturan tersebut.

Syarat usia kerja maksimal 30 tahun selama ini dinilai memperkeruh kondisi ketenagakerjaan yang tengah lesu.

"Insya Allah, segera. Nanti kami respons dengan imbauan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam job fair di Kantor Kemenaker, Kamis (22/5).

Ia pun berharap ke depan tidak ada lagi diskriminasi di dunia kerja. Semua lapangan kerja harus terbuka bagi siapa pun. Kemenaker juga telah menyampaikan imbauan mengenai syarat-syarat lain dalam penerimaan tenaga kerja, termasuk larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Yassierli menegaskan, komitmen tersebut telah dituangkan dalam SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," tegasnya.

Solusi untuk Korban PHK

Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyambut positif rencana penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen tersebut. Ia menilai wacana itu bisa menjadi salah satu solusi di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan penghapusan batas usia kerja, masyarakat korban PHK pada usia 30–40 tahun akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.
"Ini bisa dibilang peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan pada usia dewasa, bahkan lebih dari 40 tahun," ujarnya.

Nailul mengungkapkan, perusahaan kerap memanfaatkan syarat batas usia untuk menekan biaya tenaga kerja. Sebab, kebanyakan karyawan pada usia tersebut sudah berpengalaman dan memiliki standar gaji tinggi. Karena itu, perusahaan cenderung memilih calon pekerja muda yang minim, bahkan tanpa pengalaman.

Ia juga menambahkan bahwa syarat “berpenampilan menarik” dalam proses rekrutmen termasuk bentuk diskriminasi. Oleh karena itu, ia berharap Kemenaker juga menghapus syarat tersebut karena sering menjadi penghambat kesempatan kerja.

Waktunya Bahagia Bersama Rakyat Kabupaten Serang
25/05/2025

Waktunya Bahagia Bersama Rakyat Kabupaten Serang

Address

Banten

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Pontirta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Pontirta:

Share