03/05/2026
Kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan mencuat setelah upaya penarikan sebuah mobil mewah di Surabaya oleh pihak penagih utang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan BFI Finance. Mobil jenis Lexus RX tersebut diketahui telah dibeli secara lunas oleh pemiliknya, AP, dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar.
A mengungkapkan adanya kejanggalan pada dokumen yang dibawa pihak leasing saat hendak mengambil kendaraannya. Ia menemukan perbedaan mencolok pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), di mana tipe kendaraan yang tercantum tidak sesuai dengan unit yang dimilikinya.
Menurutnya, dokumen tersebut menyebut tipe yang tidak pernah diproduksi secara resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya pemalsuan. Untuk memastikan hal itu, ia melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat Manyar, lengkap dengan dokumen asli seperti faktur dan BPKB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, sesuai dengan kepemilikannya. Namun, pihak leasing yang sebelumnya hadir dalam mediasi di tingkat kepolisian tidak datang saat proses verifikasi berlangsung.
A pun menduga dokumen yang dijadikan dasar penagihan dan penarikan kendaraan tersebut tidak sah. Ia juga menyoroti adanya perjanjian fidusia atas nama pihak lain yang tidak dikenalnya, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi dokumen.
Selain itu, ia mengaku mengalami tekanan saat debt collector mendatangi rumahnya. Sikap para penagih dinilai intimidatif dan memaksa, karena mereka merasa memiliki dasar hukum untuk mengambil kendaraan tersebut.
Atas kejadian ini, A berencana melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan agar perusahaan terkait mendapat sanksi tegas. Ia bahkan berharap izin operasional perusahaan bisa dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
Kasus ini bermula saat mobil tersebut digunakan oleh adiknya di kawasan Jalan Mayjen Sungkono pada Desember 2025. Saat itu, beberapa orang yang diduga debt collector mendatangi lokasi dan berupaya mengambil kendaraan secara paksa, bahkan sempat mengikuti hingga ke rumah.
Laporan resmi telah diajukan ke Polrestabes Surabaya sejak Desember 2025. Namun hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.