28/06/2022
Terpampang Nyata 😌
Ada yang kenal kah bestiee ??
Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang diamankan berinisial YS (29) dan RS (19). Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan kejadian yang dialami korban pada Senin (16/5/2022) lalu di tower dekat Masjid Al-Ikhlas Kel Sei Binti Kecamatan Sagulung – Kota Batam.
Sekitar pukul 22.45 WIB, korban melaju menggunakan sepeda motor di dekat Masjid Al-Ikhlas, lalu dicegat dua orang tidak dikenal. Kemudian pelaku menyuruh korban meninggalkan sepeda motor di tower masjid tersebut.
Korban dibawa pelaku dan ditinggalkan di Indomaret Kavling Lama Simpang Opung, Kecamatan Sagulung. Sementara dua pelaku pergi begitu saja.
Namun begitu sampai di lokasi, korban tidak mendapati sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya, sehingga mengalami kerugian Rp 15 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Sagulung. Penyelidikan pun membuahkan hasil. Keberadaan kedua pelaku diketahui berkat informasi dari masyarakat. Dua pelaku dibekuk di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk pada Sabtu (25/6/2022).
Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Lenterakepri