10/09/2026
Dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sleman mencuat. Seorang alumni santriwati berinisial FN (21) diduga menjadi korban pemerkosaan pengurus ponpes hingga kini hamil delapan bulan.
Korban disebut sempat diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga maupun orang lain.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyebut dugaan kekerasan terjadi pada akhir Desember 2025 dan kembali terjadi pada Januari 2026. FN sebelumnya merupakan santriwati selama enam tahun, dari SMP hingga SMA.
“Setelah itu, ia disebut mengabdi selama setahun dan bekerja dua tahun di lingkungan pondok tanpa digaji dengan alasan khidmat,” jelasnya.
Gusti menyebut korban sempat diusulkan dipindahkan ke luar kota bahkan luar Jawa.
“Anak lahir kemudian pulang-pulang bersih,” ujar Gusti menirukan usulan tersebut.
Kakak korban, Muhammad Mahyadien, mengaku baru mengetahui adiknya hamil setelah FN menghubunginya.
Dalam pesan tersebut, FN menyampaikan rencana untuk dibawa ke Lampung, melahirkan di sana, kemudian bayinya diadopsikan dan dirinya pulang setelah persoalan kehamilan dianggap selesai.
Mahyadien kemudian menjemput FN di wilayah Magelang. Menurutnya, korban sebelumnya ditempatkan di sana oleh pihak pondok. Kini perkara telah dilaporkan ke polisi.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej mengatakan pihaknya menyiapkan surat peringatan dan teguran kepada pesantren. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan DP3AP2 DIY untuk memperkuat perlindungan serta pendampingan psikologis korban.
“Kami sudah menyiapkan surat peringatan, surat teguran kepada pesantren, kepada lembaga pendidikan keagamaan itu agar bagaimana pemenuhan hak-hak kepada seluruh civitas akademika, termasuk kalau ada korban, bagaimana itu juga bisa dilindungi,” ungkapnya.
Namun Kemenag menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menutup pesantren. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Palupi Sastro/