05/12/2025
SERANG - Jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring selama Operasi Zebra Maung 2025 di wilayah Kabupaten Serang mencapai 922 kasus.
Data tersebut terdiri dari 878 penindakan melalui ETLE dan 44 tilang manual, menurut laporan resmi Satlantas Polres Serang.
KBO Satlantas Polres Serang, Ipda Sandi Pribadi, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung selama 14 hari itu berjalan aman dan lancar.
Meski jumlah pelanggar masih cukup tinggi, pihak kepolisian mencatat adanya penurunan sekitar 20 persen dibanding Operasi Zebra tahun sebelumnya.
"Tilang manual tetap dilakukan karena ada pelanggaran yang tidak ter-cover sistem ETLE dan tingkat bahayanya sangat tinggi, seperti melawan arus atau berboncengan lebih dari dua orang," ujar Ipda Sandi, Jum'at, (5/12/2025).
Sandi juga mengungkap, bahwa pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara sepeda motor yang penumpangnya tidak mengenakan helm.
Sementara itu, pelanggar didominasi usia 17 hingga 20 tahun, yang menurut kepolisian masuk kategori kelompok rentan karena minim pengalaman berkendara.
Selain penindakan, lanjut Sandi, polisi turut memberikan edukasi dan imbauan tertib lalu lintas kepada komunitas kendaraan bermotor serta pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Ipda Sandi menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia mengingatkan bahwa kecelakaan umumnya bermula dari pelanggaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," pungkasnya.