Info Pontirta

Info Pontirta Informasi era digital berbasis jurnalisme warga
MEDIA ENDAKE RAKYAT! NO VIRAL, NO JUSTICE!
(2)

15/01/2026

Hati-hati pak 😭

🎥 : Ist

Heboh di media sosial pemberitaan mengenai pegawai SPPG diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP...
15/01/2026

Heboh di media sosial pemberitaan mengenai pegawai SPPG diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan bahwa tidak semua personel SPPG otomatis berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang tata kelola Program MBG kerap disalahartikan. Dalam aturan tersebut disebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK, namun yang dimaksud bukan seluruh tenaga yang terlibat di lapangan.

Menurut Nanik, istilah pegawai SPPG dalam regulasi itu merujuk pada jabatan inti yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan gizi.

“Yang termasuk dalam skema PPPK hanya tiga jabatan utama, yaitu kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Selain itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam kategori pegawai PPPK,” ujar Nanik.

Ia menambahkan, klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan harapan yang keliru, terutama bagi para relawan yang selama ini aktif mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Meski tidak berstatus aparatur sipil negara, Nanik menegaskan bahwa keberadaan relawan tetap memiliki peran penting dalam ekosistem MBG. Status mereka bersifat partisipatif dan sosial, sesuai dengan konsep awal program yang dirancang agar melibatkan masyarakat luas.

“Relawan adalah penggerak utama di lapangan. Namun secara regulasi, mereka memang tidak diangkat sebagai PPPK karena perannya berada di ranah partisipasi publik, bukan sebagai aparatur negara,” pungkasnya.

Source : Kalimtoday

14/01/2026

SERANG - Seorang warga bernama Puji Daryanto, menceritakan kondisi lingkungannya di perumahan BCP 2, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat ini.

Ia menuturkan, sudah dua malam sejak Selasa, (13/1/2026) kemarin hingga saat ini banjir masih menggenangi lingkungannya.

Saat malam hari, kata Puji, suasana di lingkungan perumahan BCP 2 tampak terlihat gelap gulita seperti kampung tak berpenghuni.

Sebab, lanjut Dia, gardu listrik telah diputus alirannya oleh petugas lantaran khawatir membahayakan masyarakat.

14/01/2026

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, menegaskan bahwa penanganan banjir di wilayah Ciruas, khususnya di Komplek Taman Ciruas Permai dan Komplek Bumi Ciruas Permai 2, tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas wilayah.

INFO ORANG HILANGNama :Muhammad Maryani Umur : 13thAlamat : kp.Laban Desa.Laban Kec. Tirtayasa Kab.Serag Prov.BantenSeko...
14/01/2026

INFO ORANG HILANG

Nama :Muhammad Maryani
Umur : 13th
Alamat : kp.Laban Desa.Laban Kec. Tirtayasa Kab.Serag Prov.Banten
Sekolah/Ponpes :Mathla'ul anwar Cipocok serang

Kronologi : Pergi dari pondok ber 3 sama temen2 nya dari kemaren malem tanggal 11-1-2026 sampe hari ini belum pulang, sudah di cari keluarga dan pengurus pondok juga tapi belum dapat di temukan Sampai berita ini di turunkan

Bilamana ada yang melihat, tolong hubungi +62 838-1235-2878 (Ali bahlawi) kakak kandung.

13/01/2026

Seperti biasa, setiap pagi macet total di Tambak, Serang.

🎥 : Laporan Warga

12/01/2026

Debat pertama gaes

🎥 : Ist

Juru parkir atau jukir liar makin menjamur di Indonesia. Bahkan, bukan hanya di minimarket, mereka kini menyebar ke toko...
11/01/2026

Juru parkir atau jukir liar makin menjamur di Indonesia. Bahkan, bukan hanya di minimarket, mereka kini menyebar ke toko-toko kecil dan ruko-ruko di pinggir jalan.

Apakah perbuatan mereka melanggar hukum?

Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola pemerintah daerah atau pemda setempat.

Sementara pengelolaan ilegal yang dilakukan individu atau instansi tertentu jelas melanggar hukum.

"Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," demikian tulis laman tersebut.

Secara hukum, aktivitas jukir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tak sah. Faktanya, yang sering terjadi di lapangan, tarif parkir dipungut secara paksa.

Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.

Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.

Source : Detikoto

08/01/2026

Warga Kampung Cibodas, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dilanda kepanikan akibat bencana longsor yang terjadi berulang kali sejak Selasa malam, 6 Januari 2026.

Longsor diduga berasal dari Gunung Kaupas yang berada tak jauh dari permukiman warga.

Salah seorang warga, Rawi (62), menuturkan bahwa longsor awalnya terjadi secara perlahan.

Reruntuhan kecil berupa bebatuan mulai jatuh dari lereng gunung sebelum akhirnya longsor semakin besar.

"Awalnya itu longsor perlahan, cuma sedikit bebatuan. Tapi lama-lama makin besar, batu-batu dari atas Gunung Kaupas runtuh semua," kata Rawi saat ditemui di lokasi pengungsian, Rabu, (7/1/2026).

Address

Banten

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Pontirta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Pontirta:

Share