20/10/2024
Bawaslu Banyumas Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggaran Pemilu
Banyumas - Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar apel siaga di GOR Satria Purwokerto, Minggu (20/10/2024). Di hadapan ratusan jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa, Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif menginstruksikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan terkait kepemiluan.
"Wis diomongi kok ngeyel, sikat. Clear!," ujar Imam saat memberikan arahan pada Apel Siaga.
Imam meminta jajaran pengawas ad hoc tidak bermalas-malasan. Ia mengingatkan pengawas pemilu dibentuk berdasarkan undang-undang dan kerjanya pun dilindungi undang-undang.
"Sing penting wani. Ketika ada potensi pelanggaran, kita garap. Bawaslu siap pasang badan untuk kalian," ujarnya tegas.
Imam menegaskan, siapapun pelaku pelanggarannya, ia meminta pengawas ad hoc tak gentar. Menurutnya, saat ini tidak lagi eranya takut pada ketua atau pimpinan organisasi atau lembaga apapun, jika memang melanggar ia minta tetap ditindak tegas.
"Ora usah rikuh-rikuh, orang usah pediren. Kawan-kawan dilindungi undang-undang," ucapnya.
Imam menjelaskan ada empat jenis pelanggaran yang menjadi wilayah kerja pengawas pemilu. Pertama pelanggaran administratif, kedua pelanggaran etika, ketiga pelanggaran pidana, dan keempat pelanggaran undang-undang lainnya.
Sementara metode pengawasan, kata Imam, ada tiga yang bisa dimanfaatkan pengawas pemilu. Antara lain pengawasan aktif, yaitu terjun langsung mengamati di lapangan. Pengawasan pasif, yaitu menerima laporan masyarakat, dan pengawasan aktif pasif, yaitu pengawasan partisipatif oleh Dinas dan masyarakat.
Tindak Enam Pelanggaran Pemilu
Sementara Komisioner Bawaslu Banyumas lainnya, Yon Daryono, menambahkan, Bawaslu Banyumas sejauh ini telah menangani enam pelanggaran. Tiga di antaranya pelanggaran administratif, dua pelanggaran netralitas kepala desa dan satu netralitas ASN.
"Semua sudah final," ujar Yon.
Selengkapnya di www.purwokerrokita.com