31/07/2025
Sebanyak lebih dari 140 ribu rekening perbankan yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kondisi dormant.
Jumlah dananya tidak sedikit, mencapai Rp 428,6 miliar, dan sebagian besar belum diperbarui datanya oleh pemilik sah. Rekening dormant, menurut PPATK, semakin marak digunakan sebagai sarana kejahatan keuangan.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” ujar PPATK dalam pernyataan resmi, Selasa (29/7/2025).
Sejumlah warga mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan keuangan setelah mengetahui rekening bank mereka diblokir secara sepihak. Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyasar rekening tidak aktif selama tiga bulan dinilai menyulitkan bagi masyarakat kecil dan pekerja informal.
Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, termasuk salah satu yang terdampak. Rekening simpanan darurat miliknya tiba-tiba tak bisa digunakan saat hendak dipakai untuk kebutuhan penting.
“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi, mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ujar Reza kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai kebijakan pemblokiran ini tidak relevan dengan pola hidup ekonomi digital masa kini. “Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah, kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat, Jatuhnya kayak negara memaksa semua orang hidup dengan pola keuangan orang kantoran. Padahal kenyataannya enggak semua bisa begitu,” imbuh Reza.